Surat Pembaca

Perbudakan Modern di Kapal Perikanan Asing

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Aktivitas perikanan ilegal atau yang lebih dikenal dengan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing, berkaitan erat dengan praktik perdagangan orang dan perbudakan modern ABK Perikanan Indonesia di kapal perikanan asing (www.suarapemredkalbar.com 12/06/2022).

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia bekerja sama dengan Universitas Paramadina Jakarta menggelar nobar film dan sesi diskusi untuk memahami karut marut persoalan Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan Indonesia.

Menurut catatan SBMI, terdapat 338 aduan kasus kerja paksa ABK Indonesia di kapal ikan asing dari September 2014-Juli 2020. Pada tahun 2020 sendiri, jumlah aduan meningkat menjadi 104 kasus, di mana pada tahun sebelumnya berjumlah 86 pengaduan.
Pada tahun 2021, SBMI kembali mendapat pengaduan kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing sebanyak 188 kasus. Data tersebut menujukan tren peningkatan yang tentu saja, harus disikapi secara serius.

Pada sesi diskusi, Dosen Hubungan Internasional Paramadina, Benni Yusriza Hasbiyalloh mengatakan bahwa solusi aktif dapat dimulai dengan mengedepankan agenda penelitian-penelitian berperspektif pengalaman korban dan penyintas.

Praktek perdagangan orang dan perbudakan modern ABK dikapal perikanan asing bukanlah hal baru. Tetapi respon dari pemerintah terhadap hal ini seakan nihil. Padahal seharusnya negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap rakyatnya. Selain itu minimnya lapangan kerja di Indonesia juga menjadi masalah dan penyebab banyaknya rakyat Indonesia yang harus merantau ke negeri orang dan bekerja di luar negeri walaupun mendapat perlakuan tidak layak.

Peluang adanya perbudakan dan perdagangan orang akan terus terjadi selama sistem kapitalis diterapkan. Sebab persoalan ekonomi seperti kemiskinan, tuntutan nafkah keluarga akan terus menjadi alasan para buruh bekerja tanpa henti. Meski payung hukum terhadap tenaga kerja itu ada, sayangnya, perlindungan terhadap buruh masih sangat lemah.

Padahal negara seharusnya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada rakyatnya. Dengan berperan dari hulu ke hilir. Diantaranya dengan membuat kebijakan, memberi pembekalan, melakukan kontrol dan pengawasan terhadap perusahaan dan pihak terkait. Sehingga perbudakan dan kekerasan yang kerap dialami buruh tak berulang.

Mia Purnama
Sambas-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here