Opini

Bullying, Makin Genting

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Irohima

Wacana-edukasi.com, OPINI–Bullying bukan lagi sekedar kenakalan anak-anak, ia sudah menjelma menjadi krisis yang mengancam bahkan bisa merenggut nyawa. Krisis bullying tak hanya ada di pojok sekolah, namun kini ada di genggaman, di 24 jam kita menjalani kehidupan.

Kabar menyedihkan datang dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada November 2025. Ironisnya, kasus ini baru terungkap ke publik secara luas awal Juni 2026, tujuh bulan sejak kejadian, setelah rekaman video kondisi salah satu korban SAH (13) viral di media sosial Facebook. Kasus penganiayaan berat yang berujung kebakaran di lingkungan pesantren mengakibatkan dua santri menanggung luka bakar yang serius, dan satu lagi dilaporkan meninggal dunia saat bulan Ramadhan 2026 lalu. Api tidak hanya membakar kulit santri, tapi ia juga membakar rasa aman di pesantren yang seharusnya menjadi rumah kedua mereka (Kompas.com, 05/06/2026).

Insiden kebakaran di lingkungan Pesantren di duga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying yang dilakukan senior. Orang tua korban mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan Pesantren yang dinilai sangat lemah hingga membahayakan santri. Pihak Ponpes juga dinilai lepas dari tanggung jawab, hingga salah satu orang tua korban secara resmi melaporkan pihak Ponpes ke Polres Lombok Tengah.

FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) telah mencatat, 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan di sepanjang 2025, naik drastis, dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Kasus perundungan merupakan tantangan berat bagi pondok pesantren karena pendidikan Pesantren berlangsung selama 24 jam bersama.

Maraknya kasus bullying yang kini merambah ke Pondok Pesantren adalah salah satu buah dari diterapkannya sekularisme dalam segala hal termasuk pendidikan. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang buruk, bejat, suka menindas, dan sadis. Sistem pendidikan sekuler yang hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi dan mengesampingkan nilai-nilai agama dan moral serta pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah, menyebabkan karakter generasi menjadi rusak, senioritas negatif bertambah marak, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Situasi ini diperparah dengan ketiadaan negara dalam urusan perlindungan generasi. Negara dalam sistem ini tidak melakukan fungsinya sebagai raa’in (pengurus umat). Kasus bullying terus saja mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meski terdapat upaya menghilangkan kasus ini, namun penanganannya tetap reaktif dan bersifat parsial, tanpa pernah menyentuh akar masalahnya.

Sanksi yang dikenakan kepada para pelaku bullying juga tidak tegas dan tidak berefek jera. Sistem peradilan pidana anak yang menetapkan bahwa jika anak yang berkonflik dengan hukum belum berusia 18 tahun maka tidak dapat dipidana karena masih terkategori anak di bawah umur. Penanganannya hanya dikoordinasikan melalui Balai Pemasyarakatan. Hal inilah yang menyebabkan kasus bullying terus berulang bahkan semakin memprihatinkan.

Bullying adalah tindakan agresif di mana seseorang atau sekelompok orang menyalahgunakan kekuasaan atau dominasinya untuk menyakiti, menindas, atau merendahkan orang lain. Dalam Islam, tindakan bullying tak hanya dilarang namun juga berdosa. Maka dari itu, melalui mekanisme pendidikan yang berbasis akidah Islam, generasi akan dibentuk dengan keimanan dan ketakwaan yang kokoh. Nilai-nilai agama yang ditanamkan akan mampu menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal.

Negara Islam yakni Khilafah, tak hanya membentuk generasi yang memiliki benteng pertahanan diri yang kokoh dan juga cerdas secara akademik namun juga generasi yang memiliki kepribadian mulia serta bertakwa. Ada satu hal lagi yang tak kalah penting, yakni kehadiran negara sebagai raa’in dan junnah (pelindung) akan benar-benar diwujudkan oleh Khilafah.

Khilafah akan memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta bentuk senioritas negatif yang kerap kita temui di berbagai lembaga pendidikan dan berbagai level, mulai dari sekolah dasar hingga jenjang perguruan tinggi. Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sanksi yang bisa menimbulkan efek jera dan mampu memutus rantai bullying. Batas usia dalam Islam juga jelas, yakni setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Tidak ada area abu-abu usia, hingga para pelaku kekerasan tak bisa lolos dari jerat hukum dengan dalih masih di bawah umur. Dengan nilai-nilai agama yang ditanamkan, anak-anak yang telah baligh apalagi dengan rentang usia 12-18 tahun akan memahami konsekuensi dari setiap amal perbuatannya, hingga senantiasa terjaga dari hal-hal yang dilarang dalam agama.

Menyelesaikan persoalan bullying dengan tuntas haruslah dengan solusi yang tepat dan menyeluruh, dan yang mampu memberikan solusi itu hanyalah hanyalah Islam, oleh karena itu kembali kepada aturan Islam bukan lagi sebuah pilihan melainkan sebuah keharusan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here