Opini

Kebiadaban Israel, Legalkan Hukuman Mati bagi Palestina

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd.

wacana-edukasi.com, OPINI–Penderitaan yang dialami rakyat Palestina seperti tidak ada kesudahannya. Kita dibuat miris dengan pemberitaan yang sedang ramai terkait kebiadapan Israel terhadap rakyat Palestina.

Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina pada Senin, 30 Maret 2026 menjadi babak baru dalam konflik berkepanjangan di Tanah Palestina. Kebijakan ini secara khusus menargetkan penduduk Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Sejumlah negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia segera melayangkan kritik keras, menilai aturan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional (international.sindonews.com, 31/03/2026).

Fakta ini menambah daftar panjang kebijakan respresif yang memperlihatkan ketimpangan perlakuan hukum antara warga Israel dan Palestina. Langkah ini bukan sekedar kebijakan hukum biasa, melainkan refleksi dari eskalasi serius dalam sistem pemidanaan yang diterapkan oleh rezim Zionis. Mengesahkan hukuman mati yang secara spesifik menyasar kelompok tertentu.

Israel memperlihatkan kegagalan pendekatan intimidatif sebelumnya dalam meredam perlawanan rakyat Palestina. Alih-alih menciptakan efek jera, kebijakan ini justru menguatkan narasi ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh rakyat Palestina. Dalam perspektif politik, tidakan ini juga menunjukkan keberanian yang didorong oleh rasa impunitas, sebuah keyakinan bahwa mereka tidak akan menghadapi konsekuensi serius dari komunitas internasional.

Di sisi lain, keberanian tersebut mencerminkan kondisi dunia Islam yang masih terfragmentasi dan belum mampu memberikan respons strategis yang efektif. Reaksi yang muncul sebagian besar terbatas pada kecaman diplomatik tanpa langkah konkret yang mampu memberikan tekanan nyata. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pelanggaran demi pelanggaran dapat terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Kebijakan Israel bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga cerminan dari ketidakseimbangan kekuatan global serta lemahnya solidaritas politik umat Islam.

Dalam Islam, keadilan merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar, bahkan terhadap pihak yang dibenci. Dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8, Allah SWT menegaskan bahwa keadilan tidak boleh bersifat selektif atau diskriminatif, kebijakan hukuman mati hanya ditujukan pada satu kelompok etnis atau nasional bertentangan dengan prinsip ini.

Rasulullah menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda : “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang terpandang diantara mereka mencuri, mereka membiarkan. Disaat orang lemah mencuri, hukuman mereka berlakukan atasnya”. Hadist ini menggambarkan bahaya standart ganda dalam hukum, sesuatu yang kini terlihat nyata dalam kebijakan Israel terhadap Palestina.

Melihat kondisi ini, umat Islam dunia tidak dapat lagi merasa cukup dengan sekedar kecaman, tindakan nyata harus menjadi prioritas. Para pemimpin negara-negara muslim memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah strategis yang mampu menekan Israel secara efektif. Dimulai dengan memperkuat diplomasi kolektif, memanfaatkan forum internasional, serta membangun aliansi global yang berkomitmen pada penegakan keadilan, serta langkah-langkah ekonomi seperti boikot terkoordinasi terhadap produk dan perusahaan yang mendukung kebijakan represif.

Umat Islam juga perlu membangun kesadaran politik yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Selama ini, ketergantungan pada sistem dan kepemimpinan yang tidak berlandaskan prinsip Islam sering menghasilkan kebijakan yang lemah dan tidak berpihak pada keadilan. Maka diperlukan upaya serius untuk membangun kembali paradigma kepemimpinan yang berakar pada syariat Islam, yang menjadikan keadilan dan perlindungan terhadap kaum tertindas sebagai prioritas utama.

Dalam konteks dakwah, umat Islam perlu meneladani metode perjuangan Rasulullah yang tidak hanya berfokus pada aspek spiritual, tetapi juga sosial dan politik. Dakwah ideologis yang mengedepankan perubahan sistemik menjadi sangat relevan dalam menghadapi situasi global yang kompleks saat ini. Bukan berarti mengabaikan jalur damai, melainkan memperkuatnya dengan visi yang jelas dan strategi yang terarah.

Hal yang sangat penting adalah keterlibatan masyarakat sipil. Edukasi publik tentang isu Palestina harus terus digencarkan agar kesadaran kolektif tetap terjaga. Media, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dapat berperan dalam membangun opini yang mendukung perjuangan keadilan. Solidaritas global yang kuat akan menjadi , aktor penting dalam menekan kebijakan-kebijakan yang melanggar hak asasi manusia.

Umat Islam juga harus memperkuat persatuan internal. Perpecahan hanya akan melemahkan posisi kita di kancah internasional. Melalui persatuan yang kokoh, umat Islam dapat menjadi kekuatan global yang diperhitungkan, mampu membela hak-hak yang tertindas, termasuk hak rakyat Palestina.

Akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Palestina, tetapi tentang komitmen terhadap keadilan universal. Kebijakan yang diskriminatif dan melanggar prinsip kemanusiaan harus ditola, siapapun pelakunya. Umat Islam dengan ajaran yang menjunjung tinggi keadilan, memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi pelopor dalam memperjuangkan nilai-nilai tersebut. Sudah saatnya langkah nyata menggantikan retorika, dan persatuan menggantikan perpecahan. Melalui hal tersebut, harapan akan keadilan yang hakiki dapat terwujud.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here