Surat Pembaca

Pemberian Bonus Masa Tahanan, Emang Boleh?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh. Ummu Choridah Ummah (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Eks ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP kembali mendapatkan remisi pada Idulfitri 1445 H. Sama seperti tahun sebelumnya Setya Novanto mendapatkan remisi 30 hari. Kepala lapas suka miskin mengatkan ada 240 tahanan yang mendapatkan remisi pada lebaran kali ini, remisi paling sedikit 15 hari dan paling lama 2 bulan. (tempo.com 12-04-2024)

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan RK (Remisi Khusus) dan PMP (Pengurangan Masa Pidana) bagi narapidana yang beragama islam. Sebanyak 159.557 orang mendapatkan RK dan PMP diantaranya 158.343 mendapatkan RK dan 1.214 mendapatkan PMP. Yasina H Laoly mengungkapkan remisi dan PMP merupakan bentuk wujud nyata negara dalam memberikan _reward_ kepada narapidana yang telah berbuat baik selama masa tahanan. (tirto.id 10-04-2024)

*Kasus Kejahatan Semakin Membludak*

Bertambahnya kejahatan dengan bentuk yang makin beragam, mudahnya seseorang melakukan kejahatan, seolah tidak memiliki rasa takut akan dampak dari kejahatan yang ia lakukan, terbukti dengan adanya remisi yang diberikan negara. Mengingat banyaknya kasus kriminal yang terjadi saat ini menandakan adanya kesalahan dalam hukuman pelaku kejahatan. Alih-alih memberikan efek jera, negara justru memberikan kelonggaran bagi narapidana.

Banyaknya kasus membuat aparat kewalahan dalam menangani, maka tidak heran ketika pencurian motor misalnya, bukti CCTV sudah ada, wajah pencuri jelas terlihat, namun tidak ada tindak lanjut. Pada kasus pembunuhan sering kali kita harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk bisa mengetahui siapa pelakunya, begitu lambannya penanganan kasus kejahatan disebabkan terlalu banyak kasus kejahatan yang harus ditangani.

Namun, bukan itu pokok permasalahannya, justru perlu kita tarik ke belakang, apa yang menyebabkan banyaknya kasus kejahatan? Jelas faktor ekonomi dan pendidikan menjadi alasan. Sayangnya, pendidikan dan ekonomi yang baik saja tidak akan cukup mengurangi pelaku kejahatan. Karena hukuman yang diberikan oleh negara tidak membuat jera para pelaku, bahkan pelaku korupsi yang jelas merugikan negara saja hanya mendapatkan hukuman penjara, bahkan penjara yang ia dapatkan memiliki fasilitas mewah. Lalu, bagaimana masyarakat akan merasa takut dan tidak akan berbuat kejahatan bila hukumannya saja sangat ringan?

Dalam sistem yang diemban saat ini, segala tindakan terbentur dengan Hak Asasi Manusia. Sehingga hukuman bagi pelaku kejahatan dibuat sedemikian rupa supaya tidak bertentangan dengan HAM. Bahkan hukum dapat terus berganti seiring dengan kepentingan, maka tidak ada harapan negara bebas dari kejahatan selama pembuat hukum adalah manusia itu sendiri.

*Sistem Sanksi Dalam Islam*

Dalam Islam perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban, mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh negara. Kejahatan bukan datang dengan sendirinya pada diri manusia, namun kejahatan adalah tindakan melanggar peraturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Allah dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain.

Ketika Allah sebagai pencipta telah menciptakan manusia beserta kehidupan dan alam semesta, maka dengan itu pula Allah telah menciptakan aturan-aturan dalam hidup. Ketika manusia dengan benar menyadari akan hal tersebut, maka ia akan tersadarkan untuk tidak melakukan segala yang Allah larang dan menjalankan segala yang Allah perintahkan. Dengan ini kejahatan tidak akan terjadi.

Selain itu Allah telah memberikan sanksi bagi para pelanggar aturan. Syari’at islam menjelaskan bahwa pelaku kejahatan atau yang melanggar peraturan Allah, akan dikenai sanksi di dunia dan di akhirat. Allah akan menjatuhkan sanksi di akhirat bagi si pelanggar dan Allah pula yang akan mengazabnya di hari kiamat.

Sedangkan sanksi di dunia dilakukan oleh imam (khalifah) atau orang yang mewakilinya. Diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hudud Allah, dan melaksanakan hukum-hukum jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku di dunia akan menghapus sanksinya kelak di akhirat.

Hal itu disebabkan karena hukuman berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Hukuman di dalam Islam bersifat zawajir maka akan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan kejahatan. Ketika sistem islam diterapkan maka akan mencetak manusia yang beriman dan memiliki akhlak yang baik. Sehingga tidak akan ada tindak kejahatan yang tidak dihukum dan mendapatkan efek jera kepada pelaku juga menjadi pencegah agar orang lain tidak mengikuti kejahatan yang sama.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

 ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“….. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187)

Wallahualam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 35

Comment here