Opini

Butuh Sanksi Tegas Agar Penista Agama Jera

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ana Mujianah, S.Sos.I

Sanksi tegas di dalam Islam tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Islam benar-benar menjaga agama ini sehingga penghinaan terhadap agama tidak mudah terjadi.

Wacana-edukasi.com — Para pembenci Islam tampaknya tak pernah berhenti mencari celah agar umat Islam marah. Mereka memahami betul bahwa masalah agama adalah hal yang sensitif bagi umat. Berbagai cara pun mereka lakukan untuk menistakan ajaran Islam yang mulia. Tak cukup menghina Allah dan Rasul-Nya, mereka juga menistakan ayat-ayat suci Al-Qur’an, melecehkan tempat ibadahnya, hingga menjadikan ajaran Islam sebagai candaan atau guyonan.

M. Kece, seorang YouTuber yang melecehkan Rasulullah Saw. dalam unggahan video YouTubenya bukanlah orang pertama yang menistakan ajaran Islam, dan tidak menutup kemungkinan dia juga bukan orang terakhir yang akan melakukan penistaan terhadap agama. Pasalnya, kasus penistaan samacam ini seakan menjadi hal yang sering terjadi di negeri ini. Kebebasan berekspresi selalu dijadikan alasan bagi para pembenci Islam untuk bertindak sesuka hati.

Inilah buah dari penerapan sistem sekuler demokrasi. Atas nama kebebasan, mereka berdalih bahwa sah-sah saja melakukan perbuatan yang mereka inginkan meskipun hal itu merupakan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kelompok atau agama tertentu. Pelecehan terhadap ajaran Islam pun terus saja mereka pertontonkan tanpa rasa bersalah.

Mirisnya, umat Islam yang tersakiti selalu diminta bersabar untuk menahan diri dengan alibi menjaga kerukunan umat beragama. Sementara itu, peluang bagi para pembenci Islam untuk mengulangi perbuatannya masih terbuka lebar.  Celah inilah yang kemudian menyuburkan terjadinya kasus penistaan terhadap agama yang terus berulang dan berulang lagi.

Para penista agama seharusnya mendapatkan sanksi yang berat karena telah meresahkan masyarakat. Hukuman berupa kurungan penjara terbukti tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. Bahkan tidak sedikit yang mengulangi perbuatannya lagi setelah bebas masa hukumannya. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi dalam sistem demokrasi yang diterapkan negeri ini gagal melindungi dan menjaga kehormatan agama.

Negara adalah pengayom untuk seluruh rakyatnya. Tidak sekadar mencukupi kebutuhan hidup berupa sandang, pangan, dan papan bagi setiap individu, negara juga berkewajiban memberikan jaminan rasa aman dalam beragama dan berkeyakinan. Negara harus hadir dengan seperangkat aturan yang tegas untuk mencegah pelecehan terhadap agama yang dapat menimbulkan perpecahan.

Berulangnya kasus pelecehan terhadap agama, seharusnya menjadi introspeksi bagi penguasa. Bahwa sistem sekuler demokrasi yang diadopsi selama ini tidak mampu mencegah terjadinya penistaan terhadap agama. Sistem demokrasi yang mendewakan akal sebagai sandaran kebenaran, telah melahirkan banyak aturan yang rentan konflik dan pertentangan.

Sanksi Islam Solusi bagi Para Penista Agama

Dalam Islam, menghina Allah dan Rasul-Nya termasuk melecehkan ayat-ayat Al-Qur’an adalah perbuatan tercela bahkan membuat pelakunya terkategori kafir setelah iman. Oleh karenanya, Islam akan menindak para pelaku penista agama dengan memberikan sanksi yang berat. Karena dalam Islam, pelecehan terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah perbuatan yang tidak bisa ditolerir.

Islam pun merinci beberapa ketentuan terkait kasus penistaan agama. Apabila penistaan terhadap Allah dan Rasul-Nya dilakukan oleh kafir harbi (orang kafir yang memusuhi Islam secara terang-terangan) maka pelakunya akan diperangi kecuali dia masuk Islam.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. Al Baqarah:193)

Sedangkan bagi kafir dzimmy (orang kafir yang tunduk dengan Islam), jika mereka terikat perjanjian dengan Daulah Islam, kemudian mereka terbukti menistakan ajaran Islam maka batal segala bentuk perjanjian dengannya. Hal itu berdasarkan pendapat mayoritas para ulama bahwa kafir dzimmy yang menghina Allah dan Rasul-Nya serta merendahkan ajaran Islam, menjadi batal perjanjian keamanan atas jiwa mereka. Sanksi yang diberikan apabila mereka terus menistakan ajaran Islam adalah dibunuh atau diberikan hukumam ta’zir.

Adapun jika penghinaan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta ajaran Islam dilakukan oleh seorang muslim maka dia bisa terkategori batal keimanannya atau murtad. Khalifah (pemimpin dalam sistem Islam) akan menasihati mereka agar segera bertaubat. Jika tetap tidak mau bertaubat mereka pun akan diberikan sanksi yang berat bahkan bisa dihukum bunuh.

Sanksi tegas di dalam Islam tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Islam benar-benar menjaga agama ini sehingga penghinaan terhadap agama tidak mudah terjadi. Hukuman berat yang diberikan tidak saja membuat pelaku jera, tapi juga masyarakat secara umum akan berpikir panjang untuk melakukan perbuatan serupa.

Namun demikian, dalam hal keyakinan selain Islam, Daulah Islam memberikan jaminan bagi mereka untuk beribadah sesuai keyakinannya dengan aman dalam komunitas mereka, sehingga kehidupan beragama dalam Daulah Islam bisa berjalan dengan baik dan harmonis. Sungguh, hal ini akan bisa kita lihat dan rasakan ketika Islam diterapkan sebagai perundang-undangan untuk mengatur kehidupan dalam sebuah sistem Islam yaitu Khilafah Islamiyyah.

Wallahu a’lam bish shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 26

Comment here