Penulis: Dwi Nofri Jayanti
Wacana-edukasi.com, OPINI–Bencana alam terus terjadi di Indonesia. Bencana tersebut meliputi banjir, tanah longsor, gunung meletus, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah merenggut ketenangan hidup rakyat, rumah hancur, harta hilang, bahkan sampai menelan korban jiwa. Namun, di saat rakyat butuh uluran tangan pemerintah negara untuk kebutuhan yang mendesak saat terjadinya bencana, justru dana tersebut dijarah dan dikorupsi oleh para pejabat negara yang diberikan amanah untuk mengelolanya. Hal ini adalah bentuk penghianatan dan kezaliman kepada rakyat.
Pada tanggal 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB telah menetapkan lima orang tersangka, dalam dugaan korupsi dana siap pakai. Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga (sebagai tenaga ahli kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (pejabat pembuat komitmen/PPK), Gery Prasetiawan (pihak swasta/direktur PT Trans Lintas Selaras) serta Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta) (Metrotvnews.com 14 Oktober 2026).
Praktik korupsi ini diduga sudah sejak lama terjadi, mulai dari tahun 2022, di saat banjir, longsor hingga karhutla yang terus menghantam rakyat. Bencana alam memang tidak selalu dapat diprediksi dan diperkirakan, namun integritas penggunaan dana bencana yang dipercayakan kepada institusi yang berwenang untuk menyelamatkan rakyat saat terjadinya bencana merupakan hak setiap rakyat dan menjadi tugas serta tanggung jawab negara, tapi kenyataannya justru diselewengkan.
Korupsi di Sistem Sekularisme Kapitalisme
Korupsi bukan hanya sekadar kejahatan biasa. Korupsi merupakan kejahatan besar, yang banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat dan juga negara. Apalagi korupsi dana bencana, di saat rakyat berada dalam kondisi paling lemah, darurat dan memprihatinkan, dana yang seharusnya disalurkan kepada rakyat untuk menanggulangi bencana tersebut, justru dijarah oleh mereka para pejabat yang seharusnya melindungi mereka.
Para pejabat yang melakukan tindakan korupsi, merasa tidak takut dengan apa yang dilakukannya. Padahal korupsi merupakan perbuatan dosa, yang kelak di mintai pertanggung jawaban di akhirat. Hal ini terjadi karena tidak adanya benteng keimanan pada diri pejabat tersebut. Inilah hasil dari sistem Sekularisme yang memisahkan kehidupan dengan agama. Sekularisme membuat orang tidak punya hati, tidak memiliki empati dan tega melakukan apapun demi keuntungan untuk dirinya sendiri. Mereka tidak lagi memikirkan mana yang halal dan haram. Akibatnya lahirlah para pejabat yang pintar, secara intelektual, tapi tidak dalam hal spiritual. Sehingga membuat para pejabat ini krisis integritas. Di depan mereka bersuara membela dan membantu rakyat, tetapi kenyataannya di belakang mereka malah menjarah.
Sistem Kapitalisme membuka celah korupsi, bagi siapa saja yang Imannya tidak kuat. Korupsi bukan anomali dalam sistem Kapitalisme, melainkan penyakit bawaan. Jual beli jabatan bagi yang memiliki modal besar, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dinilai sudah lumrah dilakukan. Sebagai pelicin agar tujuannya tercapai. Hal ini juga terjadi karena lemahnya pengawasan negara kepada para pejabatnya, sehingga korupsi ini terus merajalela hingga sekarang. Sanksi yang diberikan negara pada pelaku korupsi juga tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Bahkan sanksi yang di berikan juga tidak sesuai dengan perbuatannya. Hanya penjara yang bisa dihitung dalam hitungan tahun.
Solusi dalam Islam
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Karena negara (pemimpin) adalah pengurus dan pelindung bagi rakyat yang diberi tanggung jawab penuh untuk mengurusi rakyatnya. Dalam keadaan darurat, kebutuhan mendesak seperti tempat berlindung, bantuan pangan, bantuan kesehatan, itu semua sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka. Para pejabat yang diberi wewenang untuk menyalurkan dana bantuan, mereka harus melaksanakan tanggung jawab tersebut. Karena itu adalah amanah yang harus disampaikan.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam atau pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyat yang di urusnya.”
Jadi jelas, bahwa kekuasaan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Mereka wajib mengurusi dan melindungi rakyatnya. Tindakan korupsi dana bantuan, penyelewengan adalah bentuk penghianatan dan zalim. Tindakan ini banyak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Untuk menjaga amanah yang diberikan tersebut, Islam membangun keimanan pada setiap individu. Sebagai benteng pertama dan pondasi pada dirinya. Agar timbul rasa takut kepada Allah SWT, dan dapat mencegah tindakan kemaksiatan pada diri para pejabat. Mengingat bahwa Allah maha melihat dan mengawasi setiap perbuatan umatnya. Karena korupsi merupakan perbuatan dosa dan tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Allah SWT berfirman, ” Wahai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)”. (Q.S. An-Nisa : 29)
“Siapa yang menyelewengkan (nya) niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang di selewengkannya itu”. (Q.S Ali-Imran : 161)
Dengan penerapan sistem Islam, akan mampu menutup celah-celah korupsi dari hulunya. Melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, akan melahirkan orang-orang yang berkepribadian Islam, pemikiran dan tingkah lakunya akan sesuai dengan syari’at Islam. Sehingga setiap ingin bertindak akan memikirkan baik dan buruknya. Selain itu juga, mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat juga harus dilaksanakan. Dari sebelum mereka menjabat, sampai masa jabatannya selesai. Jika ditemukannya penambahan harta secara tidak wajar, hal itu harus ditelusuri dari mana asalnya. Karena sebuah jabatan bukanlah ladang untuk memperkaya diri.
Apabila ada pejabat yang terbukti melakukan korupsi, dalam negara khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir. Bagi para pelaku korupsi akan dikenai sanksi ta’zir, sesuai dengan syari’at Islam. Hal bertujuan agar tidak ada para pejabat yang melakukan tindakan korupsi.
Views: 0


Comment here