Oleh Endah Sefria, S.E. (Pemerhati Ekonomi)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka (viva.co.id, 01/01/2024).
Alih-alih berkontribusi dalam pemberantasan judi online, malah pejabat yang terkait ikut menikmati judi tersebut dan ditetapkan menjadi tersangka. Konon katanya pemerintah serius memberantas dan memerangi judi online dengan menutup jutaan situs judi online dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pada faktanya, pejabat dan penegak hukum yang mestinya memberantas judi online malah ikut andil menikmati judi online ini.
Yang disayangkan, pelaku judi online dianggap sebagai korban. Karena dampak judi online menyebabkan makin bertambahnya tingkat kemiskinan, keretakan rumah tangga, hingga kasus pembunuhan. Tapi anehnya, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan Pemerintah membuka peluang memasukkan nama korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari negara. Ini bagaimana konsepnya? Memberantas, tetapi kasihan, inikah yang dinamakan menghukumi setengah hati?
Status Indonesia sebagai negara yang darurat judi online masih berlaku hingga saat ini, dengan sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dan mayoritas dari mereka ‘bermain’ dengan nominal di bawah Rp100 ribu dan perputaran uang judinya tahun lalu berkisar hingga Rp327 triliun, jumlah yang sangat fantastis.
Judi online sudah merebak ke semua lapisan masyarakat dan menyebabkan penyakit sosial yang mengerikan. Namun, lagi-lagi pemerintah seolah tidak mampu membendung laju permasalahan judi online ini. Pemerintah dianggap tidak tegas dalam memberantas judi online. Meski pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, namun Satgas ini hanya gencar memburu pemain ketimbang bandarnya.
Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Namun, yang terjadi hari ini, diblokir pun situsnya, mereka akan buat situs baru dengan platform baru pula. Ditambah para pejabat yang harusnya menangani kasus ini juga terlibat ikut bermain di dalamnya.
Tidak bisa disangkal bahwa permasalahan ini adalah dari sistemnya. Maka untuk menyelesaikan permasalahan ini juga wajib berangkat dari sistemnya. Sistem hari ini adalah kapitalisme liberal, di mana ide kebebasan kepemilikan adalah ide yang dijunjung tinggi oleh sistem ini. Siapa pun yang kita jumpai pasti mengatakan judi adalah haram.
Namun, standar halal dan haram bukanlah patokan dalam sistem kapitalisme liberal ini. Karena manfaat adalah satu-satunya standar perbuatan, tidak memandang apakah perbuatan itu halal atau haram. Sedangkan sistem bandingannya yang bisa menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya adalah sistem Islam.
Sistem Islam mewajibkan setiap individu masyarakat memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Pola pendidikannya akan membentuk ketakwaan individu yang kuat. Standar perbuatan adalah halal dan haram. Jika judi haram meski dianggap bermanfaat sekalipun tetaplah sebuah keharaman yang tidak boleh didekatkan apalagi dilakukan. Dalam Islam, tuntunan akidah yang membuat masyarakat akan merasa selalu diawasi oleh Allah. Mereka tidak akan melakukan kemaksiatan meski dengan cara sembunyi-sembunyi karena ketakutan mereka terhadap Tuhan mereka.
Jika ternyata masih ditemui orang yang bermain judi, maka dianggap dia sudah melakukan tindakan kriminal dan harus ditakzir oleh Khalifah, mulai dari di jilid atau di cambuk dan di penjara bahkan dapat sampai kepada hukuman mati (al-qatl), misalnya bagi bandar judi online dengan jaringan yang luas dan besar.
Sistem hukum Islam yang diterapkan serta dakwah yang masif akan memberangus judi online hingga ke akar-akarnya karena bukan hanya judinya diberantasnya, tetapi pemahaman ide barat sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan juga diberantas habis. Oleh karena itu, hanya khilafah yang mampu memberantas praktik perjudian sampai ke akarnya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).
Views: 29
Comment here