Opini

Kejahatan Kota Bekasi Makin Meresahkan

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis : Ika Fibriani. S.Pd. I (Seorang Pendidik dan Aktivis Muslimah) 

wacana-edukasi.com, OPINI–Kota Bekasi adalah sebuah wilayah kabupaten dengan Ibu kota Cikarang Utama. Kota Bekasi mempunyai kemiripan dengan kota Jakarta, yaitu banyak memiliki pusat berbelanja serta gedung-gedung perkantoran. Jalan raya kota Bekasi merupakan jalan yang amat sibuk pada jam-jam kerja. Siang dan malam seakan tidak pernah tidur, kemeriahan lampu warna-warni menghiasi langit kota Bekasi.

Kini kota Bekasi memiliki jumlah penduduk di tahun 2020 tercatat sebanyak 2,54 juta jiwa, bertambah 208 ribu jiwa dari hasil SP 2010. Maka tak ayal kejahatan makin meningkat tiap tahunnya. Dari kejahatan seksual hingga penipuan yang dapat merugikan korban. Karena padatnya penduduk, tindak kriminal yang merebak sulit untuk diselesaikan. Kriminalitas pun meningkat setelah ada kebijakan pengenduran PPKM Covid-19.

Seperti temuan kasus seorang gadis di Bekasi yang menjadi korban pelecehan seksual selama tiga tahun. Ia diperkosa oleh pelaku di kantor pasar UPTD kota Keranji, Bekasi Barat. Perbuatan asusila pelaku sudah terjadi sejak tahun 2018 dan korban disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku, (Sindo.news. Kamis, 14 Oktober 2021).

Temuan kasus lainnya, yaitu pembunuhan seorang wanita. Korban pembunuhan oleh pelaku terjadi di rumah kontrakan yaitu di daerah Serang Baru, Bekasi. Pelaku membunuh korban dengan memukul dan menikam korban sebanyak dua kali lantaran kesal kepada korban yang tidak mau diajak untuk bermalam di rumah kontrakan pelaku. Akhirnya pelaku tertangkap oleh polisi setelah dua hari melarikan diri. Padahal korban dan pelaku sama-sama sudah berkeluarga. Pelaku sudah mempunyai istri, sedangkan korban masih berstatus istri, (Kompas.com, Rabu, 15/02/2023).

Dari data statistik, kejahatan kota Bekasi tergolong meningkat pada angka tindakan kriminal selama tahun 2022. Sebanyak 75 persen dibandingkan tahun 2021 dengan jenisnya masing-masing. Total perbandingan kasus dari tahun 2021 sebanyak 1179 kasus dengan total penyelesaian 955 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 1553 kasus dengan sebanyak 1271 penyelesaian kasus. Ada peningkatan terkait kasus yang menonjol serta meresahkan masyarakat. Perbandingan kasus yang menonjol 112 – 167 di antaranya peredaran narkoba, pelecehan anak, penganiayaan yang menyebabkan kematian, curanmor dengan menggunakan senpi, (Triberita.com, 31/12/2022)

Meningkatnya angka kejahatan bukan saja dipicu dari banyaknya tindak kejahatan yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, banyak faktor melatarbelakangi kriminal tersebut. Mulai dari bertambahnya jumlah penduduk yang belum tentu semua orang bisa mendapatkan penghidupan yang layak, pekerjaan yang makin sulit, gaya hidup ala Barat yang makin mendominasi masyarakat kota Bekasi. Serta fakta yang terakhir dialami oleh para pencari kerja adalah berebutnya lahan pekerjaan dengan pekerja asing.

Tindak kriminal sebenarnya bukan saja terjadi di kota Bekasi, melainkan hal ini adalah suatu permasalahan global yang harus dihentikan. Sebuah nilai atau angka di setiap wilayah dalam tindak kriminal tidak merujuk pada angka penurunan atau meningkat valuenya. Apabila data statistik angka kejahatan menurun, bukan berarti kejahatan ikut menurun dan keberhasilan pada aparat keamanan dalam menangani masalah kriminal. Bisa saja ada beberapa kasus atau kejadian yang dialami korban kejahatan namun dia tidak bisa melapor kepada yang berwajib. Sebab, hal itu akan memakan waktu yang amat panjang, bahkan tidak ditemukan solusinya atau malah korban harus mengeluarkan rupiah demi mendapatkan pelayanan tindakan aparat. Jadi hal tersebut terbuang sia-sia jika melapor kepada aparat dan hal ini sering terjadi di masyarakat.

