Opini

Utang dan Investasi, Melemahkan dan Menghilangkan Kedaulatan Negara

blank
Bagikan di media sosialmu

Ditulis oleh: Watini Aatifah

wacana-edukasi.com, OPINI– Dilansir dari suara.com utang RI kian menggunung saat ini tembus 7.085 triliun. Kementerian Keuangan mencatat adanya kenaikan jumlah utang pemerintah pada bulan juni 2023, dimana angkanya bertumbuh Rp 17,68 triliun sehingga total utang RI Rp 7.085.19 triliun. Hal tersebut berdasarkan data APBN kita edisi bulan Juli 2023 yang di kutip Jumat (28/7/2023)

Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memamerkan kemajuan ekonomi di Indonesia. Bila dibanding dengan negara-negara G20 ekonomi Indonesia menurutnya masih sangat baik. Salah satu indikator yang dipamerkan Luhut adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang saat ini masih berada di 40 %. ‘’Utang pemerintah juga terlihat sangat bagus 40%. Mungkin tahun ini bisa turun menjadi 38-39 %,’’beber Luhut dalam CNBC Nickel Conference di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, (27/7/23).

Seperti yang kita ketahui utang RI terhadap Bank Dunia mencapai 7.085.19 trilliun. Ini adalah angka yang cukup fantastis. Adakah orang yang memiliki utang hidupnya tenang? Tidak ada! Meskipun menurut Menteri Kemaritiman dibilang aman namun utang negara dengan utang individu tidaklah sama. Utang antar negara ini sangat berbahaya karena membuka celah intervensi terhadap dapur negara. Utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi suatu negara. Pasalnya hal ini justru malah menambah beban dan penderitaan rakyat.

Mari kita buka kembali catatan sejarah bahwa negara-negara barat sebelum Perang Dunia menempuh cara-cara memberi harta (modal) sebagai utang kemudian mengintervensi negara melalui jalan utang.

Negara barat sebelum memberikan utangnya adalah dengan terlebih dahulu mengirim para ahli untuk mengetahui keuangan suatu negara, yakni untuk meneliti kekuatan ekonomi suatu negara, kemudian menentukan proyek-proyek yang akan didanai dengan utang-utang tersebut.

Namun, utang-utang tersebut tidak langsung diberikan menunggu terjadinya kekacauan dalam negeri. Mereka menjadikannya sebagai sarana untuk mengambil-alih kekuasaan suatu negara. Bahkan mereka telah merancang metode yang akan menghasilkan kekacauan dan kemiskinan dengan memaksakan proyek-proyek tertentu serta syarat-syarat tertentu. Akibatnya, utang-utang itu membawa pada kemiskinaan bukan pada kekayaan sehingga barat bisa mendominasinya.

Selain utang investasi asing juga memberikan celah terhadap investor untuk mengokohkan penjajahan. Seperti yang kita ketahui pemerintah membuka lebar kran investasi terhadap negara asing. Untuk mewujudkan pembangunan-pembangunan dalam negeri. Padahal dengan banyaknya investasi asing negara akan kehilangan kendali atas industri karena diambil alih oleh investor. Inilah dampak buruk utang dan investasi dalam sistem kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme utang pemerintah dianggap hal yang wajar. Karena dioptimalkan menopang biaya pembangunan. Sesungguhnya utang sebagai sumber utama pemasukan negara adalah salah satu paradigma yang salah. Sebab dari sisi hubungan luar negeri utang dapat menjadi pengendali negara pemberi utang.

Urusan pinjam meminjam luar negeri bukan sekedar pinjam meminjam antar negara. Adapun utang sebagai sumber pemasukan negara menunjukan salah kelola sumber daya alam yang sangat melimpah. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tepat bisa menjadi sumber pemasukan negara yang besar.

Contohnya, Indonesia negara yang kaya akan sumber daya alamnya. tanahnya yang subur bisa dimakasimalkan sektor pertaninannya, lautan, batu bara dan hasil bumi lainnya jika dikelola dengan benar dengan berlandaskan syariat Islam semua itu bisa menjadi sumber pendapatan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. sehingga bisa menutup celah utang terhadap luar negeri.

Namun sistem ekonomi kapitalisme telah menjebak negara berkembang sehingga menjadi negara tidak berdaya, akibat sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan negara tidak mengatur kepemilikan dengan benar. Potensi-potensi alam milik umum dimiliki oleh asing atau korporasi dan membiarkan masyarakat menderita dalam tumpukan utang luar negeri.

Berbeda dengan sistem Islam. Menjadikan negara kuat, berdaulat dan tak tunduk pada asing. Hal ini didukung oleh sitem keuangan negara Islam yang tidak bertumpu pada utang, investasi asing maupun pajak. Sitem itu disebut Baitulmal.

Baitulmal adalah sistem keuangan negara yang memiliki beragam penerimaan yang memicu produktivitas. Terdapat tiga pos penerimaan Baitulmal.
Masing-masing memiliki perincian pos yang beragam. Yakni pos penerimaan dari zakat, kepemilikan umum, fa’i dan khoroj.

Pemasukan Baitulmal akan selalu mengalir dari berbagai sumber dan sistem anti ribawi, negara tak terbebani jeratan bunga utang. Kemandirian dan kedaulatan negara dapet terjaga dan potensi penutupan kebutuhan anggaran negara dari utang luar negeri dapat dihindari . Negara Islam juga akan menyelesaikan berbagai problem ekonomi yang memicu terjadinya defisit anggaran diantaranya. Penguasa Islam akan menekan segala bentuk kebocoran anggaran seperti korupsi maupun anggaran memperkaya pribadi pejabat.

Penguasa Islam juga akan mencegah segala bentuk pemborosan dana. Proyek-proyek pembangunan ekonomi yang tak strategis dalam jangka panjang dan tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat tidak akan dijalankan. Penguasa Islam melakukan pengembangan dan pembangunan kemandirian dan ketahanan pagan sehingga terhindar dari ketergantungan impor.

Sistem ini sudah lama dijalankan lebih dari 1.300 tahun dan terbukti dalam sistem peradaban Islam. Tidak ada sitem negara mana pun yang bisa menandinginya hingga hari ini. Berdasarkan semua itu jerat utang pada keuangan negara hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan sistem Islam yang dijalankan oleh penguasa Islam. Wallahualam bisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 40

Comment here