Surat Pembaca

Hilirisasi Jangan Dikelola Swasta Maupun Asing

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Hilirisasi adalah program pemerintah untuk mengubah industri hulu yang menghasilkan bahan baku menjadi industri hilir yang mengolah bahan baku menjadi setengah jadi atau bahan jadi. Demi mendukung program ini, pemerintah menggandeng TNI-Polri untuk mengawalnya karena hingga saat ini proses hilirisasi banyak kendala, salah satunya aktivitas ilegal seperti ekspor bahan tambang mentah illegal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan terkait kebijakan hilirisasi industri berbasis pengolahan sumber daya mineral logam, Kemenperin fokus pada lima komoditas, yaitu industri berbasis bijih tembaga, industri berbasis bijih besi dan pasir besi, industri berbasis bijih nikel untuk stainless steel dan bahan baku baterai, industri berbasis bauksit, serta industri berbasis monasit, dan sumber potensial lainnya, seperti logam tanah jarang. Menperin meyakini, hiirisasi ini akan memberikan potensi besar untuk penyerapan tenaga kerja, penambahan kapasitas produksi, dan meningkatnya nilai investasi (validnews.id, 15/02/2023).

Berdasarkan data Kemenperin, per 1 Februari 2023, terdapat 91 smelter di Indonesia dengan perincian 48 telah beroperasi, dan lainnya dalam tahapan feasibility study dan kontruksi. Dari lokasinya, jumlah smelter terbanyak berada di Provinsi Sulawesi Tengah (25 smelter), Maluku Utara (22 smelter), Sulawesi Tenggara (12 smelter), Kalimantan Barat (10 smelter) , dan terdapat 34 smelter yang terletak di berbagai provinsi lainnya.

Sejak 2020, hilirisasi yang dilakukan pun belum memiliki peralatan yang memadai untuk mengolah bahan mentah. Belum lagi Indonesia terpaksa untuk mengikuti aturan perdagangan internasional dan terlanjur ketok palu Omnibus Law yang justru memberikan kesempatan industri luar bisa masuk dengan mudah. Mereka diberi kemudahan berinvestasi dalam bidang industri, seperti nikel, bauksit, baru bara dll. Mafia tambang menambah kisah suram program hilirisasi.

Dalam sistem Islam, industri tambang masuk pada industri berat yang wajib dikelola negara. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaannya pada swasta maupun asing. Ini karena selain milik umat, barang industri komoditas tambang juga akan dipakai untuk mendukung kekuatan negara. Kalau industrinya kuat, tentu negara tidak dipandang sebelah mata. Negara tidak boleh mengekspornya kecuali kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi. Itu pun Islam memiliki batasan, tidak boleh dijual pada negara yang jelas-jelas memusuhi Islam (kafir harbi fi’lan). Hal ini sesuai dengan aturan Islam mengenai kerja sama dengan luar negeri.

Yeni
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 17

Comment here