Opini

Kecurangan UTBK, Produk Gagal Pendidikan Kapitalisme

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Emil Apriani

wacana-edukasi.com, OPINI–Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 kembali mengungkap tabir gelap dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Praktik perjokian hingga penggunaan alat bantu dengar menjadi bukti bahwa kecurangan ujian belum sirna. Ironisnya, imbalan joki bisa menembus angka Rp100 juta per peserta, dengan sasaran utama adalah jurusan Kedokteran di universitas ternama, yang dikenal memiliki tingkat persaingan tinggi. Hal ini menjadi tamparan keras bagi wajah pendidikan kita.

Fenomena tersebut bukan hal baru, kecurangan serupa terus bermunculan secara berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa kecurangan tidak hanya disebabkan oleh faktor individu semata, melainkan melibatkan kombinasi antara lemahnya integritas dan keberadaan sindikat terorganisir yang menyediakan berbagai fasilitas untuk memuluskan praktik kecurangan dalam UTBK. Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto, menilai bahwa tindakan tersebut dipengaruhi oleh kebiasaan berbuat curang, lemahnya nilai kejujuran dan kerja keras, rendahnya tingkat kepercayaan, dorongan untuk merahih kesuksesan secara instan serta kurangnya penghargaan terhadap kompetensi yang sebenarnya. Lebih dari itu, kecurangan pada UTBK akan berdampak buruk pada kualitas lulusan, terutama di sektor kesehatan yang kelak akan melayani masyarakat luas.

Cengkeraman Kapitalisme dalam Pendidikan

Fenomena kecurangan UTBK ini tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan yang berlaku hari ini, yang berparadigma sekular-kapitalisme. Di mana tujuan pendidikan telah bergeser secara fundamental, bukan lagi membentuk manusia yang berakhlak dan berkepribadian mulia melainkan mencetak individu yang mampu bersaing di pasar tenaga kerja demi meraih kesuksesan materi. Tujuan ini secara otomatis mengubah cara pandang peserta didik. Ijazah dari kampus bergengsi dipandang sebagai tiket emas menuju kemakmuran, sehingga proses untuk mendapatkannya apakah dengan jujur atau tidak menjadi urusan belakangan.

Nilai kejujuran, kerja keras dan integritas terkikis oleh tekanan untuk meraih hasil secepat dan semudah mungkin. Maka munculnya sindikat perjokian terorganisir, bukan sekadar kejahatan individual tetapi merupakan produk logis dari sistem yang mendidik manusia menilai kesuksesan dari ukuran materi. Kapitalisme juga sejatinya menciptakan ketimpangan struktural yang menganga. Jumlah lulusan SMA dan SMK setiap tahun jauh melampaui kapasitas perguruan tinggi negeri yang tersedia. Akibatnya, jutaan peserta harus beraing memperebutkan kursi yang sangat terbatas. Aksi curang pun dipilih sebagai jalan keluar. Ini adalah ironi yang tragis dari sistem pendidikan sekular kapitalisme yang gagal menjaga kualitas dan integritas sejak pintu masuknya.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Islam tidak memandang masalah kecurangan UTBK sebagai persoalan teknis pengawasan semata. Islam melihatnya sebagai buah dari rusaknya asas yang mendasari sistem pendidikan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh, dimulai dari perubahkan pondasi. Dalam sistem pendidikan Islam. Asas yang digunakan adalah akidah Islam. Keyakinan bahwa manusia adalah hamba Allah subahanahu wata’ala yang berhak mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek. Dari asas inilah seluruh bangunan pendidikan didirikan.

Tujuan pendidikan Islam membentuk generasi berkepribadian Islam sekaligus ahli dalam bidang tertentu. Kepribadian Islam adalah perpaduan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang keduanya berpijak pada akidah Islam. Asas akidah pada sistem pendidikan Islam akan menghasilkan insan kamil yang cerdas sekaligus bertakwa, sehingga ketika seorang peserta didik benar-benar memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawakan kelak di hadapan Allah, dorongan untuk berbuat curang demi keuntungan sesaat tidak akan jadi pilihan.

Sistem pendidikan Islam tidak bisa berdiri sendiri tanpa negara yang menopangnya secara utuh. Negara dalam Islam adalah ro’in (pengurus dan penanggungjawab) atas seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan. Maka, negara wajib menyediakan perguruan tinggi dalam jumlah yang memadai bagi seluruh rakyatnya, sehingga persaingan tidak lagi bersifat destruktif dan penuh tekanan seperti yang terjadi saat ini. Lebih dari itu, seluruh perguruan tinggi baik yang dibangun oleh negara maupun yang didirikan melalui wakaf dan sedekah dari individu, dijamin memiliki kualitas yang setara dan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Dengan demikian tidak ada lagi jurusan favorit yang diperebutkan karena terbatasnya akses dan tidak ada lagi alasan untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan tempat di bangku kuliah.

Adapun jika tetap ada individu yang melakukan kecurangan, Islam tidak membiarkannya tanpa konsekuensi harus dibarengi dengan ketegasan hukum. Islam mengenal sistem sanksi (uqubat) yang bersifat menjerakan (zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah bagi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa. Hukum yang tegas bagi pelaku maupun sindikat joki adalah benteng terakhir untuk menjaga marwah pendidikan. Dengan sistem sanksi yang tegas dan sistem pendidikan yang membangun kesadaran dari dalam diri, kecurangan tidak akan menemukan ruang untuk tumbuh subur.

Upaya memberantas kecurangan UTBK tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan atau mempercanggih teknologi deteksi. Selama pendidikan masih dijadikan alat kapitalistik dan ajang pengejaran materi, selama itu pula integritas akan terus tergadaikan. Sudah saatnya beralih pada sistem pendidikan yang tidak hanya mencetak manusia pintar secara intelektual, tetapi juga tangguh secara moral di bawah naungan sistem Islam yang berlandaskan ketakwaan kepada Allah SWT, Sang Pencipta (Al-Khaliq).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here