Surat Pembaca

Judi Tuntas dengan Hukum Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Polri telah memberantas tindak pidana perjudian daring. Selama periode 2022 ini sudah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka (antara.news.com 30/09/2022).

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun. Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU. Aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar.

Kasus perjudian online seperti tidak ada ujungnya, mati satu tumbuh seribu. Begitulah pepatah yang cocok disematkan pada kasus perjudian online. Sulitnya memberantas perjudian ini mengindikasikan ada oknum atau kekuatan yang terstruktur yang sengaja melindungi praktik mengundi nasib ini.

Sebagai seorang muslim, apalagi di negeri berpenduduk mayoritas muslim, sangat disayangkan jika kegiatan haram itu justru malah digemari masyarakat. Dalam Islam, kegiatan mengundi nasib adalah aktivitas haram. Sejak Rasulullah saw. diangkat sebagai Rasul, beliau saw, telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram. Allah Swt. berfirman,yang artinya Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Hanya saja, judi tidak bisa hilang begitu saja. Selama masih ada bandarnya, pelindungnya hingga pemainnya, aktivitas itu tidak bisa dibabat tuntas. Perjudian hanya akan hilang jika ada kerja sama antara individu, masyarakat, dan individu. Tanpa dukungan ketiganya, judi tidak akan bisa hilang.

Dengan ketakwaannya, individu akan tercegah dari tergiur dengan perjudian sebab paham judi itu haram. Masyarakat akan bertindak sebagai pengontrol. Setiap kali menemui aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera bertindak. Ketika ada individu yang melakukan perjudian, mereka akan segera menasihati. Jika tidak mempan, akan segera melaporkan pada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala.

Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hukum sebagaimana pandangan Islam. Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.

Negara akan bertindak tegas, termasuk memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan.

Selama diterapkannya sistem kapitalisme kasus perjudian sulit dituntaskan,karena dalam sistem Kapitalis perjudian merupakan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan tanpa peduli halal dan haram.

Halimah
Kuburaya-Pontianak

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here