Surat Pembaca

Kerusakan Akibat Limbah Lahan, Terulang Lagi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Wawa Al Kareem (Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat)

wacana-edukasi. Com, SURAT PEMBACA– ingkungan sehat adalah bukti bagaimana manusia menjaga lingkungannya, karena menjadi tempat hidup bagi manusia. Sayangnya, kerusakan lingkungan saat ini tidak hanya dirusak oleh sampah yang bertebaran melainkan limbah oleh perusahaan.

Kerusakan lingkungan akibat limbah ini, bukan kali ini saja terjadi. Di Kabupaten Ketapang, sudah banyak yang terjadi terutama perubahan air sungai dan pada akhirnya tidak bisa digunakan oleh penduduk setempat. Terjadi lagi di daerah Kecamatan Simpang Hulu, kolam limbah pabrik kelapa sawit milik PT Aditya Agroindo jebol dan mengaliri sungai Labai sehingga merubah air menjadi warna hitam (radenmedia.id, 16/01/2024)

Padahal setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat AMDAL bagi aktifitasnya. Pertanyaannya, apakah sudah terlaksana?

Jika belum, lalu bagaimana peran negara sebenarnya untuk menuntaskan permasalahan ini?

Konvensi Stockholm dan Omong Kosong Solusi Kerusakan Lingkungan

Stockholm+50 merupakan konferensi lingkungan hidup internasional pertama yang mengeksplorasi hubungan antara pertumbuhan ekonomi, polusi udara, air, dan lautan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia. Konvensi ini dirancang untuk membantu mempercepat implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan selama dekade aksi termasuk pemulihan berkelanjutan dari pandemi COVID-19. (ppid.menlhk.go.id, 22/04/2022).

Konvensi Stockholm seakan sudah menjadi solusi paten yang bisa memperbaiki kondisi lingkungan dunia. Tapi pada realitanya, khususnya Indonesia sendiri masih banyak regulasi yang kacau. Penuntasan masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat dari masalah permukaan saja, tapi harus dari akar masalah tersebut.

Hilangnya Peran Negara Dalam Sistem Kapitalisme

Negara harusnya berperan penuh dalam meri’ayah kebutuhan rakyat. Namun, Negara yang menganut sistem kapitalisme hanya berkamuflase sebagai regulator atau fasilitator untuk memudahkan oligarki mengeruk SDA negeri. Kebijakan sebaik apapun yang dibuat oleh pemimpin negeri ini, tidak akan mengangkat harkat dan derajat rakyat di negeri ini. Rakyat akan tetap senantiasa menjadi korban kerakusan para kapitalis.

Dalam dunia kapitalisme, yang untung adalah para kapitalis. Melalui kaki tangannya, mereka membuat kebijakan yang seolah menguntungkan rakyat, padahal tujuannya adalah kepentingan oligarki. Inilah prinsip kapitalisme, yakni mengeluarkan dana sekecil-kecilnya untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Sejatinya, kemalangan yang menimpa negeri-negeri kaya SDA adalah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme.

Kebebasan kepemilikan menjadikan SDA diprivatisasi swasta, yang harusnya SDA tersebut adalah milik umat dan dikelola oleh negara. Dan hasilnya tentu diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, ketika kepemilikan sudah ditangan pengusaha, profit menjadi satu-satunya tujuan. Tak ada belas kasih dan tidak akan peduli dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Pencegahan Dalam Islam

Pengelolaan tambang dalam Islam tentu juga akan memperhatikan limbah yang dihasilkan. Limbah tidak akan dibiarkan mencemari dan merusak lingkungan sekitar.

Prinsip dasar terkait lingkungan, Islam mewajibkan agar manusia menjaga lingkungan dan tidak merusaknya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya, rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang beriman.” (QS Al-A’raf: 56).

Tentu saja limbah harus dikelola dengan benar sehingga potensi yang bisa menimbulkan dharar bisa dihindari. Khalifah sebagai pemimpin negara Islam, bertanggung jawab dalam menyelesaikan problematika umat salah satunya limbah. Khalifah melakukan pencegahan agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari limbah.

Khalifah bisa menetapkan regulasi tentang pemisahan jenis limbah dan pengembangan teknologi pengelolaan limbah. Khalifah juga bisa menerapkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan. Sanksi ta’zir bisa berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya harus memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya.

*Islam Membawa Berkah*

Bumi dan berbagai kekayaan alam yang terkandung didalamnya sudah Allah sediakan untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan umatnya. Bahan tambang dengan deposit berlimpah sudah Allah tetapkan sebagai kepemilikan umum, tidak boleh dikuasai oleh individu dan harus dikelola oleh negara.

Dalam Islam, haram hukumnya menjadikan kepemilikan umum berpindahtangan menjadi kepemilikan korporasi. Bahkan Islam akan memakzulkan penguasa yang melanggar ketetapan syariat tentang pengelolaan kepemilikan umum, sebab Islam menempatkan kedaulatan di tangan syariat, bukan di tangan manusia.

Negara harus mengelola langsung harta milik umum dan hasil pengelolaan itu seluruhnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung atau dalam bentuk berbagai pelayanan.

Fungsi negara seperti ini hanya bisa terwujud jika sistem Islam diterapkan. Dengan Khilafah, pengaturan dan pengelolaan kemaslahatan rakyat dapat dilaksanakan secara adil, amanah, dan bersih dari kepentingan tertentu.

Wallahu’alam bi shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here