Oleh : Hafizah D.A., S.Si.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengawali pelaksanaan program Sekolah Unggulan Garuda (SUG) Transformasi di SMAN 10 Samarinda sejak tahun 2025 lalu. Dengan inisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, SMAN 1 Balikpapan ditargetkan akan menyusul di tahun ajaran 2026-2027. Selain itu, SMAN 2 Sangatta dan SMAN 3 Tenggarong juga sedang menjalani proses pengajuan kepada Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Untuk mendukung kesuksesan program, Disdikbud Kaltim telah merancang sejumlah teknis kebijakan di lapangan, yang menitikberatkan pada pelatihan intensif untuk peningkatan kompetensi guru. Kebijakan ini dilanjutkan dengan pendampingan berkesinambungan. Diharapkan dengan pelaksanaan teknis kebijakan tersebut dapat mencapai target transformasi pendidikan yang optimal (balpos.com, 13/04/2026).
Transformasi 2045
SUG digagas dalam upaya transformasi pendidikan menuju Indonesia emas 2045 dengan prioritas penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sebagai bagian dari Progam Hasil Terbaik Cepat (PHTC), SUG bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM) siswa agar kelak menjadi lulusan yang mampu bersaing menembus perguruan tinggi kelas dunia, dengan membuka akses pendidikan unggul di luar Pulau Jawa.
Dengan alokasi dana 2 triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta melibatkan empat kementerian-Kemendiktisaintek, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program ini dalam jangka panjang diharapkan berkontribusi meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan dukungan pada industrialisasi dan hilirisasi.
Program SUG menyasar siswa, guru yang bersangkutan, serta manajemen sekolah. Tentu saja, dukungan transformasi kurikulum diperlukan. Karena itulah, SUG mengolaborasikan empat jenis kurikulum sekaligus: nasional, STEM, karakter, dan International Baccalaureate.
Ekslusif atau Segresi?
Selintas, SUG tampak mengakomodir eksklusivitas siswa cerdas sehingga lebih mudah melejit dan memberi dampak pada kemajuan pendidikan nasional.
Tapi, semangat ini pun ternyata bisa mencederai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 31 ayat 3: bahwa seharusnya pendidikan diselenggarakan melalui satu Sistem Pendidikan Nasional. Program ini kenyataannya menambah daftar kerumitan dimana tanggung jawab pelaksanaan berada di bawah beberapa kementerian, alih-alih menjadi satu sistem yang dijalankan oleh Kemendikdasmen.
SUG juga berkontradiksi dengan sistem zonasi yang sedang berjalan. Alih-alih menghidupkan semangat pemerataan kualitas pendidikan, SUG mengembalikan pengotak-ngotakan predikat sekolah. Fasilitas, kurikulum, karakter siswa, sumber daya pengajar, dan prestasi akademik SUG telah lebih maju dibanding sekolah lainnya. Tak sulit untuk melejitkan potensi mereka. Akibatnya, kesenjangan kualitas pendidikan pun semakin melebar. Pada akhirnya, SUG menyegregasi dan mencederai inklusivitas pendidikan.
Bagi sistem kapitalis-sekuler, pendidikan hanya bagian dari komoditas ekonomi. Hal ini ditunjukkan oleh SUG transformasi dengan pengelola swasta, dimana kualitas setara dengan biaya yang dikeluarkan peserta didik alias berbayar total. SUG baru pun sudah menetapkan bahwa pada tahun kedua berjalan akan ada 20% porsi penerimaan siswa berbayar melalui jalur mandiri. Ini adalah wujud pemerintah berlepas tangan dalam penyediaan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Parameter yang dikejar SUG hanya seputar capaian indikator materi yang bersumber pada Sustainable Development Goals (SDGs) yang disusun Barat melalui Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Kenyataannya, program tersebut adalah upaya untuk menihilkan dampak negatif pembangunan tak berkelanjutan dan ketimpangan hidup, yang diakibatkan oleh prinsip liberalisme dari tata kelola kehidupan kapitalis-sekuler.
