Opini

Lonjakan Dispensasi Nikah, Buah Sistem yang Rusak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Maraknya pengajuan dispensasi nikah di berbagai daerah menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini. Tidak tanggung-tanggung beberapa Pengadilan Agama (PA) mencatat angka yang fantastis. Di kota Jember misalnya, Pengadilan Agama (PA) Jember telah mengantongi 1.364 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak 572 kasus, Yogyakarta tercatat 556 pengajuan, Purworejo, Jawa Tengah sebanyak 228, dan masih banyak daerah lainnya. Bahkan, Jawa Timur mencatat, ada 15.212 anak ajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diska) pada 2022 (metrotvnews.com, 20/01/2023).

Lebih parahnya lagi, 90 persen alasan pengajuan dispensasi nikah dikarenakan kehamilan tidak dikehendaki (KTD). Inilah yang perlu digarisbawahi, adanya kerusakan dan keprihatinan atas nasib generasi muda saat ini akibat gaul bebas. Di samping itu, faktor ekonomi juga turut menjadi alasan orang tua segera menikahkan anaknya. Agar tak menjadi beban keluarga mereka memilih untuk menikahkan anaknya di usia dini.

*Imbas Sistem Kapitalisme Sekuler*

Jika kita telisik, penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan dan interaksi sosial, inilah sumber dari kerusakan yang ada. Kapitalisme menciptakan iklim pergaulan serba bebas, serba boleh, tidak mengenal halal haram, sehingga seks bebas dan perzinaan marak di kalangan generasi muda.

Sulitnya menjalani kehidupan dalam sistem kapitalisme juga fakta yang tak terbantahkan. Impitan ekonomi, memaksa orang tua bahkan anak-anak mereka hidup keras di luar rumah demi sesuap makan. Kondisi ini didukung oleh sistem sekuler yang menjauhkan manusia dari agama. Sadar atau tidak, sistem kapitalisme sekuler memang berkontribusi terhadap maraknya dispensasi nikah.

Sementara itu upaya pencegahan yang dilakukan para pemangku kebijakan sering kali tidak sinkron dengan realitas yang ada. Maraknya dekadensi moral dan budaya permisif di kalangan anak muda merupakan pokok masalah yang jauh lebih berbahaya. Di sini pemerintah hanya fokus menekan jumlah pernikahan usia anak bukan mengatasi pokok permasalahan yang ada. Padahal jika masalah ini tidak segera diantisipasi, maka ancaman kerusakan generasi yang semakin parah di negeri ini sangat mungkin terjadi.

Anak muda yang seharusnya menjadi aset bangsa justru dirusak dengan tatanan sistem kapitalis sekuler. Potret generasi muda pun semakin buram. Inilah buah dari sistem kapitalis sekuler yang membutakan nalar. Sedangkan rezim penguasa tidak begitu serius mengatasi. Mereka hanya memberi solusi pragmatis terhadap persoalan cabang, bukan dengan tegas menutup pintu kerusakan dengan penerapan sistem yang komprehensif dan solutif.

Jauhnya generasi hari ini dari agamanya menjadi sumber hancurnya moral dan akhlak mereka. Mereka kehilangan peta jalan dan visi misi kehidupan yang benar. Di sinilah pentingnya penerapan sistem kehidupan yang mampu menciptakan kepribadian dan kelangsungan akhlak generasi muda.

*Sistem Islam Menjaga Kemuliaan Generasi*

Aturan dalam Islam adalah peraturan yang sempurna dan komprehensif dalam menanggulangi problematik generasi muda. Penerapan sistem Islam tegak di atas tiga pilar penting.

Yang pertama, ketakwaan individu. Pondasi kepribadian seorang muslim adalah akidah Islamnya. Bagaimana mereka melaksanakan segala aktivitas kehidupan didasarkan kesadaran hubungannya dengan Allah swt.. Kemudian, kelak akan kembali kepada Allah dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka mereka merasa takut kepada Allah swt. jika melakukan kemaksiatan termasuk gaul bebas hingga perzinaan dan seks bebas.

Pilar kedua yakni kontrol masyarakat. Melalui pembiasaan amar makruf nahi mungkar, kepekaan masyarakat akan turut mencegah terjadinya kemaksiatan.

Yang ketiga adalah peran negara. Negara sebagai pemangku kebijakan akan melakukan pencegahan seperti menutup segala tontonan yang mengandung pornoaksi, pornografi, mengatur sistem pergaulan sesuai syariat Islam, juga menerapkan sistem ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan secara menyeluruh. Sistem Islam juga memiliki sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Jika pelaku zina sudah balig dan belum menikah, negara akan menerapkan sanksi dicambuk 100 kali dan pengasingan selama 2 tahun. Hukuman ini sejatinya untuk menjaga kemuliaan akhlak agar tidak terulang pada anak atau remaja lainnya.

Untuk itu, satu-satunya cara untuk menyelamatkan generasi muda adalah kembali pada sistem Islam yang telah terbukti mampu mencetak generasi yang unggul dan menjadi pionir peradaban dunia. Hukum syariat Islam memiliki standar aturan yang khas dan jelas tentang benar salah, halal haram, sehingga generasi bisa terselamatkan dari kehancuran.

Galuh Metharia

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here