Penulis: Risti Handayani, S.Pd. (Aktivis Muslimah, Pendidik)
wacana-edukasi.com, OPINI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto (Kompas.com pada 14 Oktober 2026).
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana, terutama dalam kondisi darurat. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Namun, dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan langsung, konflik kepentingan, dan pemberian suap. Dugaan praktik korupsi tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan dana kebencanaan sejak 2022.
Kasus ini menambah keprihatinan di tengah berbagai bencana yang melanda Indonesia, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan sumber penghidupan, negara seharusnya hadir memberikan pertolongan. Dana kebencanaan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi dengan cepat.
Sungguh ironis, dana yang disiapkan untuk meringankan penderitaan rakyat justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjalankan amanah. Bencana alam saja telah membawa kesulitan, tetapi dugaan korupsi menambah luka masyarakat. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran terhadap keuangan negara, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah dan hak rakyat untuk memperoleh perlindungan.
Ketika Amanah Tumbang oleh Keserakahan
Mengapa korupsi masih terjadi, bahkan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana? Persoalan ini tidak cukup dijelaskan dengan menyebut keserakahan individu. Ada persoalan mendasar yang perlu dikritisi, yakni lemahnya integritas, terbukanya celah penyalahgunaan kewenangan, pengawasan yang tidak optimal, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Beberapa faktor yang saling berkaitan dan membuat korupsi terus berulang: Pertama, lemahnya keimanan dan ketakwaan dapat membuat seseorang tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai pertimbangan utama dalam bertindak. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah berubah menjadi kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ketika rasa takut kepada Allah Swt. tidak tertanam kuat, seseorang dapat tergoda menyalahgunakan kewenangan, terlebih ketika memiliki akses terhadap anggaran besar dan merasa mampu menghindari pengawasan.
Dalam pandangan Islam ideologis, kondisi ini berkaitan dengan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika agama hanya ditempatkan dalam ranah ibadah pribadi, nilai ketakwaan tidak selalu dijadikan landasan dalam pengelolaan kekuasaan, ekonomi, dan pemerintahan. Akibatnya, orientasi materi dan kepentingan duniawi berpotensi lebih dominan daripada tanggung jawab moral. Krisis integritas pun tidak cukup diselesaikan dengan imbauan agar pejabat menjadi jujur, tetapi memerlukan pembinaan keimanan yang disertai sistem pengawasan yang kuat.
Kedua, sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan dan kepentingan materi sebagai orientasi besar kehidupan dapat membuka ruang bagi politik transaksional. Jual beli jabatan, politik balas budi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang merupakan sejumlah risiko ketika kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam kondisi demikian, jabatan rawan diperlakukan sebagai modal untuk memperoleh keuntungan, bukan sebagai amanah untuk mengurus rakyat.
Ketiga, pengawasan yang lemah dapat memperbesar peluang korupsi. Pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat memang membutuhkan kecepatan. Namun, alasan darurat tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan transparansi dan pertanggungjawaban. Jika penunjukan langsung tidak disertai pemeriksaan yang memadai, mekanisme tersebut berisiko dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, pengawasan harus berjalan sejak perencanaan, pencairan, pelaksanaan pengadaan, hingga distribusi bantuan kepada korban.
Keempat, penegakan hukum harus mampu memberikan efek pencegahan. Ketika pelaku merasa dapat menghindari pertanggungjawaban atau hukuman tidak sebanding dengan pelanggaran yang terbukti dilakukan, risiko pengulangan kejahatan semakin besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat. Meski demikian, setiap orang tetap harus diperlakukan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Dalam perspektif Islam ideologis, korupsi bukan sekadar penyimpangan pribadi, melainkan persoalan yang juga berkaitan dengan sistem nilai dan tata kelola kekuasaan. Karena itu, pencegahannya membutuhkan pembinaan individu sekaligus pembenahan sistem agar kewenangan tidak mudah disalahgunakan.
Syariat Islam Jalan Menjaga Amanah
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan konsep raa’in, yaitu pemimpin sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas urusan rakyat. Pemimpin tidak boleh hanya menikmati kewenangan, tetapi wajib memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Sementara itu, junnah berarti perisai atau pelindung. Maknanya, negara harus melindungi rakyat dari ancaman, bahaya, dan ketidakadilan. Dalam konteks bencana, negara wajib hadir memberikan pertolongan, menyediakan kebutuhan dasar, dan memastikan dana darurat digunakan sesuai peruntukannya.
Islam juga membangun keimanan dan ketakwaan melalui pendidikan berbasis akidah. Pendidikan ini diharapkan melahirkan pribadi yang menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt., termasuk ketika tidak ada manusia yang mengawasi. Dengan demikian, kejujuran bukan hanya dilakukan karena takut terhadap hukuman, tetapi juga karena kesadaran bahwa korupsi merupakan perbuatan yang dilarang agama dan merugikan orang lain.
Namun, pembinaan individu harus disertai mekanisme pengawasan yang nyata. Salah satunya adalah pemeriksaan kekayaan pejabat, termasuk membandingkan harta sebelum dan sesudah menjabat serta menelusuri sumber kekayaan yang tidak wajar. Mekanisme ini dikenal sebagai perhitungan atau pemeriksaan harta pejabat. Tujuannya ialah mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan memastikan kekayaan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan anggaran, audit pengadaan, dan pemeriksaan distribusi bantuan juga harus dilakukan secara ketat.
Dalam sistem hukum Islam, pelaku korupsi dapat dikenai sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi harus diterapkan secara adil berdasarkan bukti dan tidak membeda-bedakan kedudukan seseorang.
Sanksi dalam Islam juga dikenal memiliki fungsi zawajir dan jawabir. Zawajir berarti pencegah, yakni hukuman yang diharapkan menghalangi pelaku dan masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran. Adapun jawabir berkaitan dengan penghapusan dosa melalui hukuman sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menjaga masyarakat dari kerusakan dan mencegah kejahatan berulang.
Dalam pandangan Islam ideologis, penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah menjadi bagian dari solusi mendasar untuk membangun pemerintahan yang amanah, mengawasi pejabat, menegakkan hukum, dan mengurus kepentingan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan kebutuhan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Pada akhirnya, dana bencana bukanlah kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang menyangkut keselamatan manusia. Korupsi terhadap dana tersebut berarti mempertaruhkan hak masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kehidupan. Ketika rakyat membutuhkan pertolongan, amanah harus ditegakkan. Sebab, kekuasaan sejatinya bukan jalan menuju kekayaan, melainkan tanggung jawab untuk melindungi dan mengurus rakyat.
Views: 1


Comment here