Opini

Kasus Kekerasan Anak Terus Terjadi, Islam Solusi Hakiki

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita, S.Si.

wacana-edukasi.com, OPINI– Sungguh malang nasib bocah yang berumur 3 Tahun yang mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pengasuh, siapapun yang melihat aksi kekerasan tersebut akan terbersit sebuah pertanyaan di dalam hatinya dimanakah Naluri kasih sayang seorang wanita terhadap bocah kecil malang yang tidak berdosa tersebut?

Dikutip dari liputan6.com, yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap anak majikannya tersebut, karena menolak minum obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku, dan kemudian terjadilah penganiayaan keji.

Alasan berikutnya mengapa pelaku melakukan kekerasan tersebut dikarenakan ada salah satu anggota keluarga yang sakit, sehingga memicu pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terus terjadi di negeri ini menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es. Yang berarti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di tingkat keluarga.

Di mana menurut dataindonesia.id, tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di Indonesia pada 2023. Bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Sementara itu jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di Indonesia sepanjang tahun lalu yakni kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian.

Keamanan di negeri yang menerapkan sistem sekuler memang sulit untuk di dapatkan, bahkan benteng utama perlindungan anak di dalam keluarga yaitu ibu terkadang juga bisa saja melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri, dikarenakan fungsi ibu yang seharusnya melindungi dan juga mendidik anaknya di rumah- rumah mereka telah hilang tergerus arus kuatnya kapitalisme sekuler yang membuat seorang ibu ataupun wanita lebih memilih menyibukkan diri di luar rumah untuk bekerja, baik karena alasan ekonomi ataupun mencari tambahan materi, mengejar karir untuk memenuhi tuntutan hidup sehingga anak diserahkan sepenuhnya kepada pengasuh tanpa kontrol, hingga akhirnya anak yang menjadi korban.

Seharusnya Perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Mirisnya hari ini itu semua tidak berfungsi dengan baik. Masyarakat yang bersifat individualisme memberikan peluang bagi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga terciptalah ketidakpedulian diantara sesama manusia.

Sementara negara tidak mampu memberikan perlindungan keamanan akibat lemahnya sistem sanksi yang tidak menjerakan bagi para pelaku tindak kekerasan terhadap anak.

Sistem kapitalisme sekulerisme yang membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stress, sehingga mengakibatkan mudahnya manusia melakukan kekerasan. Bahkan tidak jarang kekerasan terhadap anak dilakukan oleh keluarganya sendiri. untuk menciptakan masyarakat yang sehat mental tidak mudah stress dibutuhkan sebuah sistem yang shohih yaitu sistem Islam yang bersumber dari Allah Swt. Karena Islam sesuai dengan fitrah manusia juga Islam akan menentramkan jiwa manusia.

Disebabkan manusia secara fitrah memiliki Hajatul udhowiyah(kebutuhan jasmani) dan ghorizah (naluri). Sistem Islam menjamin pemenuhan Hajatul udhowiyah (kebutuhan jasmani) kebutuhan hidup manusia termasuk kebutuhan pokok (primer) yaitu kebutuhan pangan, sandang dan papan. Juga kebutuhan akan pendidikan. Kesehatan juga keamanan. Masyarakat yang hidup dalam sistem Islam akan jauh dari stress dikarenakan negara telah menjamin segalanya.

Sementara adanya naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’) dengan penampakan bahwa manusia ada rasa marah, ingin berkuasa, rasa ingin memiliki dan lain-lain, tidak mesti harus dipenuhi hanya manusia perlu menetralisisr ghorizah tersebut dengan hal hal yang positif yaitu amalan yang akan dapat mendekatkan dirinya dengan pencipta-Nya, bahkan sistem Islam akan membuat ghorizah baqa tersalur pada tempat dan cara yang sesuai dengan tuntutan Syariah.

Tugas memberikan perlindungan dan keamanan pada anak bukanlah semata-mata tugas keluarganya dalam hal ini orang tua, namun masyarakat bahkan juga negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi anak-anak negeri ini dari tindak kekerasan. Keluarga, masyarakat dan negara yang memahami bahwa anak merupakan aset bagi keluarga, masyarakat dan juga negara mereka kan bersinergi untuk bersama-sama menjaga dan melindungi generasi penerus negeri ini. namun semua ini akan dapat terwujud hanya ketika hukum Islam yang dijadikan sebagai standar pemecahan setiap persoalan yang membelit negeri ini.

Di sistem sekuler ini adanya UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi terbukti tidak mampu menghentikan tindak kekerasan terhadap anak, di mana menurut Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Adanya hukuman 5 Tahun penjara ataupun denda 100 juta ternyata tidak memberikan efek jera pada pelaku tindak kekerasan, hal ini wajar karena sejatinya hukum buatan manusia tidak akan memberikan solusi yang fundamental terhadap kasus-kasus yang terjadi di negeri ini, karena sudah menjadi fitrah manusia yang merupakan mahkluk yang lemah serba kurang dan terbatas sehingga manusia tidak akan mampu membuat aturan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan kehidupan.

Berbeda halnya dengan hukum Allah Swt. yang dijamin akan mampu mengatasi segala permasalahan yang terjadi di dunia, dikarenakan Allah Swt. yang menciptakan manusia, maka sudah barang tentu Allah Swt. paling tahu apa yang terbaik bagi umatnya. Seharusnya tidak ada pilihan lain selain kembali kepada Hukum Allah swt untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap anak.

Hendaknya umat mengingat kembali firman Allah Swt di dalam (QS al-Maidah:50), yang artinya:

“dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?) Yakni tidak ada yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman.”

Jika kita beriman kepada Allah Swt seharusnya umat tidak ragu untuk mengambil Islam sebagai solusi dalam setiap persoalan di negeri ini?

Wallahu A’lam Bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here