Opini

Menyoal KDRT, Bagaimana Solusinya?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Fitria Sarah Nurfajrin

wacana-edukasi.com– Sebuah video rekaman aksi kekerasan kembali viral di media sosial. Peristiwa naas ini terjadi di pinggir jalan Pangkalan Jati, Cinere. Tindak kekerasan tersebut memakan korban seorang ibu rumah tangga yang dipukul beberapa kali tanpa belas kasihan.

Pelakunya adalah suami korban sendiri. Mirisnya, aksi kekerasan dalam rumah tangga ini disaksikan oleh anak pelaku yang masih balita. Sementara itu, dikabarkan pada sebuah rumah yang berada di kawasan Depok, kembali seorang kepala rumah tangga tega menyakiti istri dan anaknya dengan menggunakan parang. Pada kejadian ini, istri pelaku mengalami kritis sementara anaknya meninggal dunia (beritasatu.com).

Menurut UU No.23 Tahun 2004 UU NO.23 Tahun 2004, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga semacam ini bukanlah peristiwa yang baru pertama kali terjadi. Berdasarkan Data KEMENPPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), hingga Oktober 2022 saja sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Dari segi jenis kelamin, tercatat korban perempuan 16.745 (79,5%) sedang korban laki-laki 2.948 (20,5%).

Hal ini berbanding lurus dengan data perbandingan para pelaku KDRT yakni laki-laki sebanyak 89, 7% dan perempuan sebanyak 10,3%. Adapun data usia yang rentan terkena KDRT, yaktitu usia 13-17 tahun dan usia 25-44tahun.

Seorang suami dan ayah bagi buah hatinya, semestinya harus mampu memerankan fungsinya sebagai qawwamah (pemimpin) dalam rumah tangga. Dimana kehadirannya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi anggota keluarga. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih kita mendapati kabar tentang betapa acuhnya suami dalam memerankan keberadaan dirinya. Hingga pada puncaknya berlaku abai hingga keras terhadap istri dan anak-anaknya.

Ada banyak alasan yang menjadi penyebab hal ini dapat terjadi. Mulai dari tingginya beban ekonomi, gaya hidup yang buruk, lemahnya kemampuan mengendalikan diri, kurangnya pemahaman terhadap parenting dan tidak memiliki keimanan yang kokoh.

Bila kita cermati peristiwa semacam ini makin marak saja. Tentu tidak masuk akal apabila kita menyimpulkan bahwa peristiwa yang berulang kali terjadi disebabkan oleh kelalaian individu semata. Namun ada persoalan sistemik di balik itu semuanya. Pola hidup yang sekuleristik, yakni keengganan hidup diatur oleh Islam, inilah pangkal utamanya. Manakala Islam tidak diterapkan secara meyeluruh, maka akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Sebab islam adalah seperangkat aturan kehidupan yang harus dijalankan oleh seluruh ummat manusia agar tercipta kehidupan yang benuh dengan kerahmatan dan keberkahan.

Jika Islam tidak dijalankan secara kaffah, maka akan melahirkan individu yang kurang bertaqwa sehingga abai menjalankan fungsi sebagai hamba ALLAH SWT yang harus menjalankan semua perintah dan mejahui semua larangan ALLAH SWT termasuk dalam memerankan diri sebagai seorang kepala rumah tangga.

Jika Islam tidak diemban secara kaffah, maka akan terceraiberailah kontrol sosial masyarakat. Tidak akan ada rasa saling simpati apalagi empati dengan kondisi yang dialami oleh keluarga orang lain. Jangankan memberikan membantu meringankan beban hidup yang diderita oleh keluarga orang lain, sekedar memperhatikan dan mengawasi saja akan sirna. Padahal Islam menghendaki agar semua penganutnya saling menolong dan melakukan amar ma’ruf nahyi munkar.

Jika Islam tidak diterapkan secara kaffah, jangan harap pemerintah akan memperhatikan kondisi warganya. Sebab kehidupan kapitalis sekuler akan menjadikan negara enggan mengurusi kehidupan masyarakatnya. Penguasa akan abai dalam mensejahterakan warganya, abai dalam melindungi warganya dari tindakan kekerasan dan seabrek kelalaian lainnya.

Oleh karena itu, tidak ada solusi yang tuntas selain mendorong agar semuanya dapat menjalankan Islam secara kaffah dari level individu hingga pemerintah. Inilah solusi yang akan menyelamatkan warga dari tindakan kekerasan, mengembalikan peran suami termasuk istri dalam rumah tangga, mengingatkan kembali peran masyarakat sebagai kontrol sosial. Tidak akan pernah terwujud penerapan Islam secara kaffah kecuali dengan menegakkan Khilafah. Inilah salah satu penyebab betapa urgen-nya keberadaan Khilafah sekarang. Inilah solusi jitu lagi diridhoi oleh ALLAH SWT. Wallahu’alam bi ashshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here