Surat Pembaca

Suburnya Pelecehan Seksual Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pelecehan seksual tak henti terjadi lagi dan lagi. Bahkan pelaku juga dari berbagai usia. Begitu pula dengan korban, dari dewasa hingga anak di bawah umur, tak lepas dari sasarannya. Tentu saja hal ini sangat meresahkan. Terlebih bagi orang tua yang memiliki anak perempuan.

Tak terkecuali dengan fakta yang diungkap Polsek Tebas saat menangkap seorang pria berinisial SA (26) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CK (15) di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tebas. Pelaku SA (26) diketahui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CK (15) kurang lebih sebanyak tiga kali.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan. Pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Inilah yang terjadi, ketika hawa nafsu yang berkuasa. Agama, norma tata krama, tak lagi terpatri dalam jiwa makhluk terbaik ciptaan Allah. Keimanan bukan lagi menjadi kontrol pemikiran. Hidup dibuat semakin bebas.

Hal tersebut didukung pula dengan banyak faktor lain. Seperti banyaknya tontonan kurang pantas, kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas juga semakin tidak terasa, bahkan regulasi yang diatur juga ternyata tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual. Sungguh, sanksi hukum di dunia saat ini tidak mampu menjadi solusi.

Islam melawan segala bentuk kejahatan seksual. Dalam pelaksanaannya, Islam memiliki mekanisme yang menyolusi kasus kejahatan seksual. Pertama, Islam menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Ada kewajiban menutup aurat, ada pula batasan interaksi laki-laki dan perempuan. Tidak ada ikhtilat, khalwat, menarik perhatian lawan jenis (tabarruj) apalagi pacaran hingga perzinaan.

Selain berbagai pintu ke sana ditutup rapat, sanksi hukumnya pun tegas dan keras, sehingga membuat siapapun yang hendak melanggar akan berpikir ulang. Pendek kata kehidupan sosial yang terjadi ditengah masyarakat benar-benar bersih. Kehormatan (izzah) pria dan wanita serta kesucian hati (iffah) merekapun terjaga. Semua itu selain karena modal ilmu, ketakwaan, sikap dan nafsiyah mereka, juga system yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat oleh khalifah.

Kedua, Islam memerintahkan untuk beramar makruf nahi mungkar antar setiap masyarakatnya. Sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang bersih. Alhasil produktivitas generasi muda pun luar biasa.

Berbagai tayangan, tontonan atau acara yang bisa menyibukan masyarakat dalam kebathilan dihentikan. Memang mungkin awalnya mubah, tetapi lama-lama kemubahan tersebut melalaikan bahkan menyibukan dalam kebathilan. Seperti ungkapan “Jika seseorang tidak menyibukan diri dalam ketaatan pasti sibuk dalam kemaksiatan”

Ketiga, Islam pun memiliki sanksi tegas, sehingga mampu membuat jera pelaku kejahatan.*

Sri Purwanti (Sambas-Kalbar)

Link:
https://www.suarakalbar.co.id/2024/03/polsek-tebas-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur/?amp=1

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here