Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Pemerintah RI menegaskan diri masih mampu melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga enggan menetapkan status bencana nasional. Sikap pemerintah yang tidak menetapkan bencana nasional itu tetap menjadi pilihan di tengah protes yang dilancarkan negara tetangga imbas kabut asap lintas negara (suara.com, 19/10/2026).
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare selama Januari–Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025, meskipun pemerintah terus memperkuat operasi pemadaman, patroli, dan pemantauan titik panas di berbagai wilayah. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menunjukkan luas areal terbakar pada tujuh bulan pertama 2026 lebih besar dibandingkan periode yang sama pada 2019 dan 2023 (beritasatu.com, 12/10/2026).
Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah dilaporkan tembus 333.470 kasus sejak 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026 (Kompas.com, 22/10/2026 ).
Miris, langit mendung bukan karena akan turun hujan, melainkan asap dari karhutla yang terus berulang setiap tahun. Kebakaran hutan dan lahan selalu terulang, rakyat jadi korban, yang lebih parah dan menyakitkan adalah efek dari asap yang pekat menyelimuti langit. Sikap abai para pemimpin yang tidak siap siaga dalam menangani penderitaan yang dialami rakyat sekitar kebakaran. Pemerintah menyatakan masih sanggup dan mampu mengendalikan karhutla, beberapa negara tetangga ikut kena efek asap kiriman, namun belum ditetapkan sebagai karhutla ini sebagai bencana nasional, padahal sudah ada korban jiwa selain dari yang merasa sesak dan batuk. Dari bulan januari sampai saat ini masih terjadi kebakaran tanpa penanganan serius dari pemerintah.
Karhutla adalah bencana tahunan yang Sebagian besar disebabkan manusia karena untuk pembukaan lahan baru kelapa sawit, ingin modal kecil dan untung besar sehingga dibakarlah lahan-lahan tersebut untuk mengurangi ongkos produksi, sebenarnya bencana ini dapat dicegah jika ada kemauan yang serius. Namun rakyat dikorbankan hanya untuk keuntungan semata. Seharunya pemimpin menjadi pelindung rakyat terdepan, bukan bersembunyi dan tidak menunjukkan tanggung jawab.
Akar persoalan ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang kekuasaan atas lahan menyerahkan kepada pemilik modal. Dasar kebebasan kepemilikan dalam sistem ini menjadi penyebab utama persoalan tersebut. Hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia tidak lagi dalam sistem sekuler, justru menjadi ladang empuk untuk menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Para pemimpin tidak menyadari hakikat kepemimpinan yang sebenarnya seperti apa. Dalam sistem sekuler, seorang pemimpin tidak memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Menjadi pemimpin adalah amanah berat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Selama hutan masih dipegang para pemilik modal maka karhutla akan terus terulang setiap tahun.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang memiliki konsep kepemimpinan yang mulia. Pemimpin merupakan junnah dan raa’in yang bertugas menjaga rakyat, urusan rakyat menjadi yang diprioritaskan. Tanggung jawab pemimpin sebagai al-quwwah (kekuatan), yakni pemimpin yang kuat secara mental, fisik, intelektual dan mampu mengatur pengelolaan negara serta mampu menyelesaikan setiap persoalan rakyat. Lalu at-taqwa (ketakwaan), yakni pemimpin yang bertakwa kepada Allah SWT, merasa selalu diawasi Allah SWT, memahami setiap keputusan yang diambil tidak akan merugikan rakyat, tidak akan mengorbankan nyawa rakyat demi dunia. Terakhir ar-rifq bi ar-ra’iyyah (lembut kepada rakyat), yakni pemimpin yang cinta rakyat seperti mencintai anaknya.
Karakter seperti ini tentu tidak akan lahir begitu saja, ini dapat dibentuk dengan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah serta mampu membentuk pemimpin yang berkepribadaian Islam, pemimpin yang memahami bahwa ini merupakan Amanah yang kelak akan dihisab Allah SWT, maka ada rasa tanggung jawab yang muncul atas rakyatnya.
Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu menyelesaikan bencana karhutla sampai akarnya dengan aturan kepemilikan dalam Islam, sebab Islam memiliki pembagian atas kepemilikan, kepemilikan individu, negara dan umum. Hutan dan lahan masuk pada kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola dan dikuasai korporasi, kekuasaan ada ditangan negara dengan hukum syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Maka hutan yang masuk pada kepemilikan umum tidak boleh dikuasia individu dan korporasi, pengelolaan nya wajib oleh negara untuk kepentingan, kesejahteraan rakyat, dengan pendistribusian hasil itu sesuai syariat. Dengan ini tidak ada sedikitpun celah bagi para korporasi dalam menguasai hutan dan lahan demi kepentingan segelintir orang. Negara Islam akan mengelola hutan dan lahan dengan baik, mencegah terjadinya kebakaran dan menindak orang yang melanggar syariat dengan sanksi yang menjerakan pelakunya, tidak hanya di penjara seperti sistem saat ini.
Ermawati
Views: 0


Comment here