Oleh sebab itu, yang dijadikan acuan konkret sebuah data adalah laporan yang masuk dalam pengaduan, baik kepada lembaga layanan masyarakat atau aparat. Terkadang nilai tersebut jauh dari fakta. Sebenarnya dalam hal ini yang dilihat adalah bukan angka, baik penurunan atau peningkatan. Namun, segala sesuatu itu harus ditemukan sumber masalah dan harus diselesaikan titik permasalahan tersebut.

Sistem liberalisme yang menjauhkan kehidupan manusia dari aturan agama menjadikan manusia berbuat dan memiih perilakunya dengan batasan kemauannya saja. Sehingga kehidupan saat ini hanya berpaham kepada kebebasan individu dan pada asas manfaat saja. Semua berorientasi segala sesuatu yang dilakukan atas dasar nafsu saja.
Hukum yang diterapkanya pun adalah hukum buatan manusia. Sehingga dari hulu hingga hilir undang-undangnya tidak akan menyejahterakan masyarakat. Apalagi membuat rakyat merasa tenang tanpa ada tindakan kejahatan khususnya kota Bekasi.

Sistem kapitalisme makin membuat rakyat hidup penuh kesempitan. Akibatnya berbagai kezaliman terjadi pada rakyat. Bahkan sistem saat ini, sampai kapan pun tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan tindak kriminal. Karena segala sesuatunya manusia bebas dalam bertindak dan bertingkah laku, tanpa peduli kepada orang di sekitar atau takut kepada Allah Swt sebagai pencipta manusia. Sehingga manusia saat ini mudah untuk berbuat brutal, tidak lagi mengenal halal dan haram. Bahkan mereka akan melakukan apa saja asalkan apa yang menjadi tujuan hidupnya bisa terwujud di hadapannya.

Allah Swt memberikan aturan kepada umat manusia. Agar manusia itu sendiri bisa hidup damai dan sejahtera di muka bumi ini. Umat manusia diperintahkan taat dan patuh kepada Allah Swt agar meraih ridho-Nya. Dalam rumusan Al-Qadha al-Baqilani al-Alamah al-Qadhi syekh Taqiyuddin an-Nabhani merumuskan : “Perbuatan yang terpuji adalah apa saja yang dinyatakan syariah. Perbuatan tercela adalah apa yang dinyatakan tercela oleh syariah.”

Oleh karenanya, Islam akan terus menjaga kemuliaan manusia serta hakikat berpikir dalam pandangan Islam. Sehingga ia akan mengetahui dan meyakini untuk apa ia diciptakan hidup di dunia ini, yaitu semata-mata untuk beribadah kepada Allah. Umat manusia dalam hidupnya akan berajalan lurus sesuai syariah Islam, ia tidak akan membuat aturan sendiri di muka bumi ini. Dia akan senan tiasa selalu mendekatkan diri kepada Allah, serta taat kepada syariah Islam.
Negara sebagai institusi yang akan menerapkan seluruh syariah Islam. Maka segala sesuatunya pasti akan bersumber kepada Al-Qur’an sehingga hukum-hukum yang diterapkan tidak akan menyengsarakan rakyatnya. Islam akan mulia dan terjaga oleh orang-orang yang mau melindungi dan menerapkan syariah Islam serta menjaga kesucian Al-Qur’an.

Negara juga akan bertindak tegas kepada para pelaku kejahatan dengan hukuman yang sesuai syariat Islam agar ada efek jera sekaigus penebus dosa di akhirat. Perlu diingat juga, sesungguhnya tindak kriminal ini bukan fitrah manusia. Tindakan ini adalah suatu penyakit yang menimpa manusia. Karena manusia melanggar hukum syara dan pasti ada yang menyebabkan manusia melanggar hukum syara. Oleh sebab itu, negara berkewajiban selalu menjaga hukum syara’ agar tetap tegak di muka bumi ini dan tidak akan membiarkan pemahaman rusak ada di muka bumi ini.

Waallahu ‘alam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here