Surat Pembaca

Cukai untuk Detergen?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Untuk mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa bahan komoditas harian dari BBM hingga detergen (www.pikiran-rakyat.com 15/06/2022).

Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai. Penerimaan optimal dari cukai masih didominasi hasil tembakau dan baru tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

Sejumlah IRT merespons negatif rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap detergen. Pasalnya, kebijakan itu akan menaikkan harga deterjen. Padahal kebutuhan konsumsi detergen masyarakat sangat tinggi. Rasanya tak habis pikir dengan karut marutnya pengaturan negara ini. Di tengah kenaikan harga sembako yang terus melejit, ekonomi masyarakat akan semakin sulit dengan segala kebijakan ajaib yang dibuat negara.

Hal yang dikhawatirkan, alih² melakukan upaya untuk pengendalian, yang ada bisa jadi cukai detergen hanya untuk menggenjot pendapatan negara. Padahal begitu banyak potensi pendapatan negara yang bisa dioptimalkan. Terutama pengelolaan sumber daya alam yang melimpah ruah. Ironisnya, pengelolaan SDA tsb justru dieksploitasi negara-negara kapitalis imperialis. Sementara negeri ini hanya mendapatkan getahnya saja.

Negara Islam tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan. Apalagi sampai merugikan dan menyengsarakan rakyatnya. Khalifah akan mencari dan mengelola sumber pendapatan negara dengan benar sesuai syariah dan optimal. Kalaupun ada pengendalian, maka bukan menaikkan harga cukai, tapi akan memberikan edukasi kepada masyarakat disertai aturan yang tegas.

Euis Laelawati
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here