Surat Pembaca

Darurat Kriminalitas, Islam Solusinya

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Tindakan kriminalitas bukanlah hal yang asing di telinga kita, hampir setiap hari kita mendengar kasus-kasus seperti pembegalan, perampokan, hingga pembunuhan. Seperti yang dilakukan Iin Wensi (43 tahun), warga Desa Sumaja, Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap polisi karena menusuk tetangganya hingga tewas. Dikutip Kumparan.com, Senin (10/07/2023)

Sementara, pembunuhan dengan cara mutilasi juga banyak kita temui. Ada jasad tanpa kepala, atau kehilangan tubuhnya, hingga yang terbaru, tragedi mutilasi terhadap R yang sampai hari ini tidak diketahui pelakunya. Dikutip Cnnindonesia.com, Minggu (16/07/2023)

Dari dua kasus di atas, membuktikan bahwa di Indonesia sedang darurat kriminalitas. Kasus kriminal merupakan kejahatan yang telah menduduki level terparah. Salahsatunya akibat kegagalan pendidikan beserta kurikulum mencetak generasi yang bermartabat, juga gagalmya sistem sanksi memberi efek jera kepada pelaku kejahatan.

Ini terjadi karena penerapan ide sekularisme dalam kehidupan. Pendidikan yang berbasis sekularisme telah mengabaikan aspek akidah. Di saat yang sama negara sekuler juga menerapkan sistem hukum atas asas tebang pilih, sehingga tidak semua kejahatan ditindak dan diadili. Ini berpotensi menimbulkan pengabaian hukum dan lahirnya kejahatan yang semakin banyak.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki lembaran-lembaran kerja praktis untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Negara berperan penting dalam membina kepribadian individu rakyat sehingga menjadi sosok yang beriman dan bertakwa. Melalui sistem pendidikan berasaskan akidah Islam, negara mengajarkan akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Ketakwaan dan keimanan menjadi pencegah individu berbuat kriminal. Hal ini merupakan solusi dalam menyelesaikan kriminalitas pada segi preventif.

Adapun pada segi kuratif, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas, adil, dan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal. Sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Sanksi bagi pelaku kriminal tidak selalu penjara sebagaimana dalam sistem sekuler sekarang ini, melainkan disesuaikan dengan jenis kejahatannya. Contohnya, kisas adalah hukuman untuk pembunuhan yang disengaja.

Firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 178,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.”

Dalam negara Islam penjara memang tetap ada, akan tetapi faktanya berbeda dengan penjara dalam sistem sekuler. Penjara dalam sistem Islam, selain memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera, juga berisi pembinaan kepribadian dengan pemahaman Islam sehingga orang yang ada di dalamnya terdorong untuk taubat nasuhah. Hal ini mencegah pelaku mengulangi kejahatannya.

Demikianlah, dengan penerapan sistem sanksi yang adil dan tegas tersebut, kriminalitas bisa terselesaikan dan rasa aman bagi rakyat pun akan bisa terwujud. Wallahualambishawab!

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here