Oleh: Teti Ummu Alif (Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi Kendari)
wacana-edukasi.com, OPINI–Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang krusial. Pasalnya, langkah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyodorkan usulan peninjauan delik “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Prabowo Subianto, langsung memantik kegaduhan publik.
Dilansir dari Kompas pada 20 Oktober 2026, Luhut menyampaikan usulan tersebut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menyebut definisi korupsi perlu diselaraskan dengan standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menitikberatkan pada penyuapan. Ia juga menilai pendekatan yang bertumpu pada kerugian negara dapat memberatkan aktivitas bisnis, termasuk BPI Danantara.
Di satu sisi, DEN meyakinkan bahwa langkah ini adalah restrukturisasi demi kepastian hukum. Namun, di sisi lain, publik menangkap sinyal kecemasan. Apakah ini solusi progresif untuk ekonomi, atau justru membuka celah impunitas baru bagi para pemburu rente?
DEN berargumen bahwa hukum saat ini sering kali salah alamat dalam membedakan kejahatan korupsi murni dengan risiko bisnis. Dalam lanskap investasi modern dan pengelolaan BUMN, bayang-bayang pasal kerugian negara kerap membuat direksi dirundung ketakutan mengambil keputusan strategis karena takut dipidanakan saat investasi merugi secara wajar. Dari kacamata ini, redefinisi yang berfokus pada pembuktian suap dianggap sebagai angin segar.
Namun, logika ekonomi tersebut tidak boleh membutakan kita dari realitas penegakan hukum di tanah air.
Anatomi Pasal Kerugian Negara: Mengapa Pasal Ini Menjadi Senjata Pamungkas
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini menjadi pasal andalan jaksa dan KPK. Kedua pasal ini memungkinkan penegak hukum menjerat pelaku korupsi ketika ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, meskipun aliran suapnya tidak ditemukan secara eksplisit.
Seperti yang diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 21 Oktober 2026, sekitar 83 persen vonis perkara korupsi sepanjang 2024 menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3. Jika unsur ini dihapus, maka korupsi akan terlihat berkurang bukan karena bersih, melainkan karena hukum diatur agar seolah-olah Indonesia bersih.
Dalam praktik, kasus-kasus besar seperti tata niaga timah yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, Jiwasraya, Asabri, hingga proyek fiktif di BUMN, hampir semuanya berangkat dari pintu kerugian negara, bukan dari tertangkap tangan suap. Koruptor kelas kakap hari ini tidak lagi membawa tas berisi uang tunai. Mereka menggunakan rapat direksi dan kajian kelayakan yang direkayasa untuk menguntungkan perusahaan cangkang milik mereka sendiri di luar negeri.
Jika standar pembuktian harus selalu ada bukti suap, kita sedang memundurkan hukum ke era primitif.
Mitos Ketakutan Direksi dan Jebakan Business Judgment Rule
Argumen tentang ketakutan direksi BUMN bukan barang baru. Dunia korporasi mengenal Business Judgment Rule, yaitu perlindungan hukum bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan, meskipun akhirnya merugi.
Persoalannya, doktrin ini sudah ada dalam UU Perseroan Terbatas. Mahkamah Agung juga telah menegaskan bahwa kerugian bisnis murni bukan tindak pidana korupsi selama memenuhi unsur kehati-hatian. Artinya, payung hukum bagi direksi yang jujur sebenarnya sudah tersedia.
Yang menjadi masalah bukan karena pasalnya terlalu tajam, melainkan tata kelola BUMN yang rapuh dan intervensi politik yang tinggi. Jika redefinisi dilakukan tanpa memperkuat audit forensik dan transparansi beneficial ownership, yang terjadi bukan kepastian hukum, melainkan kepastian untuk tidak dihukum. BPI Danantara yang mengelola ribuan triliun aset negara justru akan menjadi entitas paling berbahaya jika tidak diawasi dengan pasal kerugian negara.
Klarifikasi Luhut dan Jalan Tengah
Menanggapi kegaduhan, Luhut akhirnya memberikan klarifikasi pada 21 Oktober 2026 sebagaimana dikutip http://ERAKINI.id. Ia menegaskan bahwa usulan DEN tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 yang padanannya ada di Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tetap dipertahankan. Yang diusulkan adalah memperjelas metode pembuktiannya agar lebih objektif.
Klarifikasi ini penting, tetapi tidak cukup. Publik butuh jaminan tertulis dalam naskah revisi, bukan hanya pernyataan di konferensi pers.
Bagaimana Islam Memandang Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam pandangan Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif atau risiko bisnis. Melainkan, pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk dosa besar yang menggerogoti keadilan.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain, termasuk harta rakyat dan harta negara, dengan cara yang batil. Harta negara dalam Islam adalah harta milik umum yang wajib dijaga, bukan untuk diperkaya secara pribadi.
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan sebagai kesempatan untuk memperkaya diri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang merugikan keuangan negara, meskipun tidak ada amplop suap secara langsung, tetap merupakan bentuk khianat jika dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, atau kelalaian yang disengaja.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang kami angkat untuk suatu jabatan, lalu kami tetapkan gajinya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah ghulul (pengkhianatan atau korupsi).” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini sangat jelas, bahwa setiap kelebihan yang diambil pejabat di luar haknya adalah korupsi. Islam tidak mensyaratkan harus ada bukti suap berupa uang tunai, tetapi setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan umat sudah masuk kategori ghulul.
Dalam sistem Islam, negara memiliki mekanisme yang sangat ketat untuk mencegah kerugian negara. Pertama, adanya pemisahan harta yang jelas antara harta milik negara, harta milik umum, dan harta milik individu. Sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, energi, dan hutan adalah milik umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk rakyat, bukan dikelola seperti perusahaan swasta yang orientasinya laba.
Kedua, Islam menerapkan sistem pengawasan yang berlapis, mulai dari ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, hingga pengawasan negara melalui lembaga hisbah dan qadhi mazhalim yang berwenang mengadili pejabat yang menyalahgunakan wewenang, meskipun tidak terbukti menerima suap.
Ketiga, sanksi dalam Islam sangat tegas. Pelaku korupsi tidak hanya dihukum penjara dan denda, tetapi juga dikenakan hukuman ta’zir yang membuat jera, pemecatan, serta perampasan harta hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Dalam sejarah Khilafah, Umar bin Khattab pernah mengaudit kekayaan pejabatnya dan menyita kelebihan harta yang tidak wajar.
Inilah perbedaan mendasar. Sistem hari ini sibuk mendefinisikan ulang korupsi agar penguasa dan pengelola investasi besar merasa aman, sementara dalam Islam, definisi korupsi justru diperluas untuk menutup setiap celah pengkhianatan, sekecil apapun. Islam tidak mengenal istilah risiko bisnis untuk menutupi kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakan yang tidak amanah.
Pada akhirnya, redefinisi UU Tipikor tidak boleh menjadi karpet merah yang memaklumi perampok anggaran berkedok kebijakan ekonomi. Jika atas nama investasi kita melonggarkan jerat hukum, maka kita sedang mengorbankan keadilan demi kepentingan segelintir oligarki.
Jangan sampai, atas nama membebaskan ketakutan para pengambil kebijakan, kita justru membebaskan para koruptor dari jerat hukum. Solusi hakiki bukan dengan merevisi definisi untuk memutihkan, melainkan dengan menerapkan sistem yang menjadikan amanah sebagai pusat tata kelola, di mana pemimpin takut kepada Allah sebelum takut kepada pasar. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah, harta negara akan benar-benar terjaga dan korupsi dapat dicabut hingga ke akarnya.
Views: 0


Comment here