Opini

Menyoal Kampanye 16HKtp

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Titin Kartini

wacana-edukasi.com, OPINI– Perempuan makhluk lembut nan unik tak habis untuk kita pelajari tentangnya. Perempuan dengan berbagai problematika kehidupan yang dihadapinya kerap mendapatkan kekerasan meski sebutan “ras terkuat” disandangnya.

Untuk itu setiap tanggal 25 November ditetapkan sebagai hari Anti kekerasan terhadap perempuan . Namun sayang meskipun demikian masalah yg kekerasan terhadap perempuan kian marak terjadi. Apa akar masalah sebenarnya?

Pada siaran pers Komnas Perempuan Tentang Hari Peringatan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 25 November 2022. Pembunuhan terhadap perempuan atau femisida adalah bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem terhadap perempuan belum direspon secara komprehensif oleh negara. Akibatnya, hak perempuan korban atas keadilan dan kebenaran serta hak keluarga korban pemulihan tidak terpenuhi. Begitu banyak problematika perempuan maka Komnas Perempuan merekomendasikan lima poin atas masalah perempuan yaitu:
1. Semua pihak memberikan perhatian pada kasus-kasus femisida agar faktor-faktor penyebab, hambatan- hambatan keadilan dan kebenaran bagi korban serta pemulihan bagi keluarga yang dapat dikenali.
2.Kepolisian dan Badan Pusat Statistik Indonesia melakukan pemilihan data tindak pidana yang menyebabkan kematian berdasar jenis kelamin, hubungan korban pelaku, serta motif agar dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kebijakan untuk pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban atas keadilan.

3.Mahkamah Agung mengadopsi diksi feminisda dalam putusan pengadilan dan pendokumentasian putusan pengadilan.
4.Mendorong kalangan akademisi untuk mengintegrasikan femisida dalam materi pendidikan hukum dan mengembangkan penelitian-penelitian tentang femisida di ranah domestik, publik, budaya maupun negara dalam konteks pengalaman Indonesia.
5. Pengadaan layanan untuk memberikan perhatian pada pendokumentasian femisida pada kasus-kasus kekerasan yang ditangani atau menjadi perhatian publik di wilayah kerjanya.
komnasperempuan.go.id
25/10/2022.

UU TPKS sudah disahkan berbagai macam rekomendasi telah disampaikan, namun belum juga berhasil mengurangi angka kekerasan pada perempuan bagaikan Fenomen gunung es yang akarnya telah tertancap dengan kuat, alhasil hanya bagian atasnya saja yang mencair. Urgensi negara hadir dalam hal ini dan memandang ini masalah yang perlu penanganan khusus. Karena sebanyak apapun regulasi penyuara tentang masalah perempuan jika negara acuh regulasi pun tak bergigi karena negara pemegang keputusan.

Dalam kapitalisme wanita memang dipandang tak ubahnya seperti barang yang indah, dimana keindahannya bisa dieksploitasi sesuai pemilik modal. Setiap jengkal tubuhnya mengandung keindahan yang bisa menghasilkan cuan, alhasil cara pandang seperti ini merendahkan kaum perempuan. Pemikiran -pemikiran feminisme yang menginginkan kesetaraan gender mempunyai andil yang besar dalam pola pikir seorang perempuan. Adakalanya ia keluar terlalu jauh dari fitrahnya seorang perempuan.

Pemahaman sekular yang telah menjalar, memisahkan kehidupan dengan aturan agama semakin melenakan kehidupan wanita. Paham kebebasan yang terkadang kebablasan tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah, segalan sesuatu melihat cara pandang kafir barat yang serba boleh meski bertentangan dengan norma agama sekalipun.

Tak mengetahui mana yang menjadi hak dan kewajiban seorang wanita dan pria, menjadi rancu di tengah-tengah masyarakat.

Akan berbeda dengan cara pandang dalam Islam. Islam memuliakan perempuan dimana hukum asal wanita adalah ibu pengatur dan pendidik utama keluarga. Bahkan Rasulullah Saw. mengatakan bahwa surga berada ditelapak kaki ibu. Ini tentu saja memberikan rasa yang istimewa bagi kaum perempuan. Perempuan diberikan hak dan kewajiban yang berbeda dari laki-laki karena Allah tahu kelemahan dan kelebihan makhluk ciptaan-Nya. Misalnya perempuan tidak wajib mencari nafkah, perempuan harus menutup aurat itu semua bukan untuk mengekang perempuan namun sebaliknya itu untuk menghormati dan menjaga perempuan. Sedangkan perempuan mempunyai hak yang sama dalam hal seperti ibadah, pendidikan, berpolitik kesehatan dan lainnya.

Agidah Islam menjadi satu-satunya landasan dalam berfikir. Halal dan haram menjadi standar dalam setiap perbuatannya. Perempuan maupun laki-laki menganggap dunia adalah tempat sementara yang harus diisi dengan ibadah untuk bekal di akhirat kelak karena segala sesuatunya akan dipertanggung jawabkan di hadapan-Nya. Berlomba-lomba dalam kebaikan karena yakin setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.

Mengembalikan, memuliakan makhluk lembut dengan segudang talenta ini hanya dengan menerapkan dan menegakkan syariat Islam dalam suatu sistem yaitu Khilafah. Fitrahnya seorang wanita ingin dilindungi, disayangi, dan dihormati dan itu hanya akan didapatkan dengan aturan yang sesuai fitrahnya, bahkan Allah Swt. Mengabadikan sebuah surah dalam Al-Qur’an tentang perempuan yaitu surah An-Nisa dan masih banyak dalam Kalamullah yang menceritakan wanita.

Kembalikan fitrah perempuan bukan dengan sistem demokrasi kapitalisme yang sekuler dan liberal, bukan juga dengan pemikiran -pemikiran sesat feminisme karena itu semua hanya akan menghantarkan perempuan pada kehancuran baik di dunia maupun akhirat. Mari selamatkan lahir batin wanita stop kekerasaan verbal maupun non verbal dengan sistem Islam Khilafah, hidup mulia sesuai fitrahnya.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here