Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Pantauan satelit menunjukkan Pegunungan Meratus kritis akibat alih fungsi lahan, yang menjadi biang kerok banjir di hilir. Deforestasi di kawasan ini menyebabkan air hujan tak lagi terserap tanah, melainkan langsung mengalir liar merendam ribuan rumah warga (kalsel.indozone.id/31/12/2025)
Harapan terakhir kita ialah Pegunungan Meratus, yang kini pun harus hilang karena eksploitasi tambang batu bara dan kelapa sawit. Peraturan dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) benar-benar telah rusak. Sesuatu yang kepemilikannya seharusnya umum sesuai syariat.
Lantas, apa akibat dari kerusakan tersebut? Fungsi sebenarnya dari lahan gambut ialah sebagai resapan penahan air. Tetapi kini fungsi itu hancur dan tidak lagi banyak tersedia karena adanya pembuatan kanal dan alih fungsi lahan yang mengakibatkan air tidak tertahan secara optimal dan alami lagi.
Telah hancurnya fungsi alami hutan, gambut, dan tanah sebagai penyangga air menyebabkan sungai tidak mampu menahan kenaikan debit air saat terjadi hujan yang amat deras. Oleh karena itu, faktor penyebab banjir bukanlah sekadar cuaca atau hujan; hujan hanyalah pemicu yang menimbulkan masalah yang sudah lama disimpan. Faktor sebenarnya ialah perusakan alam yang dilakukan secara legal melalui perizinan.
Hilangnya kemampuan alam dalam menahan air membuat Banua terus dilanda banjir. Rusaknya hutan dan lahan gambut yang fungsi awalnya sebagai penahan alami, kini menjadikan aliran air sulit diatur dan sungai tidak sanggup lagi menampungnya. Inilah dampak langsung dari kesalahan manusia terhadap lingkungan.
Krisis Akibat Ulah Manusia
Krisis lingkungan yang terjadi saat ini sejatinya berakar pada hilangnya fungsi hidrologis alami bumi. Lahan gambut, yang seharusnya berperan vital sebagai “spons alami” penahan air, kini telah kehilangan kemampuannya akibat masifnya alih fungsi lahan dan pembangunan kanal-kanal. Kondisi ini diperparah dengan hancurnya fungsi hutan dan tanah sebagai penyangga ekosistem, sehingga sungai tidak lagi mampu menampung lonjakan debit air, terutama saat curah hujan tinggi. Oleh karena itu, menuding cuaca ekstrem atau hujan lebat sebagai penyebab tunggal banjir adalah sebuah kekeliruan; fenomena alam tersebut hanyalah pemicu yang menyingkap akumulasi kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi. Ironisnya, sebagian besar kerusakan masif ini justru berjalan dikoridor legal melalui mekanisme perizinan yang sah dari otoritas terkait.
Kerusakan sistematis ini tidak lepas dari dominasi paradigma kapitalisme dalam kebijakan tata kelola sumber daya alam. Orientasi kebijakan yang hanya mengejar keuntungan materi sebesar-besarnya cenderung menihilkan kajian ekologis, hidrometeorologi, serta mengabaikan tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup generasi mendatang. Akibatnya, banjir dan disfungsi ekosistem menjadi dampak nyata yang tak terelakkan, mengancam kelayakan bumi sebagai habitat manusia. Padahal, Allah SWT telah mendesain bumi sedemikian rupa agar menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi manusia, sebagaimana termaktub dalam berbagai ayat Al-Qur’an seperti Al-Baqarah ayat 22 dan Al-Mulk ayat 15.
Islam hadir dengan visi Rahmatan lil ‘Alamin yang membawa kemaslahatan tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi kelestarian alam semesta. Para ulama menegaskan bahwa keteraturan dan kesejahteraan ini hanya dapat dicapai melalui pemenuhan Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat) yang menuntut penerapan hukum Islam secara menyeluruh.
Dalam paradigma ini, alam diposisikan sebagai amanah atau titipan Ilahi yang wajib dijaga kelestariannya, bukan sekadar objek eksploitasi demi keuntungan material. Prinsip teologis inilah yang menjadi benteng moral utama untuk mencegah perusakan hutan dan ekosistem.
Dalam aspek tata kelola, Islam menerapkan prinsip riayah (pengurusan), di mana pemimpin berfungsi sebagai pelayan umat. Segala kebijakan negara harus didedikasikan untuk melayani kepentingan rakyat banyak, bukan demi segelintir kelompok atau elit korporasi. Hal ini diperkuat dengan aturan kepemilikan umum sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa kaum muslimin berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Artinya, sumber daya alam vital tidak boleh diprivatisasi, melainkan harus dikelola negara untuk kemakmuran bersama.
Pada akhirnya, diperlukan revolusi cara pandang serta kehadiran pengambil kebijakan yang amanah agar pengelolaan alam dapat kembali pada jalur yang benar dan lestari.
Raisa Salsabila
Views: 8


Comment here