Surat Pembaca

Narkoba Menghancurkan Generasi, Islam Solusi Hakiki

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Ironi. Jerat narkoba tidak menyisakan bekas pelakunya, selalu menghantui sepanjang, ada dan ada lagi, terulang untuk kesekian kalinya bagi para penikmat barang haram tersebut. Salah satu aktor muda pemain sinetron “Ada apa dengan cinta” Revaldo Rifaldi Surya Permana kini berurusan lagi dengan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, kini Rivaldo di tahan usai di tangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, karena penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya (Selasa, 10/01/2023).

Di lansir dari suara.com, 27/12/2022, jenis baru dari narkoba yaitu sabu cair sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023, di bekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai.

Penggunaan Sabu cair untuk di konsumsi adalah dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Selain itu, para bandar narkoba ini juga mengintai anak-anak muda yang sering mengisap vape. Sabu cair ini sangat berbahaya, mengancam dan dapat merusak generasi bangsa.

Fakta ini menunjukkan bahwa kasus narkoba terus mencari mangsa baru di negeri ini. Bukan hanya itu saja, kasus serupa juga di lakukan oleh para generasi muda, aparat hukum, artis hingga pejabat negara. Kasus yang sama terulang kembali dengan pemain yang berbeda, mengapa tidak pernah tuntas?

Banyak upaya yang telah dilakukan untuk memberantas narkoba dan jaringannya, hanya saja belum tuntas. Salah satunya upaya yang dilakukan oleh Inisiator SANS Dr. Drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A gubernur bengkulu, bertempat di Hotel Sahid Jakarta, Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Indonesia adalah dengan mengukuhkan dan melantik langsung Ketua Umum SANS Syafril Effendi dan Pengurus SANS Indonesia yang di tandai dengan pembacaan naskah pelantikan dan penyerahan bendera petaka (G-NEWS, 15/01/2023)

Narkotika dibagi dalam tiga jenis (UU No. 35 tahun 29 tentang narkotika), jenis pertama, yang di kenal masyarakat umum adalah ganja, opium, heroin, kokain. Jenis kedua, dikenal dengan pertidin, morfin dan sebagainya. Jenis ketiga, dikenal dengan kodein dan sebagainya. Adapun sanksi yang dikenakan kepada pengedar atau penjual, pemakai, pemilik dan pecandu adalah rehabilitasi, denda, penjara hingga hukuman mati. Akan tetapi yang membuat tercengang adalah UU ini tidak memiliki kebijakan yang mampu menindaklanjuti produsen/pengusaha yang memproduksi serta bandar dan gembongnya.

Pusat rehabilitasi dan rutan yang di bangun hanya dipenuhi oleh pecandu dan pengedar, seperti: mereka yang tertangkap pada saat transaksional (pasal 127) yang di jadikan sebagai tempat untuk transaksi bagi mereka para penegak hukum, artis dan pejabat yang tertangkap.

Inilah potret buram kehidupan masyarakat dengan sistem kapitalis yang dibaggakan
Selalu saja ada kemudahan dan pembelaan terhadap pemili model dehingga menjadikan hukum tumpul bila berhadapan dengan kelompok ini. Bahkan kehidupan sekuleristik turunan dari kapitalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan sangat nampak dalam kehidupan. Masyarakat dibuat kacau dan semakin terjerumus dalam perangkap hedonistik yang tak pernah habisnya.

Hukum saat ini tidak mampu bertindak tegas pada para pelaku narkoba, hanya bersifat trans-nasional, yang terjadi adalah modus operasi tinggi, di dukung pemilik modal/jaringan yang kuat dengan nilai uang yang sangat besar dan teknologi canggih. Negara harus memiliki seperangkat aturan yang komprehensif dalam sebuah sistem negara yang mampu menangani. Hanya Islamlah yang paling sempurna aturannya sebagai solusi hakiki atas seluruh persoalan kehidupan manusia.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pengedar, penjual dan pembeli narkoba adalah:
Siapa saja yang mengedarkan nartkotika, seperti heroin, ganja dan sebagainya, telah melakukan tindak kejahatan. Dan pelakunya akan dikenakan sanksi penjara 15 tahun dan sanksi jilid, termasuk denda yang di tetapkan oleh qadhi.

Siapa saja yang meracik, menjual, membeli, menyimpan dan mengedarkan narkotika, maka akan di penjara 5 tahun dan sanksi jilid juga denda lainnya yang lebih ringan.

Siapa saa yang berani membuka tempat terselubung atau terang terangan untuk memerjual belikan narkotika, akan dikenakan sanksi penjara 15 tahun dan sanksi jilid.

Menurut Ulama, akan di jatuhi hukuman mati bagi para produsen dan pengedar narkoba. Karna aktifitas yang dilakukan menimbulkan kerusakan besar bagi agama dan masyarakat terutama generasi penerus peradaban Islam.

Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk peran startegis negara sebagai institusi yang melindungi generasi.

Mimi Husni, 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here