Oleh: Ilma Mahali Asuyuti
wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah menembus Rp18.000 per dollar Amerika Serikat (AS). Hal ini memicu kekhawatiran karena biaya hidup semakin meningkat sedangkan kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan masih terus berlangsung.
Mengutip Kompas.com, pada Kamis (4/6/2026), kurs rupiah sempat menyentuh Rp18.044 per dollar AS sebelum bergerak di kisaran Rp18.038 per dollar AS.
Di tengah tekanan nilai tukar tersebut, dampaknya tidak hanya dirasakan di pasar keuangan. Pelemahan rupiah berpotensi merembet ke harga energi, pangan, pakan ternak, hingga berbagai barang konsumsi yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Kajian Center of Macroeconomics and Finance (MacFin) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa depresiasi rupiah meningkatkan biaya impor berbagai komoditas strategis yang selama ini masih bergantung pada pasokan luar negeri.
Karena perdagangan energi global menggunakan dollar AS, pelemahan rupiah membuat biaya impor energi otomatis meningkat. Kenaikan biaya tersebut berdampak pada sektor transportasi, distribusi barang, hingga biaya produksi industri yang menggunakan bahan bakar dalam operasionalnya.
Selain itu, kenaikan ini juga berpengaruh pada sektor pangan karena Indonesia masih mengimpor komoditas strategis dari Amerika Serikat, seperti kedelai, gandum, LPG, dan lain-lain (Kompas.com, Jumat, 5 Juni 2026).
Sistem global saat ini terlalu bergantung pada utang berbasis bunga, sehingga semakin banyak utang untuk modal maka semakin tinggi pula bunganya. Indonesia sekali pun menggunakan sistem berbasis utang untuk berbagai pembiayaan negara dan pembangunan seperti Ibu Kota Negara (IKN).
Salah satu tujuan utang kepada luar negeri adalah untuk menutup Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN) ketika pengeluaran negara lebih besar dari pendapatan negara. Juga untuk membangun infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan lain-lain.
Semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan, maka semakin besar pinjaman negara kepada negara lain. Sedangkan Indonesia dengan kekayaan alamnya tidak mampu membayar dan menutupi kekurangan anggaran, karena Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia justru hak kepemilikkannya diberikan pada para kapitalis (para pemilik modal) yang bahkan keuntungannya pun hanya untuk segelintir orang, bukan dikembalikan kepada rakyat.
Pada akhirnya keuntungan yang dihasilkan dari alam tidak masuk ke dalam kas negara dan negara harus berutang ke luar negeri. Sistem seperti ini justru akan memunculkan ketidak mandirian ekonomi.
Negara yang harusnya mendapat keuntungan dari pengelolaan SDA, kini harus menanggung beban jangka panjang dengan membayar bunga dan pokok utang terus menerus karena SDA yang ada tidak bisa diandalkan sebagai sumber pemasukan negara akibat dibebaskan pengelolaannya kepada individu (para kapitalis).
Sistem ekonomi yang menggunakan utang berbasis bunga pada akhirnya memunculkan pertanyaan, apakah sistem ekonomi yang bertumpu pada utang benar-benar mampu menghadirkan kestabilan dan keadilan bagi masyarakat?
Pada faktanya, dana yang digunakan tidak benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Kemiskinan masih terus meningkat, lapangan pekerjaan yang sulit, pembangunan infrastruktur yang tak kunjung selesai seperti IKN, dan lain-lain.
Sistem ekonomi yang mandiri dan tidak bergantung pada geopolitik luar adalah seperti pengelolaan SDA secara mandiri dan tidak membiarkan individu mengambil keuntungan dari SDA.
Dalam sistem Islam, SDA yang merupakan milik umum tidak boleh diberikan kepada individu secara bebas, tetapi negara mengelola langsung dan mengatur jual belinya secara mandiri. Dengan pengelolaan SDA yang mandiri dan teratur oleh negara tanpa diekspor ke luar negeri, maka negara akan mampu menjaga kestabilan ekonomi. Pemasukan kas negara dari hasil SDA akan mampu memberikan kestabilan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Dalam perspektif ekonomi Islam, negara dilarang menggunakan sistem yang bertumpu pada bunga. Negara juga melarang masyarakat menggunakan riba sekecil apapun, karena riba dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan ekonomi.
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 275,
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Negara dalam Islam juga fokus pada sektor riil, seperti pertanian dengan menjamin para petani dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kebutuhan-kebutuhan dalam bertani dengan bahan-bahan yang layak dan murah.
Begitu pula dalam perdagangan, negara melakukan ekspor dan impor hanya ketika masyarakat sudah terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Negara tidak akan mengekspor barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Negara menjamin terlebih dahulu setiap kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Setelah semua kebutuhan rakyat terpenuhi, maka negara boleh melakukan ekspor ataupun impor.
Islam melarang pengelolaan kepemilikan umum oleh individu, karena kepemilikan umum (SDA) adalah hak setiap orang yang manfaatnya harus dirasakan masyarakat, bukan dimonopoli oleh segelintir orang.
Namun, problem utama dalam hal ini bukan karena sedikitnya kekayaan yang ada, tetapi bagaimana kekayaan itu dikelola. Sejahtera atau tidaknya masyarakat tergantung bagaimana cara seorang penguasa mengelola kepemilikan umum. Bagaimana penguasa menjalankan sistem yang mampu menjamin kebutuhan setiap individu.
Sistem yang adil hanya akan terwujud jika sistem itu berlandaskan akidah Islam. Bagaimana Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dan menjadikan Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai satu-satunya sumber hukum bagi manusia.
Views: 18


Comment here