Oleh: Nurhy Niha
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kemiskinan dan rendahnya pendidikan sering kali tidak menyisakan pilihan. Menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) akhirnya diambil sebagai jalan pintas untuk bertahan hidup, meski risiko besar dan beban kerja yang berat terus membayangi. Banyak perempuan terpaksa menanggalkan rasa takut demi sesuap nasi. Pekerjaan domestik ini adalah realitas pahit yang dijalani dalam kesunyian, di mana keringat mereka sering kali tidak sebanding dengan perlindungan hukum yang mereka terima selama ini.
Dilansir dari bbc.com (23/04/2026), RUU PPRT akhirnya mengatur pengakuan legal PRT sebagai pekerja formal guna menjamin hak dasar seperti upah layak, jam istirahat, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Kontrak kerja tertulis diperjelas untuk mencegah segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Aturan ini ditegaskan demi kepastian hukum bagi pemberi kerja serta meningkatkan martabat pekerja domestik melalui transparansi hak serta kewajiban yang seimbang bagi kedua belah pihak.
Paradoks di Balik Regulasi
Hadirnya RUU PPRT sejatinya adalah sebuah ambiguitas. Meskipun dipandang sebagai harapan baru bagi kesejahteraan perempuan, UU ini justru menjadi bukti kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan sistemik. Alih-alih menciptakan lapangan kerja yang luas bagi kepala keluarga, negara seolah melegitimasi kemiskinan sebagai alasan perempuan tetap harus terjun ke sektor domestik yang rentan.
Data Jala PRT, dari 2024 hingga awal 2026, lebih dari 3.500 kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang menimpa PRT. Hal ini membuktikan bahwa regulasi administratif belum mampu menyentuh akar persoalan. Selama akar masalahnya adalah keterpaksaan ekonomi, maka posisi tawar pekerja akan selalu berada di titik terendah.
Jebakan Take It or Leave It
Realitas yang kian menyesakkan hari ini adalah kenyataan bahwa ijazah tidak lagi menjadi jaminan kesejahteraan. Kita menyaksikan fenomena di mana perempuan lulusan SMA atau bahkan sarjana terpaksa mengambil pekerjaan sebagai PRT. Ketiadaan lapangan kerja yang mampu menyerap angkatan kerja membuat ijazah tinggi hanya menjadi tumpukan kertas tak berdaya.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, tenaga kerja dipandang sebagai komoditas semata. Prinsip efisiensi memaksa biaya tenaga kerja ditekan sekecil mungkin, menciptakan kondisi di mana pilihan yang tersedia bagi rakyat hanyalah Take it or Leave it (ambil atau tinggalkan). Kapitalisme tidak menawarkan pilihan untuk hidup mulia; ia hanya memberikan pilihan antara eksploitasi di dapur orang atau mati dalam kelaparan. Karena tingginya angka pengangguran, majikan memiliki posisi tawar yang dominan, sementara pekerja terpaksa menerima beban kerja yang melebihi 15 jam sehari tanpa upah lembur hingga penahanan dokumen pribadi demi bertahan hidup.
Kemiskinan Sistemik
Kondisi ini melahirkan lingkaran setan yang turun-temurun. Ketiadaan lapangan kerja yang layak bagi kepala keluarga memaksa sang ibu menjadi PRT. Karena upah yang diterima hanya cukup untuk bertahan hidup tanpa mampu membiayai pendidikan tinggi yang berkualitas, anak-anak mereka pun tak jarang terpaksa mengikuti jejak orang tuanya. Negara gagal menciptakan lapangan kerja produktif bagi rakyatnya. Akibatnya, rantai kemiskinan terus membelit tanpa solusi nyata.
UU ini gagal menyentuh akar struktural. Ia hanya fokus pada manajemen setelah perempuan menjadi pekerja, bukan pada pencegahan kemiskinan yang memaksa mereka keluar rumah. Tanpa jaminan negara, perempuan hanyalah komoditas ekonomi. Tenaga mereka diperas demi pertumbuhan semu.
Negara sebagai Raa’in
Islam selalu memiliki solusi untuk masalah ini dengan menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara wajib menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan rakyat secara mandiri dan bermartabat melalui sistem ekonomi yang berkeadilan. Perempuan tidak boleh dipaksa keadaan untuk menjadi tulang punggung ekonomi, mereka berhak atas nafkah dari suami atau wali untuk kebutuhan primer.
Jamninan kesehatan dan pendidikan gratis berkualitas demi memutus rantai kemiskinan antar generasi menjadi tanggung jawab negara sebagai raain. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
“Seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari).
Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa), menuntut negara menyediakan lapangan kerja bagi para suami agar martabat perempuan terjaga di dalam rumahnya.
Keadilan Melalui Akad Ijarah
Terkait hubungan kerja, Islam menyelesaikannya melalui akad ijarah yang adil. Standar gaji dipatok berdasarkan nilai jasa (manfaatul ajir), bukan standar minimum yang sering kali bias kepentingan pengusaha.Rasulullah SAW bersabda:
“Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Landasan iman melahirkan kesadaran bagi majikan untuk tidak mengeksploitasi, karena setiap kezaliman akan berhadapan dengan qadhi (hakim) negara yang tegas memberikan sanksi syariat.
Dalam pandangan Islam, manusia adalah makhluk mulia yang tidak boleh dinilai dari sekadar fungsi ekonominya. Islam menghapus kasta sosial; antara majikan dan pekerja memiliki martabat yang sama di hadapan hukum Allah
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu” (surah Al-Hujurat Ayat 13).
Kesejahteraan bukan dicapai dengan sekadar melegalkan status pekerja melalui UU administrasi, melainkan dengan mencabut akar kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja yang memanusiakan manusia. Tanpa perubahan paradigma kepemimpinan yang berlandaskan syariat, RUU PPRT hanyalah perban kecil bagi luka sistemik yang sangat dalam. Keadilan sejati hanya akan tegak ketika negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung, bukan sebagai agen bagi kepentingan industri.
Views: 0


Comment here