Surat Pembaca

Karhutla Meluas, Masyarakat Terimbas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Rahidah

wacana-edukasi com, SURAT PEMBACA– Akhir-akhir ini semakin banyak terlihat abu berterbangan mengotori teras rumah masyarakat Kabupaten Ketapang, bahkan sampai masuk ke dalam rumah. Di waktu subuh pun udara segar sudah berganti bau asap yang menyesakkan dan masuk kategori tidak sehat. Akibat udara yang tidak sehat ini, Dinas Pendidikan (DisDik) pun mengeluarkan surat edaran sekolah libur.

Titik api semakin meluas

Ini terjadi karena semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan (kahutla). Berdasarkan data BMKG Ketapang pertanggal 15 Agustus 2023, sebaran titik panas atau hotspot di wilayah Ketapang berjumlah 469 titik (SuaraKetapang.com). Bahkan sempat terjadi macet panjang di area jalan poros Pelang-Tumbang Titi. Jarak pandang tersisa satu hingga dua meter. Kalau sudah 100-200 meter sudah tidak terlihat lagi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) stasiun Meteorologi kelas III Rahadi Oesman Ketapang mendeteksi sebanyak 483 titik panas atau hotspot di wilayah Ketapang (3 September). Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Stasiun Meteorologi Rahadi Oesman Ketapang, Erik Handono menyebut, kalau hotspot itu terbagi atas 3 kepercayaan, yakni rendah, menengah dan tinggi. (KalbarOnline.com)

Seperti yang kita lihat, karhutla ini menjadi musim yang tidak terputus setiap di musim kemarau. Namun sayangnya pemerintah tidak menjadikan pembelajaran dari karhutla yang sebelum-sebelumnya. Alih-alih menghentikan dasar penyebab, pemerintah malah sibuk berkutat pada akibat.

Memberikan himbauan libur sekolah, pakai masker, bahkan bergandengan dengan perusahaan yang lalu menyumbangkan dana untuk bantuan pemadam kebakaran, sumbangan helikopter untuk angkut air pemadam api. Itu semua jelas tidak akan memberikan solusi dan karhutla pun akan terus terulang.

Akar Masalah Karhutla

Pada saat musim kemarau memang sangat pas untuk dijadikan alasan kebakaran hutan. Adanya angin yang berhembus dengan mudah membawa sedikit api serta kurangnya ketersediaan air atau jauh dari jangkauan sungai.

Namun karhutla bukan hanya di sebabkan oleh faktur cuaca. Ini terjadi karena sebab keserakahan manusia yang menganut sistem kapitalisme. Adanya unsur kesengajaan dari para korporasi/perusahaan yang berizin. Karena bagi perusahaan jika ingin membuka lahan dengan alat berat dan pekerja secara manual akan lebih besar biayanya ketimbang membakar di ratusan hektar lahan. Begitulah tabiat dari keserakahan sistem kapitalisme. Menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa melihat penderitaan rakyat sekitar.

Penegak hukum pun sangat lemah dalm menindak para korporasi. Yang dilakukan hanya seperti sanksi denda dan kecaman dari pejabat pemerintah. Namun itu tidak akan membuat efek jera. Kalau hanya dengan denda, mudah bagi oara korporasi untuk membayar. Apalagi ancaman, hanya sebatas angin lalu.

Islam Mencegah Karhutla

Hutan adalah kepemilikan umum yang berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.

Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, kembali pada hukum kepemilikan lahan. Setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati.

Kemudian negara akan memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu bisa menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem.

Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera.

Namun, semua ini tidak bisa berjalan jika sistem dan produk hukum masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. Penyelesaian karhutla hanya akan tuntas dengan mengganti seluruh perangkat dan produk hukum yang berasas kapitalisme dengan paradigma Islam. Ketaatan dan ketundukan pada hukum Allah Taala akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Dengan penerapan sistem Islam kafah, SDA yang berlimpah, termasuk hutan di dalamnya, akan memberi kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh umat manusia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here