Opini

Hari Buruh Bukak Sekadar Simbol, Butuh Sistem yang Menyejahterakan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Kartika Putri, S.Sos. (Aktivis Muslimah).

Wacana-edukasi.com, OPINI–Setiap tanggal 1 Mei (May Day Of Workers Day), diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia, pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 di Surabaya. Namun, di balik peringatan hari buruh, ada permasalahan yang tak kunjung usai. Tuntutan demi tuntutan disuarakan, namun apa yang terjadi? Apakah jeritan hati para buruh didengar?

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat hari buruh tahun ini, merupakan penggulangan dari tahun sebelumnya. “Isu yang paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan mahkamah konstitusi,” ujar Said (Bisnis.com, 27/4/2026).

Ada 6 tuntunan utama KSPI di hari buruh tahun 2026 yakni, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman PHK, mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU PPRT, mendesak pengesahan RUU perampasan aset untuk pemberantasan korupsi.

Di kalender setiap tahun diperingati Hari Buruh, demonstrasi secara besar-besaran dilakukan di berbagai negara untuk mengajukan tuntutan dan memperjuangkan hak buruh dalam bekerja. Nasib buruh kian dipertaruhkan, para demonstran menyampaikan keluhan atas ketidakadilan para pengusaha dalam memenuhi hak buruh. Demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan, menunjukkan nasib buruh yang masih jauh dari kata sejahtera.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang menerima upah tidak layak, jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Harga kebutuhan pokok (primer) semakin meningkat, sementara upah yang didapat tidak mencukupi kebutuhan. Menurut data Kemnaker, UMP tahun 2026 tiap daerah sudah ditetapkan. Perbedaan UMP di setiap daerah, disebabkan perbedaan sumber daya, adat istiadat dan kebudayaan, serta struktur ekonomi dan kinerja.

Faktor-faktor yang mempengaruhi UMR, diantaranya; Kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), produktivitas tenaga kerja, kepadatan penduduk dan kondisi pasar, dan kebijakan pemerintah (regulasi). Yang menentukan UMP di setiap daerah kabupaten atau kota adalah Gubernur dengan penyesuaian nilai upah minimum, terdapat dalam Undang-Undang pasal 27 ayat 1 dan 2 PP 51/2023.

Selain masalah UMP, berbagai media nasional memberitakan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak di sejumlah sektor industri. Ribuan buruh kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global, penurunan daya beli, dan efesiensi perusahaan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan buruh di negeri ini bukan hanya sekedar permasalahan tekniksl hubungan kerja, melainkan permasalahan yang sistematik yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Dengan adanya sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, maka nasib buruh akan ditentukan oleh para pemilik modal. Dengan menerapkan prinsip ekonomi kapitalis, maka pengeluaran materi harus sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Maka nasib buruh tidak akan pernah mengalami perbaikan yang maksimal.

Sistem kapitalisme melahirkan kesenjangan yang semakin meningkat antara buruh dan pemilik modal, yang menyebabkan kemiskinan struktural. Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, menjaga citra populis dibalut aroma sosialis. Hal ini merupakan perbaikan tambal sulam, bukan solusi dari akar permasalahan. Bisa jadi jika majikan merasa berat dengan aturan ini, maka para PRT akan diberhentikan dan sulit mendapatkan pekerjaan.

Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan para pengusaha dan penguasa. Di sistem ekonomi kapitalis, tolak ukur kehidupan hanya berlandaskan materi, kekuasaan dan kebijakan dipegang oleh pemilik modal dan segelintir orang guna kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan pengusaha jadi penguasa (oligarki), yang menyebabkan terjadinya korupsi, kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin.

Islam menjadikan solusi permasalahan kehidupan hanya berlandaskan wahyu. Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah, bukan atas kepentingan pribadi atau manfaat. Solusi Islam memandang permasalahan kehidupan sebagai masalah manusia dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, pengusaha atau penguasa semata.

Terkait urusan pekerja, termasuk PRT, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain: 1) Ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa. 2) Objek akad yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar. 3) Majikan haram menzalimi pekerja. 4) Upah tidak berdasarkan UMR/UMK, melainkan atas dasar nilai manfaat jasa yang diberikan. 5) Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.

Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga, tidak ada pembeda antara pengusaha, karyawan, pegawai negara-swasta, ataupun buruh. Hak dasar kebutuhan pokok, meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berlandaskan syariat Islam. Tak ada dikotomi antara kelas buruh dan pemilik modal.

Dakwah Islam kaffah harus terus menerus disampaikan, agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tapi merugikan kelompok lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada hukum Allah (syariat Islam), sehingga terwujudnya keadilan dan kesejahteraan secara merata.

Rasulullah shallallahu a’laihi wassalam bersabda, “Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat; (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku, lalu berkhianat; (2) seseorang yang menjual orang merdeka (sebagai budak), lalu menikmati hasil penjualannya; (3) seseorang yang memperkerjakan pekerja, lalu mengambil manfaat/jasa dari dirinya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR Al-Bukhari)

Wallahu a’lam bish-shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here