Surat Pembaca

Mencari Jalan Keluar Tambang Ilegal

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di sektor mineral dan batu bara semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Kerugian tidak hanya pada perusahaan penambang legal dan pemerintah, tapi juga pada masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak. Empat tersangka tindak pidana pertambangan minerba telah ditangkap setelah rilis jaringan tambang emas ilegal di Mapolda Kalimantan Barat dimana dapat ditunjukkan lokasi PETI yakni di Dusun Matang Gadong Desa Pematang Gadong Kec. Matan Hilir Kab. Ketapang (kumparan.com, 24/08/2022).

Perhapi memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan PETI di Tanah Air. Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan (law enforcement) untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya.

Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus Khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba. Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lainnya.

Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut. LlKeenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.

Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.
Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan PETI pada umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang. Namun tak sedikit pula terdapat pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dan koperasi. PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi, emas memang mudah ditambang dan diolah dengan teknologi sederhana, siap langsung dijual, sementara penegakan hukum sangat lemah. Menambangnya dengan cara gelap, begtu pula memancing pemasarannya pun di pasar-pasar gelap (black market). Entah karena mengelak pajak atau tuntutan jika ada merusak lingkungan (potential polluter).

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III Tahun 2021 menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi. Adanya ancaman pidana maupun perdata, faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung tanpa terkendali apalagi yang bernaung di bawah perusahaan, punya kekuatan tersendiri.

Dalam Al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh, Wahbah al-Zuhailî menggunakan kata ma‘âdin (bentuk jamak dari ma‘din) untuk istilah bahan galian tambang. Menurut beliau, bahan galian tambang adalah sesuatu (benda) yang terdapat di dalam perut bumi dari ciptaan Allah yang masih asli dan murni.

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan.

Zawanah
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here