Opini

Kapitalisme Sumber KDRT yang Semakin Parah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nani, S.Pd.I. (Pemerhati Kebijakan Publik Andoolo)

wacana-edukasi.com– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Muna terbilang sangat tinggi. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna, medio Januari-November 2022, ada 34 kasus yang ditangani. Plt KUPTD PPA, Iqbal Hayun menerangkan, dari 34 kasus itu, hanya 27 yang diinput pada Sistem Informasi Online (Simfoni). Kasusnya didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (5/11/2022).

Berdasarkan data Kementerian PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Perselingkuhan dan kemiskinan menjadi pemicu utama kasus KDRT. Banyaknya kasus KDRT ini tak lain adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan laki-laki dan perempuan hidup tanpa aturan yang jelas. Termasuk dalam pengaturan kehidupan rumah tangga. Umat muslim akhirnya menggunakan aturan hidup barat yang jelas nampak. Dari berbagai macam program kesetaraan gender yang di agungkan para feminis, pemberdayaan ekonomi perempuan membuat para wanita sengsara.

Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang. Perselingkuhan dan kemiskinan menjadi pemicu utama kasus KDRT.

Penyebab KDRT Meningkat

Banyaknya kasus KDRT ini tak lain adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan laki-laki dan perempuan hidup tanpa aturan yang jelas. Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak semakin membuktikan gagalnya sistem saat ini dalam melindungi perempuan. Keterwakilan suara perempuan di parlemen, kontribusi perempuan di ranah publik yang terbuka luas justru semakin menjerumuskan perempuan pada kenistaan. Tidak memahami hakikat kewajiban dia sebagai istri dan ibu. Ditambah pula, lepas tangannya Negara dalam memberikan perlindungan dalam institusi keluarga. Lapangan pekerjaan jauh lebih banyak bagi wanita ketimbang laki-laki, padahal ada beban nafkah di pundak suami yang harus tertunaikan.

Berdasarkan hal itu, cita-cita Barat tentang kesetaraan gender adalah salah satu konsep dasar yang menimpa masyarakat dan keluarga kita dengan kesengsaraan yang sama dan mewabah di tengah orang-orang Barat non-Islam. Konsep ini merusak hubungan dalam kehidupan pernikahan dan sosial melalui kebebasan liberal dan mengejar keinginan-keinginan yang egois. Konsep ini melemahkan semua elemen rasa hormat, kesejahteraan, martabat perempuan, anak-anak, dan laki-laki di dalam masyarakat.

Pada saat yang sama, kecaman yang intensif dari para tokoh sekuler terhadap hukum-hukum sosial Islam menyebabkan keluarga-keluarga Muslim berada di bawah jerat keputusasaan. Ini adalah konsekuensi tak terelakkan dari ideologi kapitalis, yang tidak mampu secara efektif mengatasi masalah-masalah vital rakyatnya sendiri.

Dengan demikian, masalah kekerasan di masyarakat kita, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, adalah hasil dari proyek berbahaya Barat yang telah lama direncanakan sebelumnya untuk menjajah negeri-negeri kita. Hal yang terwujud melalui penerapan sistem penguasa sekuler, rezim-rezim mereka, badan-badan resmi, asosiasi, dan organisasi hak-hak perempuan feminis, yang semuanya merupakan alat kekuasaan kolonialis yang digunakan untuk menundukkan umat Muslim. ini akan membuktikan betapa besarnya kekerasan dalam keluarga dan terhadap perempuan dan gadis yang menyebar di negeri-negeri Muslim. Momok kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga yang sangat besar ini pada kenyataannya adalah fenomena yang diimpor oleh Barat. Misalnya, di Inggris, sebanyak 1,2 juta perempuan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga di Inggris dan Wales sampai akhir tahun 2016, dan 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (Kantor Statistik Nasional).

Islam Menyelesaikan KDRT

Masalah KDRT adalah masalah sistemis, banyak aspek yang berkaitan satu sama lain. Untuk menyelesaikannya tidak cukup sekadar parsial, semisal menyelesaikan soal komunikasi suami istri saja. Lebih dari itu, harus juga menyelesaikan problem ekonomi, sosial, hukum, perundangan, serta pemerintahan. Artinya, masalah KDRT butuh solusi yang sistemik pula.

Sejak syariat Islam turun ke muka bumi, terdapat seperangkat solusi bagi kehidupan manusia, termasuk dalam berumah tangga. Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri dan mewajibkan keduanya untuk bekerja sama saling menolong membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan penuh rahmat. Islam mewajibkan suami istri saling bersikap baik dan lemah lembut, tidak kasar, memiliki adab yang baik satu sama lain. Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga. Segala permasalahan rumah tangga harus diselesaikan secara baik-baik dan tidak emosional.

Islam memiliki pandangan yang khas dalam urusan rumah tangga sekaligus solusi tuntas terhadap berbagai masalah yang terjadi di dalam hubungan suami istri. Maka agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Islam mempunyai aturan yang sempurna.

Di antaranya:
Pertama, Islam menentukan kehidupan persahabatan dalam rumah tangga. Pasutri diminta bergaul layaknya teman, bukan seperti atasan dan bawahan. Mereka menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

Kedua, Islam memerintahkan pasutri agar bergaul dengan makruf. Suami berlaku baik dengan istri dan istri pun taat pada suaminya. Rasulullah sudah mewanti-wanti agar kita berbuat baik pada keluarga. Bahkan, Rasulullah menyatakan dirinya sebagai teladan dalam hal ini.

Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Jika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah memberikan hak pada suami untuk mendidiknya. Sebagaiman firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa ayat 34 yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

Keempat, Islam memberikan cara penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Jika dalam kehidupan pasutri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam.

Dalam Islam jika ada pihak, baik suami atau istri melakukan tindakan fisik tanpa hak kepada pasangan/keluarganya maka Islam mengkategorikannya sebagai jarimah (kriminalitas). Maka negara akan memberikan sanksi terhadapnya sesuai dengan ketentuan syariat-Nya. Bentuk sanksinya bisa berupa uqubat, hudud, ta’zir, jinayah dan mukhalat. Itulah sanksi bagi para suami atau istri yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Islam pun tak akan membiarkan perilaku jarimah meski ada dalam domestik di dalam rumah tangga. Dalam Islam, Negara wajib memberikan perlindungan dan pendidikan bagi wanita. Wanita dalam Islam sangat dimuliakan. Karena ada masing-masing tanggungjawab yang harus dijalankan antara laki-laki dan wanita.

Wanita tidak hanya sebagai pendidik utama dan pertama bagi anak, tetapi juga sebagai mitra suami dalam rumah tangga. Lebih dari itu, wanita juga memiliki hak yang sama dalam pendidikan, menuntut ilmu. Memiliki kewajiban yang sama dalam syariat.

Oleh karena itu, kita musti segera Kembali ke jalan Islam yang benar dan membuang jauh-jauh paham kapitalisme sekuler yang rusak itu. Wallahu a’lam bish shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 35

Comment here