Surat Pembaca

BBM Naik, Rakyat Menjerit

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ina Ummu Salma (Aktivis Muslimah Kalsel)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Lagi-lagi kabar BBM naik, seakan sudah menjadi hal rutin yang dilakukan pemerintah. Tak peduli apakah rakyat protes, mampu membeli ataukah tidak. Karena BBM adalah kebutuhan dasar yang mau tak mau rakyat tetap harus membelinya.

PT Pertamina (Persero) resmi mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi per hari ini, 1 September 2023. Setidaknya terdapat empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta. Harga BBM Pertamax mulai 1 September menjadi Rp 13.300 per liter atau naik dari yang sebelumnya Agustus Rp 12.400 per liter.

Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter pada periode Agustus 2023. Sementara harga Dexlite per 1 September 2023 di banderol Rp 16.350 per liter, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter. Adapun harga Pertamina DEX mulai 1 September dijual sebesar Rp 16.900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.350 per liter pada Agustus 2023.

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” bunyi pengumuman resmi Pertamina, Kamis malam (31/8/2023). (CNBC Indonesia, 1/8/2023)

Kendaraan bermotor dimasyarakat termasuk kendaraan pribadi merupakan sarana produksi yang dimiliki masyarakat. Kebijakan kenaikan BBM mengakibatkan naiknya biaya produksi yang akhirnya meningkatkan inflasi. Daya beli masyarakat pun turun secara signfikan. Kenaikan inflasi ini yang menghantam perekonomian masyarakat menengah kebawah akibat harga-harga yang ikut naik.

Pangkal kekisruhan pengelolan migas di Indonesia ketika pemerintah menerbitkan UU No 22/2001 tentag Migas, UU yang pro kapitalis justru menjadi sejarah buruknya sektor migas. Hal ini berujung pada penguasaan asing atas SDA kita (liberalisasi migas). Data kementrian energi dan sumber daya mineral 2009, dari total produksi minyak di negri ini, pertamina hanya memproduksi 13,8 %.sisanya dikuasai swasta asing seperti Chevron 41%, Total E&P Indonsie 10%, Chonoco Philips 3,8% dan CNOOC 4,6%. Ketika kontrak habis melalui BP Migas malah memperpanjang kontrak ketimbang menyerahkan ke Pertamina.

Apa dampak paket kebijakan liberalisasi Migas? Dampaknya: pertama, Migas akan dikuasai swasta ataupun asing. Kedua, turunnya pendapatan Negara dari pengelolaan SDA. Akhirnya pendapan Negara bertumpu pada pajak ( APBN 2022 pendapatan dari penerimaan pajak 65,37 persen). Rakyat terus dizalimi dengan kewajiban membayar pajak, sekaligus keharusan membeli BBM dengan harga makin mahal. ketiga meningkatnya hutang Negara baik hutang luar negri maupun utang dalam negri dalam bentuk SUN ( Surat Utang Negara).

Tentunya hutang ini membebani negara, tak hanya hutang tapi juga bunganya harus dibayar oleh negara. Kalau begitu, tidak ada untungnya liberalisasi migas. Keuntungannya hampir tidak ada, kecuali bagi sekelompok individu yang memimpin Negara dan para politikusnya.

Hanya Layak berharap pada Islam

Kenaikan BBM turut melengkapi problem negeri ini, khususnya sistem ekonomi. Kondisi ini karena Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalis, dimana prinsip dasarnya bahwa apapun bisa dimiliki oleh individu/swasta/asing. Sementara Negara tidak boleh campur tangan dalam perekonomian. Untuk pembiayaan pendanaan, Negara memungut pajak dari rakyat.

Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem ekonomi Islam. Dalam hal ini Islam mewajibkan Negara menjamin atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu dan masyarakat. Untuk menjamin terlaksananya hal ini, maka kepemilikan umum separti tambang, migas, laut dan hutan dikelola oleh Negara dan tidak boleh diserahkan pada swasta apalagi asing. Hal ini untuk mengotimalkan pendapatan Negara. Sebagaimana Rasullullah SAW pernah Bersabda: “ manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal air,rumput dan api”(HR.Abu Dawud)

Jika semua kepemilikan umum dikuasai dan dikelola Negara, tentu akan tersedia dana yang mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Dari ulasan diatas, jelas bahwa syariah islam merupakan juru kunci untuk menyelesaikan problem pengaturan ekonomi dan keuangan Negara. Namun, mana mungkin syariah islam yang mulia dapat di implementasikan tanpa adanya institusi penegaknya, yaitu negara yang menjalankan sistem Islam.

Oleh karena penting agar negara dapat mengevaluasi segala masalah yang terjadi. Menyacari solusi tuntas agar lepas dari jeratan kapitalis. Hanya dengan ketakwaan dalam wujud penerapan syriah-Nya, kaum muslim akan menuai keberkahan, Sebagaimana firman ALLAH SWT :

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.( QS AL-A’RAF:96).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 21

Comment here