Surat Pembaca

Tuntaskan Penyebaran Narkoba dengan Sistem Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Penyebaran narkotika masih terus terjadi hingga kini. Hal ini terbukti ketika kepala bidang pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Adeyana Supriana mengatakan telah memusnahkan 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut merupakan barang seludupan dari Paloh menuju ke Singkawang yang berhasil dihentikan dan digeledah oleh Tim Gabungan Bidang Berantas BNNP pada tanggal 28 Februari dan 3 Maret 2021 (kalbar.antaranews.com 26/3)

Ironi terjadi di negeri yang menjadi perlintasan antar negara. Selalu menjadi sasaran empuk sebagai markas perseludupan narkotika. Sehingga sudah seharusnya diperlukan penegakan hukum yang tuntas dapat menghentikan peredaran narkotika ini. Baik secara global maupun regional.

Namun, upaya pemberantasan ini masih sulit dilakukan. Mengingat lemahnya politik dan hukum di dalam negeri. Sebagai buah dari sistem ideologi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dan ditegakkan atas berbagai kepentingan.

Dalam islam, penggunaan narkotika ini jelas keharamannya. Menjadi salah satu faktor kerusakan pilar pilar kehidupan. Sehingga dengan sistem ini, sudah pasti diterapkan aturan yang dapat menghentikan penyebarannya secara total.

Salah satunya yaitu dimulai dengan menanamkan rasa takwa kepada Allah, hingga sistem pidana yang tegas ke setiap orang, juga didukung dengan para penegak hukum yang amanah dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, segala persoalan terkait narkotika dapat diselesaikan secara nyata.

Oleh : Sri Purwanti
(Sambas-Kalimantan Barat)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here