Opini

Cara Islam Mencegah Kekerasan pada Wanita

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Umi Rizkyi 

(Anggota Komunitas Menulis Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com — Kekerasan pada perempuan kerap terjadi, baik di dalam negeri atau bahkan di luar negeri. Kondisi ini semakin hari semakin menjadi dan hampir setiap jam terdengar peristiwa kekerasan terhadap perempuan. Baik itu dikarenakan masalah keluarga, suami istri, orang tua terhadap anaknya, anak terhadap orang tuanya, perampokan, pemerkosaan, pelecehan, dan lain sebagainya.

Sejak diturunkannya wahyu Allah SWT yang mengangkat derajat perempuan dan memuliakannya. Hal yang harus dilakukan terhadap perempuan adalah menghormati dan memuliakannya. Sesuai firman Allah SWT yang artinya: “Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kami saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (TQS Al-Hujurat 13).

Maka dari itu, maka Islam memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan termasuk perbuatan melanggar hukum syara. Adapun cara Islam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan adalah sebagai berikut:

Pertama, memuliakan perempuan. Sebagai manusia yang merupakan ciptaan Allah SWT adapun kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar. Hanyalah ketakwaan individu yang membedakannya. Datangnya Islam telah menghapus budaya jahiliah, di mana perlakuan terhadap perempuan sangat hina bahkan nista. Namun Islam, memuliakan perempuan dan melarang untuk berbuat semena-mena.

Kedua, Islam memandang bahwa perempuan bukan komoditas. Pada zaman sekarang yang serba sekuler perempuan ibarat komoditas yang dieksploitasi fisik dan tubuhnya. Perempuan dengan bebas melakukan segala hal. Termasuk mengumbar aurat ke khalayak umum bahkan bebas menjual kemolekan dan kecantikan parasnya. Baik itu berupa gambar, video, film, sinetron, dan lain sebagainya. Jika kita sadari, hal-hal semacam inilah yang menjadi pintu masuk potensial munculnya kekerasan terhadap perempuan. Baik fisik ataupun psikis. Misal pelecehan seksual.

Ketiga, Islam menilai bahwa perempuan bukanlah barang warisan. Pada zaman jahiliah, perempuan itu seperti budak. Pada awalnya yang berkuasa penuh terhadap perempuan adalah bapaknya. Kemudian setelah dewasa dan menikah ia dipindahkan kuasanya kepada suaminya. Adapun kekuasaan ini mencakup kewenangan menganiaya, mengusir, bahkan menjualnya sekalipun. Lebih miris lagi, ketika suami telah meninggal perempuan bisa diwariskan kepada kerabat laki-lakinya. Sungguh Islam tidak akan melakukan yang demikian.

Keempat, perempuan hendaknya diperlakukan lembut. Adapun firman Allah SWT yang memerintahkan Islam untuk bersikap lemah lembut terhadap istrinya, yaitu, TQS. An-Nisa: 34.: “Pada istri yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka. Kemudian jika ia menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkanya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Maha Besar. Atas dasar inilah larangan berbuat semena-mena dan melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.”

Kelima, adanya larangan pelecehan seksual dan zina terhadap perempuan. Adapun firman Allah SWT yang artinya, “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32.
Maka dari itu, Islam melarang adanya pelecehan terhadap perempuan. Misal menggoda, menyentuhnya, dan berbuat tidak senonoh terhadapnya. Maka dari itu, Islam mengajarkan kepada kaum laki-laki untuk menundukkan pandangan.

Keenam, melakukan penekanan, mempersempit, memaksa, dan menghalang-halangi kehendaknya. Jika pada sebuah keluarga, suami istri mengahadapi permasalahan dan permasalahan itu hanya bisa diselesaikan dengan jalan bercerai, maka suami tidak berhak untuk memaksa dan menghalanginya untuk menikah atau rujuk kembali. Hal ini sesuai firman Allah SWT yang artinya, “Apakah kamu mentalak istri-istrimu lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan suaminya apabila terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang Makruf.” (TQS Al-Baqarah 232). Maka jika wanita yang ditinggal suami, baik meninggal atau cerai hidup, tidak boleh dihalangi untuk menikah lagi.

Demikianlah cara-cara Islam memuliakan perempuan. Alangkah indah dan rasa aman dan tenteram terpancar darinya. Namun, hal ini tidak akan terwujud jika sistem yang diterapkan masih sekulerisme-kapitalisme.

Hal ini akan terwujud jika aturan Islam kafah ini diterapkan oleh sebuah negara. Di mana Islam dijadikan aturan hidup, baik individu, masyarakat, bahkan negara. Semoga kehidupan Islam dan keindahan kehidupannya akan segera dinikmati oleh setiap umat.

Wallahu a”lam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 28

Comment here