Opini

Korupsi Merajalela, Tuntaskan dengan Islam Kafah

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ariyana

Wacana-edukasi.com, OPINI–Negeri kita sedang tidak baik-baik saja, hampir setiap hari pemberitaan tentang korupsi selalu membersamai kehidupan yang semakin problematik. Orang kaya makin kaya dengan hidupnya, yang miskin makin terpuruk dengan deritanya. Uang rakyat dikorupsi untuk kepentingan dan kesenangan para pejabat. Korupsi sudah merajelela di semua sektor dari tingkat bawahan hingga ke atasan, para kepala daerah pun terjerat dalam kasus haram tersebut. Fenomena ini tentunya sudah menjadi hal biasa untuk saat ini, karena belum ada keadilan yang seadil-adilnya untuk para koruptor. Mirisnya negeriku, pemberantasan korupsi hanya sebuah wacana tanpa ada tindak lanjut yang menjerakan bagi semua orang. Dampak korupsi sangat mengerikan bukan hanya saat ini, namun kelak akan merambah anak cucu keturunan kita.

Diberbagai daerah kasus korupsi selalu ada, sayangnya penangannya sulit untuk ditembus, karena ada “orang besar” yang melindungi. Hari-hari kita selalu diramaikan dengan media yang mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih juga belum tuntas dan penuh dengan drama. KPK sebagai mata rantai pemutus korupsi di Indonesia sering kali tidak tuntas dalam menyelesaikan kasus korupsi, hal ini tidak terlepas dari fungsi “orang besar”. Tugas pemerintah adalah untuk memberikan kesejahteraan, keamanan dan perlindungan bagi masyarakat, namun yang harusnya untuk kemaslahatan rakyat disalahgunakan segelintir orang. Contoh kasus yang terjadi di Sumatera Utara, KPK mengungkap bahawa ada penyelewengan sistem e-katalog mengenai pengaadaan barang dan jasa. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, memaparkan bahwa sistem katalog dirancang untuk mengantisipasi potensi kongkalingkong serta memperkuat pengawasan dan pendampingan pemerintah daerah agar tata kelola sesuai aturan (kumparan.com, 04/07/2025).

Faktanya secanggih apapun sistem ataupun pengawasan dari pemerintah sangat ketat, korupsi akan tetap terjadi.

Belum selesai kasus korupsi yang satu bermunculan ratusan korupsi yang lainya, ini terjadi pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini sudah mencapai RP 53 miliar (news.detik.com. 08/07/2025). Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dan masih banyak lagi yang lainnya. Penyebab korupsi berawal dari ideologi yang diterapkan yaitu sekuler kapitalisme, yang mengacu pada Barat tentang kebebasan dan hidup mewah, mencari keuntungan, harta adalah segalanya.

Korupsi akan selalu berulang, karena sistem yang diterapkan sekuler kapitalisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Nampaknya negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktik korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat. Korupsi sudah menggurita di semua lembaga, kebijakan apapun yang diterapkan tidak bisa dilepaskan dari suap-menyuap. Negara sudah sangat dirugikan dengan korupsi karena berimbas pada kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Islam sudah mengajarkan, bagaimana ketika Rasullulah memimpin Madinah. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktik amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil sejahtera. Akidah akan menanamkan ketakwaan pada setiap individu sehingga melaksankaan perintah Allah Swt. Kontrol yang terbaik adalah dimulai sejak dini untuk melindungi diri sendiri dari perbuatan haram. Selain itu, pengawasan dari negara dan masyarakat sangat penting, agar korupsi dapat dibasmi tanpa tebang pilih.

Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan yang lainnya. namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum. Pemberian sanksi yang tegas dalam Islam akan menimbulkan efek jera bagi yang lainya. Misalnya penyitaan aset korupsi bagi pelakunya, dicambuk, dan dapat di penjara hingga pada hukuman mati. Penetapan hukuman bagi koruptor disesuaikan dengan apa yang telah dilakukannya.

Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah. Untuk menuntaskan kasus korupsi di Indonesia sudah saatnya beralih kepada sistem Islam secara kaffah agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi serta menjadikan umat yang adil dan sejahtera.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here