Wacana-edukasi.com. SURAT PEMBACA--Beberapa waktu lalu, viral di platform X sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”. Grup yang beranggotakan 3,2rb orang itu kini ramai diperbincangan di Instagram dan media sosial lainnya. Hingga akhirnya banyak yang mereport pengajuan proses hukum bagi admin, anggota dan pelaku yang menyebarkan konten juga data korbannya.
Baru-baru ini, Polri telah berhasil menangkap enam tersangka pelaku eksploitasi anak dari hubungan inses. Salah satu tersangka yang merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah dan Suka duka, penyidik menemukan ada 402 gambar dan 7 video inses di ponsel tersangka. Tujuan dari pelaku untuk membuat grup adalah untuk kepuasan pribadi agar dapat berbagi informasi juga konten dari hubungan inses para anggota grup. Adapun motif pelaku lainnya adalah untuk menjual konten pornografi yang diunggah pada grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka tersebut. (tempo.co, 21/5).
Fantasi Sedarah Bentuk Penyimpangan
Nama fantasi sedarah, memiliki makna adanya khayalan seksual atau ketertarikan secara seksual terhadap keluarga dekat (keluarga kandung). Istilah lain dari seseorang yang memiliki fantasi sedarah adalah inses. Hubungan inses ini bisa meliputi hubungan ibu/ayah dengan anak kandung, kakak dengan adik, atau hingga kakek dengan cucu sendiri. Selain itu, hubungan yang rusak ini biasanya sulit terungkap sebab pelakunya adalah orang terdekat, yaitu keluarga.
Fantasi sedarah atau hubungan inses adalah bagian dari bentuk penyimpangan. Penyimpangan ini akan merusak tatanan keluarga, membawa pada kehancuran bagi kelestarian umat manusia dan memberikan trauma seumur hidup bagi para korbannya.
Fantasi Sedarah: Buah Kerusakan Sistem
Keluarga yang seharusnya menjadi tempat dan ruang aman bagi anak, justru kini menjadi salah satu tempat yang dapat merusak fitrah anak. Banyaknya kasus hubungan inses dan realita banyak orang yang menyukai fantasi sedarah, menunjukkan betapa rusaknya moral manusia pada masa kini, yang sudah sangat meresahkan. Betapa tidak, naluri hewan saja nampaknya tidak ada yang rela menodai anaknya yang masih bayi/balita, tapi pada kasus ini ada seorang ayah yang rela menodai bayinya dengan alasan punya fantasi sedarah. Tsumma Na’udzubillah.
Allah SWT mengharamkan dengan tegas pernikahan sedarah atau inses. Begitu pula sesorang yang memiliki fantasi sedarah, maka ia termasuk sebuah penyimpangan. Allah SWT berfirman di dalam QS. An-Nisa : 23
“Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan…” (TQS. An-Nisa : 23)
Oleh karena itu, Islam menutup semua celah yang dapat mengarah pada penyimpangan seperti fantasi sedarah. Yaitu pertama, Negara akan memastikan menutup segala akses konten pornografi. Kedua, Negara akan menghukum tegas para pelaku inses dan penyebar konten inses. Ketiga, Negara hadir untuk memberikan edukasi terhadap keluarga dan masyarakat, agar semua elemen jauh dari penyimpangan fantasi sedarah ini.
Sahreva Kurniati, S.Pd., C.MT.
Bandung-Jawa Barat
Views: 9
Comment here