Dengan demikian, semakin banyak permasalahan pelajar bermunculan-kekerasan antarpelajar, pelajar bermasalah dengan hukum, degredasi moral, permasalahan mental, target level akademik yang tak tercapai-akibat prinsip kebebasan yang diagungkan dan tak mampu diselesaikan dengan tuntas oleh aturan tambal-sulam sekuler.
Di luar dari itu, berbagai persoalan sebelumnya juga sudah menunjukkan karut-marut tata kelola pendidikan nasional. Bongkar-pasang kurikulum, efisiensi anggaran, guru yang belum sejahtera, fasilitas dan infrastruktur sekolah seadanya-yang bermuara pada kualitas pengajaran dan capaian akademik lulusan yang rendah.
Islam dan Hak Pendidikan
Islam memandang bahwa manusia memiliki potensi yang sama sebagai fitrah yang diberikan oleh Allah dalam satu paket penciptaan. Tak ada yang berbeda sejak nabi Adam hingga manusia era modern, berkebangsaan Eropa ataukah Afrika. Potensi itu adalah akal, fisik, dan naluri. Ketiganya memiliki porsi dan kesempatan yang sama untuk melejit, tergantung pada intensitas paparan tehadap rangsangan. Karena itu, tak ada konsep segregasi anak cerdas akademik atau tidak.
Di sinilah negara berperan menjalankan amanah syariat dengan menyediakan tenaga pendidik, sarana, serta prasarana lengkap dan berkualitas, tanpa pengecualian. Tak ada ketimpangan kualitas pendidikan antara kota maju dengan di pelosok pedesaan. Seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali warga negara kafir dzimmi.
Tentu saja tak sulit bagi negara berlandaskan syariat kaffah mewujudkannya dengan pendanaan melimpah bersumber dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) milik rakyat melalui sistem keuangan Baitul Mal. Begitu pula mewujudkan kesejahteraan para guru dengan tambahan sumber dana dari hasil pengelolaan harta milik negara seperti fa’i dan kharaj.
Tata kelola pendidikan Islam ini dilandasi oleh akidah. Capaian kurikulumnya tak sedangkal beriorientasi materi saja, tetapi sampai pada taraf hakiki yaitu untuk membangun pondasi takwa yang kokoh sehingga terbentuk kepribadian Islam pada peserta didik. Sekolah berkewajiban membekali para siswa dengan keterampilan dan pengetahuan terapan. Sekolah juga wajib mengajarkan keilmuan dasar-seperti tsaqofah Islam, sains, teknologi-sehingga para siswa kelak siap melanjutkan ke jenjang perkuliahan. Dengan motivasi akhirat, mereka siap berkontribusi langsung demi kemaslahatan masyarakat (Kitab Dasar-Dasar Pendidikan Negara Khilafah, karangan Syekh Atha’ bin Khalil).
Dunia telah menorehkan tinta emas pada sejarah peradaban Islam pencetak generasi cemerlang, peletak dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Mereka tak cuma ahli dalam satu bidang keilmuan, tetapi beberapa sekaligus. Dimulai dengan predikat hafiz Qur’an dan penghafal hadis, menginspirasi mereka untuk mempelajari cabang keilmuan lainnya.
Sebutlah nama Ibnu Sina yang di dunia Barat lebih dikenal sebagai Avicenna. Beliau seorang polimat muslim dengan gelar Bapak Kedokteran Modern, terkenal dengan Kitab Al-Qanun fii Ath-Thibb yang menjadi rujukan utama ilmu kedokteran Islam dan Eropa berabad-abad lamanya. Di bidang Fisika dan Matematika, beliau mempelajari konsep gerak benda yang menjadi asal mula hukum inersia Newton. Selain itu, beliau juga ahli di bidang astronomi, psikologi, dan fiqih syariat.
Penutup
Tak sulit mewujudkan generasi emas dalam negara berideologi syariat kaffah. Generasi takwa inilah yang akan melanjutkan kembali kehidupan Islam dan menyebarkan kemuliaannya secara global. Dengan demikian, Islam kembali memimpin peradaban dunia yang gemilang.
Karena itu, bersegera bergerak bersama mewujudkannya adalah hal yang tak dapat ditunda lagi. Wallahu’alam.
Views: 0


Comment here