Surat Pembaca

Sekularisme Sebab Pelecehan Terhadap Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Anak merupakan titipan Allah Swt kepada kita yang harus dijaga. Namun faktanya, ada banyak peristiwa yang menunjukkan berbagai ancaman bahaya pada anak-anak kita. Salah satu contoh kasus pelecehan terhadap anak yang terjadi di Aceh. Seperti yang dialami oleh seorang bocah lelaki berusia 6 tahun di Aceh Jaya yang menjadi korban pelecehan. Ia dilecehkan oleh seorang karyawan honorer di Aceh Jaya berinsial IW (39). IW tega melakukan pelecehan terhadap korban dengan memegang dan memainkan alat vital korban. Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak mengetahui bahwa perbuatannya itu bagian dari pelecehan. Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 1/JN/2023/MS. Dikutip SERAMBINEWS.COM, Selasa (21/2/2023)

Melihat fakta yang terjadi terkait pelecehan seksual pada anak-anak kita sungguh miris. Tidak ada lagi keamanan bagi putra putri kita sekalipun berada di sekeliling keluarganya. Maraknya kasus pelecehan pemerkosaan penculikan hingga pembunuhan terhadap anak menunjukkan kepada kita ketidakmampuan negara dalam menjamin keamanan bagi anak-anak dan menuntaskan problem pelecehan seksual. . Meskipun di Aceh sendiri ada hukum tentang Jinayat sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Pada Pasal 46 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Sedangkan pada Pasal 47, dijelaskan pula bahwasannya: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.

Walaupun pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual tetap saja angka.kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Selama negara masih menerapkan sistem sekularisme sebagai aturan dalam kehidupan maka selama itu pula negara tidak akan mampu untuk menyelesaikan akar permasalahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Yang ada justru pelecehan seksual terhadap anak akan semakin subur. Karena ide pemisahan agama dari kehidupan yang membuat manusia memosisikan nilai-nilai agama hanya dalam ibadah ritual saja, bukan untuk mengatur kehidupan manusia. Akhirnya manusia merasa bebas melakukan semaunya. Termasuk pelecehan seksual terhadap anak.

Apalagi keinginan pemerintah untuk memberantas kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak sesuai kenyataan. Kita bisa melihat hati ini negara dalam memberantas kasus pelecehan seksual masih saja atas nama HAM yang menjunjung tinggi tayangan-tayangan yang memicu bangkitnya rangsangan seksual. Sebab HAM lahir dari sistem sekularisme telah membuat orang berekspresi sebebas-bebasnya sehingga bebas untuk menyebarkan konten-konten atau tayangan-tayangan yang merusak moral akhirnya merusak tatanan kehidupan yang lebih besar seperti pornografi pornoaksi sehingga timbul keinginan untuk melecehkan.

Oleh sebab itu, kita butuh sistem
yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada putra putri kita dan manusia secara keseluruhannya. Yaitu aturan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya. Maka dengan aturan Islam lah negara mampu mewujudkan perlindungan sejati terhadap seluruh masyarakatnya. Karena aturannya berasal dari Wahyu Allah Swt sebagai pencipta manusia. Bukan aturan semu yang tegak di atas asas sekularisme yang memberikan kebebasan dalam berperilaku. Bukan memberikan solusi yang ada justru semakin rusak.

Akidah Islam akan membentuk ketakwaan individu yang mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap perempuan dan anak. Serta Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Sebagaimana Allah Swt Berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33)

Jadi kita butuh pemimpin yang menerapkan aturan Allah Swt untuk mengatur manusia dalam kehidupan. Sehingga mampu menutup semua celah yang bisa memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh dan komprehensif. Pemimpin inilah yang nantinya akan menjadi perisai dalam mewujudkan pelindungan secara nyata. Semua itu hanya akan terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah karena hanya Khilafah yang mampu menerapkan aturan Allah secara kaffah dalam kehidupan.

(Siti Masyitah, Anggota Ngaji Diksi Aceh)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here