Oleh: Ghea Fitri Rahma Dona
Wacana-edukasi.com, OPINI–Perkembangan tren vape di kalangan generasi muda kini mulai mengkhawatirkan. Pasalnya, vape tidak lagi sekadar digunakan sebagai alternatif rokok, tetapi juga menjadi sarana penyalahgunaan zat berbahaya. Salah satunya adalah etomidate, obat bius atau anestesi yang seharusnya digunakan melalui suntikan intravena dengan pengawasan tenaga medis. Namun, zat ini justru disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan bahwa penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Menurut Supiyanto, penjualannya biasanya berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate. Istilah “pod getar” yang beredar di masyarakat juga merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape tersebut (Kumparannews, 21 September 2026).
Salah satu orang yang sudah tertangkap karena memesan Vape berisi etomidate adalah selebgram Julia Prastini alias Jule. Kepala BNN, Suyudi Ari Seto mengusulkan Vape Etomidate dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Menurutnya, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang. BNN berharap usulan ini bisa dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dalam memperkuat upaya pemberantasan dan peredaran narkoba di Indonesia (Mediajustitia, 7 April 2026)
Negara Abai
Pesatnya arus paham sekularisme telah mencabut pondasi akidah dari kehidupan masyarakat. Agama hanya dipandang sebatas agama ritual sesaat. Generasi yang tidak memiliki benteng keimanan yang kuat, akan membuat standar halal dan haram tidak dipakai lagi. Nilai kehidupan berubah menjadi materialistik hedonis. Di masa kini, generasi tumbuh di bawah gempuran sosial media dan tuntutan gaya hidup. Tidak heran saat mereka tidak mempunyai benteng keimanan yang kokoh, mereka akan mudah stress, depresi karena tekanan hidup, bahkan menggunakan narkoba adalah hal yang wajar karena tuntutan tren dan gaya hidup.
Dalam logika kapitalisme, selama ada pasar dan menghasilkan keuntungan, maka bisnis apapun akan difasilitasi. Tidak peduli halal atau haram, membahayakan atau tidak. Hal ini yang membuat bisnis Vape narkoba tumbuh subur di negeri ini. Anak muda dijadikan sasaran untuk memanfaatkan tren demi keuntungan sebesar besarnya.
Respon negara dalam menanggapi hal ini hanya sebatas mengeluarkan wacana dan usulan. Tidak melihat tingkat urgenitas dari perusakan generasi yang terjadi. Hanya memimikirkan surplus atau defisit dari berbagai kejadian dalam negara.
Khilafah sebagai Junnah (Pelindung) Generasi
Islam menjadikan akidah Islam sebagai fondasi utama dalam pembentukan kepribadian. Melalui sistem pendidikan Islam, generasi dibentuk menjadi seorang yang berkepribadian islam (syaksiyah Islamiyah), yaitu memiliki pola pikir islam (Aqliyah Islamiyah) dan pola sikap islam (Nafsiyah Islamiyah). Mereka akan diberikan pemahaman bahwa setiap langkah yang dilakukan di dunia akan ada pertanggungjawaban di akhirat.
Segala sesuatu yang merusak akal seperti khamr, narkoba dan sejenisnya, haram secara mutlak. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar Radiyallahu’anhum
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”. (HR. Muslim)
Kemudian melalui firman Allah SWT:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah ayat 90)
Dalam sistem Islam, tidak boleh ada satupun bisnis yang klausa di dalamnya melanggar hukum syara’, dan bahkan materi yang diperjual belikan tidak boleh melanggar hukum syara’. Bisnis yang membahayakan akal dan jiwa umat tidak akan dibiarkan tumbuh, dengan alasan apapun. Prinsip kapitalisme “ada pasar, ada peminat” jelas benar benar tertolak dalam Islam.
Negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga akidah, akal, dan jiwa rakyatnya. Penegakan sistem Islam dalam Negara Khilafah sebagai pelaksana dari seluruh syariat Islam akan menjalankan perannya secara sempurna, yaitu melalui
pendidikan. Negara menanamkan kurikulum berbasis akidah sejak dini dalam membentuk generasi yang bertakwa dan bersyaksiyah islamiyyah.
Negar juga perlu memberantas bisnis yang tidak sesuai dengan hukum syarak dan menutup sumber bahaya seperti melarang segala bentuk produksi, impor dan peredaran narkoba dan sejenisnya. Menjaga ruang publik dan media, dengan mengkontrol penggunaan media sosial dan konten konten yang memicu generasi menjadi liberal, dan hedonis.
Selanjutnya, negara wajib menerapkan sanksi tegas (uqubat). Menegakkan sistem sanksi islam yang bersifat zawajir (pencegah) bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa dan Jawabir (penebus dosa) bagi pelaku agar tidak di siksa di akhirat.
Sanksi tegas akan diberikan kepada produsen, pengedar, sampai pemakai vape narkoba sesuai dengan ketentuan hukum syara’ sehingga menimbulkan efek jera dalam melindungi masyarakat secara keseluruhan. Dengan penerapan Islam secara kaffah (keseluruhan) dalam naungan Khilafah, generasi akan benar benar terlindungi, bukan hanya dari bahaya vape narkoba, tapi juga dari seluruh kerusakan kerusakan dalam sistem sekuler-kapitalisme liberal.
Views: 0


Comment here