Opini

Korupsi Makin Menjadi, Islam Kafah Solusi Hakiki

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang Kal-Bar)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Korupsi di Indonesia kejahatan yang luar biasa karena sudah merajalela dan tidak ada solusi tuntas dari negara. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada hari Kamis (26/06/25). Operasi tangkap tangan itu menyangkut dua perkara yang berbeda. Pertama, menyangkut proyek pembangunan jalan Dinas PUPR di Provinsi Sumatra Utara. Kedua, menyangkut proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Dari kedua proyek itu bernilai fantastis yakni Rp 231,8 miliar (kumparan.com).

Posisi teratas pada “podium liga korupsi” ditempati oleh korupsi Pertamina dengan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 kuadriliun. Posisi kedua ditempati oleh korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Fakta-fakta ini sangat miris dan memprihatinkan. Terlebih kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Adanya korupsi besar-besaran ini tentunya berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat. Juga pendanaan pada sektor-sektor strategis, seperti penonaktifan PBI, pengurangan tunjangan kinerja guru, dana bantuan sosial, dana riset, dana untuk kepentingan militer dan lain sebagainya.

Tingginya angka korupsi di Indonesia dikarenakan penerapan sistem sekuler kapitalisme. Dalam demokrasi, uang adalah segalanya dan menjadi syarat seseorang untuk menempati kursi kekuasaan. Untuk menjadi penguasa, harus mempunyai uang dalam jumlah besar, karena semakin tinggi jabatan, semakin besar pula dana yang harus dimiliki. Juga partai politik, demi memperoleh banyak suara, kader politik harus menebar banyak uang untuk “membeli” suara rakyat. Dalam sistem ekonomi kapitalisme pengelolaan BUMN diatur oleh partai politik, BUMN mengurusi sumber daya alam (SDA) termasuk minyak bumi, dan membuka keran lebar bagi swasta dan korporasi untuk turut serta dalam pengelolaannya, sehingga para petinggi partai politik ikut terjun bermain di dalamnya.

Nampak bahwa negara dengan paradigma sekuler kapitalistik neoliberal ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.

Rusaknya penerapan sistem demokrasi dari sisi SDM, nyatanya telah gagal mencetak penguasa yang bertakwa dan amanah. Para penguasa malah semakin banyak melakukan korupsi dan mencari kesempatan untuk melakukan korupsi sebanyak-banyaknya selagi masih menjabat. Sistem rusak ini menjadi biang dari permasalahan korupsi yang terjadi, maraknya korupsi diibaratkan sebuah liga besar dan sistem sekuler demokrasi lah penyelenggaranya.

Berbeda dengan Islam, paradigma kepemimpinan berasaskan akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Islam agama yang shohih, tentunya punya seperangkat aturan jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran dan kemaksiatan seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain. Mampu menjamin kesejahteraan rakyat sehingga tidak akan membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum dan menghilangkan segala jenis kerusakan.

Dalam sistem ekonomi Islam, SDA adalah milik umum yang akan di kelola oleh negara secara adil dan profesional, sehingga tidak ditemui adanya kecurangan oleh pihak manapun. Penguasa dalam sistem Islam akan dipilih berdasarkan kapabilitas dan ketakwaan kepada Allah. Sehingga, para pemimpin dalam sistem Islam bersih dari korupsi. Khalifah memilih para pemimpin secara profesional, tidak ada proses transaksional dalam khilafah.

Kita mengetahui fakta sejarah pada keemasan Islam menjadi bukti masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat saat itu hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Islam sangat tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku korupsi. Dalam hukum Islam korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan merupakan tindakan yang terkategori khianat yakni merebut hak milik orang lain dan menggelapkan harta yang bukan miliknya.

Sanksi yang diberlakukan kepada pelaku korupsi adalah takzir yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya berbeda-beda bisa dengan pengenaan denda, teguran dari hakim, berupa nasihat, hukuman cambuk, pengumuman di hadapan media massa, sampai hukuman mati. Teknisnya bisa dipancung atau digantung. Ringan atau beratnya hukuman disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Para penguasa dalam sistem Islam akan digaji dengan layak sehingga tidak akan ada dorongan untuk melakukan korupsi. Harta penguasa akan diaudit sebelum menjadi pejabat dan sesudahnya. Jika ditemui sedikit saja ada kenaikan harta dengan tidak wajar, maka ia harus mampu membuktikan sumbernya. Jika tidak mampu membuktikan kejelasan hartanya, maka hartanya akan disita dan ia akan mendapatkan hukuman yang adil dan tegas.

Hanya dengan sistem Islamlah yang mampu melahirkan orang-orang yang takut kepada Allah termasuk penguasanya, mereka akan menjadi individu-individu yang bertakwa dan amanah dalam menjalankan tugas. Sistem pendidikan Islam akan membentuk pribadi yang zuhud, yang tidak tergoda dengan segala bentuk kecurangan dan tidak mudah tergoda dengan harta. Ia tidak akan mempunyai sifat serakah yang mengambil harta yang bukan amanahnya. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here