Opini

Cukupkah Menghentikan Agresi Zionis dengan Fatwa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Tri Widyawati (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Seperti dilansir oleh CNBC Indonesia pada Kamis, 10 November 2023, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, yaitu tertuang dalam FATWA MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina yang diteken pada 8 November 2023.

Dalam fatwa tersebut, intinya menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslim untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Disampaikan juga bahwa dukungan terhadap perjuangan Palestina yang dimaksud tersebut bisa berupa mendistribusikan zakat, infak dan shodaqoh untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina, atau penggalangan dana kemanusian untuk di salurkan ke Palestina atau mendoakan untuk kemenangan Palestina dan melakukan sholat Ghaib untuk para syuhada Palestina, menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajah dan zionisme, dan lain-lain.

Apakah ada yang salah terkait fatwa yang disampaikan tersebut? Tentu saja tidak, karena sebagai sesama muslim memang sudah seharusnya dan sudah menjadi suatu kuwajiban bagi kita untuk membantu dan mendukung perjuangan saudara yang seakidah. Cuma persoalannya, apakah dengan tindakan seperti itu konflik di Palestina bisa selesai dan rakyat Palestina bisa mendapatkan kemenangannya?

Mari kita tengok kebelakang, pada awalnya negeri Palestina adalah negeri kaum Muslim yang ditaklukkan tanpa peperangan pada masa khalifah Umar bin Khattab, kemudian jatuh ketangan pasukan salib beberapa waktu lamanya sampai kemudian berhasil direbut kembali oleh Shalahudin Al Ayyubi, sehingga Palestina kembali lagi berada ditangan kamu muslimin. Dan dalam rentang waktu yang lama, Palestina aman dibawah naungan kekhilafahan Islam

Sampai pada berakhirnya perang dunia ke dua, dimana khalifah yang tergabung dalam sekutu Jerman mengalami kekalahan dalam perang dan sampai membawa pada runtuhnya kekhilafan Utsmani, maka hilanglah pelindung dan penjaga negeri-negeri kaum muslim. Dalam posisi ini, negeri kaum muslim dikotak-kotakkan menjadi negara-negara kecil dalam bentuk nation state (negara bangsa) yang lemah dibawah hegemoni negara-negara besar. Palestina pun masuk dalam jajahan Inggris.

Pada fase ini, kaum Yahudi dengan paham zionisnya, yaitu ide bahwa bangsa Yahudi harus memiliki tanah atau Negara mereka sendiri, dengan nama Israel, sangat berkeinginan untuk bisa menempati wilayah palestina untuk dijadikan sebagai negaranya sesuai ajaran agama mereka yang menganggap bahwa wilayah Palestina adalah tanah ayah dan kakek nenek mereka yang dijanjikan Tuhan kepada bangsa Yahudi. Mereka sudah mengusahakan untuk mendapatkannya sejak lama, tapi selama ada khalifah sebagai penjaga tanah kaum muslim, usaha mereka sia-sia belaka, tidak membawa hasil.

Sampai titik ini dan saat sekarang ini, ketika kaum muslim sudah tidak mempunyai pemimpin sebagai penjaga dan pelindung mereka, sangat mudah bagi yahudi (Israel) untuk bisa masuk ke Palestina. Diawali dengan seruan kepada seluruh orang Yahudi untuk pindah secara besar-besaran ke wilayah Palestina. Hal tersebut terus berlangsung dan dengan dukungan internasional akhirnya berdirilah Negara Israel yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 14 Mei 1948 dengan menduduki wilayah tanah palestina.

Dari fakta seperti diatas tampak jelas bahwa Israel adalah penjajah yang telah menduduki wilayah Palestina dan mengusir penduduknya keluar dari tanah kelahirannya. Dari itulah mengapa perlawanan dari warga Palestina terus terjadi, yang dengan seluruh keterbatasannya berusaha untuk melawan dan mempertahankan wilayahnya dari pendudukan Israel. Hal inilah yang menyebabkan konflik di Palestina tidak kunjung usai dan terus berlangsung sampai sekarang.

Nampak jelas permasalahan yang ada, yakni pendudukan Israel atas Palestina dengan dukungan dari negara-negara besar dengan kepentingan mereka masing-masing, kemudian di tambah lagi dengan tecerai berainya kaum muslim dalam sekat negara-negara kecil yang lemah, lengkaplah sudah penderitaan kaum muslim Palestina. Palestina harus dibebaskan oleh kekuatan besar, yaitu kekuatan kaum muslim yang berada dalam satu komando, dalam satu kepemimpinan kuat, seperti masa-masa dahulu bagaimana Palestina bisa berada dalam pangkuan kaum muslim yaitu masa Kekhilafan Islam.

Tidak bisa, sebuath kekuatan besar, hanya dihadapi oleh sekelompok masyarakat, atau oleh golongan-golongan tertentu yang ada. Negara harus dilawan Negara. Seruan boikot bahkan sampai pelarangan masuknya produk-produk perusahaan yang berafiliasi dengan zionis Israel, tentu akan lebih bisa berpengaruh terhadap perekonomian mereka, bahkan bisa sampai pada taraf kebangkrutan mereka bila dilakukan oleh Negara. Kemudian pengiriman pasukan-pasukan kaum muslim untuk mengusir entitas penjajah adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan.

Dengan kondisi umat muslim sekarang, dengan ketiadaan khilafah, pelindung dan penjaga mereka, ibarat buih yang ada diatas lautan, banyak tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Ghiroh akan empati kepada sesama kaum muslim, sangat ingin membantu saudara-saudara muslimnya yang sedang tersakiti sangat tinggi, tentu saja karena kita berada dalam satu ikatan yang sama yakni ikatan akidah Islam. Namun semua yang dilakukan tidak bisa berdampak pada kebebasan saudara kita, tidak akan bisa membebaskan tanah kaum muslim dari tangan penjajahan, tanpa adanya sebuah kekuatan besar yang menyatukan gerak langkah kaum muslim seluruhnya dengan seruan jihadnya yaitu Khilafah Islamiyah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 4

Comment here