Oleh : Dwi Ajeng Lutfia
wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah berlangsung sejak lama. Persoalan ini menimbulkan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Asap yang muncul dari pembakaran hutan mengandung partikKabutel kecil dan berbagai polutan yang dapat masuk ke sistem pernapasan bahkan menembus hingga ke bagian paru-paru. Terpapar asap tersebut bisa menimbulkan iritasi pada mata, batuk, kesulitan bernapas, memperparah penyakit pernapasan, serta meningkatkan kemungkinan munculnya masalah kesehatan lainnya.
Saat kualitas udara dibeberapa daerah Sumatera dan Kalimantan berada pada tingkat sangat tidak sehat hingga berbahaya, keselamatan masyarakat pun menjadi perhatian serius. Kelompok yang lebih rentan, seperti bayi, anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan akibat asap.
Sebagai contoh penderita asma dapat mengalami serangan sesak nafas ketika menghirup udara yang tercemar. Keadaan seperti ini terkadang memerlukan pertolongan medis secepatnya. Apabila penanganan terlambat kondisi penderita bisa semakin memburuk dan membahayakan keselamatannya.
Berbagai pemberitaan tentang warga yang diduga mengalami gangguan pernapasan setelah terpapar asap karhutla turut meningkatkan keresahan masyarakat. Mengutip dari detiksumbagsel.com, 3 Oktober 2026 seorang pengemudi ojek online di Palembang meninggal dunia setelah mengalami sesak nafas.
Berdasarkan penuturan keluarganya, korban mempunyai riwayat asma dan belakangan sering mengalami batuk serta kesulitan bernafas saat beraktivitas di luar rumah ketika kabut asap menyelimuti wilayah tersebut. Keluarga menduga keluhan yang dialaminya berhubungan dengan paparan asap.
Peristiwa lainnya diberitakan pada 8 Oktober 2026, ketika seorang guru honorer di Banjarmasin meninggal dunia setelah mengalami gangguan kesehatan. Korban memiliki riwayat asma yang disebut sering kambuh selama masa kabut asap. Pemberitaan tersebut menggambarkan kondisi kesehatan seorang guru yang mengalami kekambuhan asma berulang. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa bahaya pencemaran udara tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele.
Pengaruh karhutla tidak hanya dirasakan dalam bidang kesehatan, tetapi juga merambah berbagai aspek kehidupan. Kegiatan belajar di sekolah bisa terhambat, kemampuan bekerja dalam menjalankan aktivitas menurun, roda perekonomian masyarakat terganggu, dan pengeluaran untuk berobat bertambah. Warga yang mencari nafkah di luar ruangan pun dihadapkan pada pilihan sulit yaitu tetap bekerja untuk memenuh kebutuhan sehari-hari atau membatasi kegiatan demi melindungi kesehatan mereka.
Keadaan ini terasa tidak adil karena masyarakat yang tidak terlibat dalam penyebab kebakaran justru ikut menanggung dampaknya. Mereka kehilangan kenyamanan, menghadapi ancaman penyakit, serta beresiko mengalami kerugian secara ekonomi. Dengan demikian kabut asap juga menjadi persoalan keadilan sosial: Siapa yang mendapat keuntungan dari penggunaan lahan, dan siapa yang harus menanggung akibat ketika lingkungan mengalami kerusakan?
Karhutla Tidak Hanya Disebabkan Oleh Faktor Alam
Kebakaran hutan dan lahan kerap dihubungkan dengan musim kemarau serta keadaan cuaca yang panas dan kering. Faktor alam memang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kebakaran. Akan tetapi, kondisi cuaca bukan satu-satunya penyebab yang dapat menjelaskan persoalan ini. Perbuatan manusia, pembukaan lahan melalui pembakaran, buruknya pengelolaan kawasan hutan, serta kurang optimalnya upaya pencegahan dan pengawasan juga dapat meningkatkan risiko kebakaran sekaligus memperluas dampaknya.
Oleh sebab itu, menganggap karhutla hanya sebagai bencana alam dapat menutupi berbagai persoalan utama yang perlu ditangani. Jika kebakaran terus terjadi dari tahun ke tahun, diperlukan peninjauan kembali terhadap sistem pengelolaan lahan, pengawasan terhadap perusahaan, serta tanggung jawab pihak yang terbukti melanggar hukum.
Negara Pelindung
Islam mewajibkan negara untuk menjaga keselamatan rakyat. Sebagaimana hadis menyebutkan bahwa, Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (H.R. Bukhari).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa kekuasaan bukan hanya hak untuk mengatur, melainkan juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in yaitu pengurus kepentingan rakyat, serta junnah, yang berarti pelindung. Kedua prinsip ini dapat dijadikan pedoman untuk menilai apakah kebijakan pemerintah telah benar-benar mengutamakan keselamatan masyarakat.
Islam mengajarkan agar manusia tidak melakukan kerusakan di muka bumi. Islam menentang tindakan yang merusak alam dan mengancam kehidupan masyarakat.
Pengelolaan kawasan hutan semestinya mengutamakan keberlanjutan generasi kedepannya bukan sekadar mengejar keuntungan dalam waktu singkat. Setiap kebijakan mengenai pemanfaatan lahan perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan, keamanan penduduk, serta hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat.
Dalam tata kelola Islam, pemerintah berkewajiban menjalankan amanah secara adil, menghindari timbulnya kemudaratan, dan mengawasi penggunaan sumber daya alam. Dalam Islam pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat perlu ditangani dengan serius. Pelaksanaan hukum wajib menjunjung tinggi keadilan. Kekayaan, kedudukan, maupun pengaruh seseorang, tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskannya dari proses hukum.
Di sisi lain, masyarakat kecil juga tidak seharusnya menerima penindakan yang tidak adil ketika pelanggaran yang lebih besar tidak ditangani. Ketegasan dalam menegakkan hukum harus disertai proses pembuktian yang tepat, langkah pencegahan dan upaya pemulihan atas kerugian yang terjadi.
Jangan Biarkan Kabut Asap Menjadi Kebiasaan Tahunan
Kabut asap akibat karhutla seharusnya menjadi peringatan bahwa persoalan lingkungan berkaitan erat dengan keselamatan manusia dan tanggung jawab pemerintah. Setiap kebakaran yang meluas bukan sekadar menyebabkan kerusakan hutan dan lahan melainkan juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, mengancam kesehatan, bahkan nyawa.
Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api dan pembagian masker. Pemerintah harus mengambil langkah pencegahan sebelum bencana semakin besar, bergerak cepat ketika keselamatan masyarakat terancam, dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab, dengan memberikan sanksi yang tegas. Sudah saatnya pemerintah mengambil syariat Islam sebagai solusi agar persoalan ini bisa segera teratasi.
Views: 0


Comment here