Opini

Aparat Keamanan Terlibat Skandal, Quo Vadis Keadilan?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh. Asniar

wacana-edukasi.com–Setiap negara pasti memiliki aparat keamanan yang bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan mengayomi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang terjadi dalam negara tersebut. Sayangnya, peran ini menjadi ternodai dengan tindak kejahatan yang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Baru-baru ini, ada beberapa kasus yang viral di tengah masyarakat. Ironisnya, para tersangka dari kasus tersebut berprofesi sebagai aparat keamanan negara, yakni polisi dan TNI.

Seperti belum lama ini. Bak adegan di sinetron-sinetron, seorang oknum anggota TNI menyewa pembunuh bayaran dengan imbalan Rp120 juta untuk membunuh istrinya agar dia bisa hidup bersama selingkuhannya. (Kompas.com, 25 Juli 2022)

Kemudian ada pula kasus yang masih belum selesai sampai saat ini. Seorang oknum petinggi Polri bersama rekan-rekannya membunuh salah seorang bawahannya dan membuat skenario untuk menutupi kejahatannya. Dikutip dari laman ccnindonesia.com bahwa Polri telah menetapkan Irjen FS dan istri beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, ada pula kasus terbaru di mana oknum polisi yang bertugas memberantas narkoba, justru terlibat sebagai sindikat narkoba. Penangkapan Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang, AKP ENM menjadikannya berstatus tersangka kasus peredaran narkoba pada 11 agustus 2022 lalu. Dikutip dari Kompas.com (16/08/2022), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP ENM karena berperan sebagai pemasok narkoba. Penangkapan bermula saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.

Sungguh miris sekali moralitas aparat keamanan negara saat ini. Bukannya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, mereka justru menjadi pelaku kejahatan. Bahkan para pelaku tersebut di antaranya menduduki jabatan tinggi di institusinya. Di mana slogan yang mengatakan “Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat”? Kenyataannya, mereka sendirilah yang menjadi pelaku kejahatan di tengah masyarakat. Jaminan tatanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di negeri ini masih belum juga terpenuhi. Kasus-kasus di atas sejatinya mengonfirmasi bahwa rasa malu dalam diri para penegak hukum telah hilang. Tak dimungkiri, stigma terhadap aparat keamanan di mata masyarakat kian hari kian memburuk.

Quo Vadis Keadilan?

Sebagai negara hukum, sudah seharusnya pemerintah tidak menjalankan kekuasaan dengan perilaku sewenang-wenang, sebab tujuan tertinggi dalam negara hukum adalah keadilan. Namun kenyataannya, banyak kasus penyuapan, korupsi, pembunuhan, narkoba, dan lain-lain yang melibatkan aparat keamanan sendiri sebagai pelakunya.

Pelanggaran yang melibatkan penegak hukum, acapkali tidak diproses secara proporsional, juga tidak ada transparansi dan keadilan. Ironisnya, para pelaku ini diberi hukuman namun dengan perlakuan berbeda dengan para tahanan yang lain. Bisa dikatakan, mereka mendapat perlakuan spesial dengan beragam fasilitas dalam jeruji besi. Harusnya, hukuman ya hukuman! Tanpa perlu membeda-bedakan tersangka berstatus seorang pejabat atau bukan pejabat, aparat negara atau bukan, berstatus miskin ataukah kaya.

Sangat diperlukan investigasi menyeluruh, independen, dan efektif agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan. Sayangnya, untuk mewujudkan itu semua, kita tidak bisa berharap banyak pada sistem kehidupan hari ini. Sistem hukum yang lahir dari rahim sekularisme begitu rawan disusupi kepentingan dan keberpihakan, penuh tendensi yang menciptakan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, apalagi jika kasus yang menyangkut aparat keamanan.

Islam Menjamin Keadilan

Dalam syariat Islam, ada berbagai hukuman yang ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatannya. Hukuman terberat adalah hukuman qisash atau hukuman mati. Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati atas tindak kejahatan pembunuhan dan tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati juga diperuntukkan bagi kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 58)

Aparat netral sekalipun sangat mungkin bertindak tak lagi netral. Mereka telah dipilih dan dilantik presiden, lalu melupakan tugas dan perannya sebagai alat negara. Sejatinya, aparat keamanan negara adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Dedikasi mereka harusnya untuk negara bukan penguasa atau bahkan untuk kesenangan pribadi. Sebab, mereka dilahirkan dari rakyat.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135)

Oleh sebab itu, negeri ini sangat membutuhkan sistem pemerintahan yang menjamin sistem hukum negara di mana institusi yang bertugas sebagai aparat keamanan yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya. Dalam sistem pemerintahan Islam, kepolisian merupakan aparat keamanan terbaik yang benar-benar menyadari doktrin Islam. Mereka ditugaskan untuk menjaga pertahanan dan keamanan dalam negeri. Loyalitas yang ditanamkan kepada aparat keamanan Islam bukanlan doktrin mematuhi perintah atasan, tetapi loyalitas itu hanya diberikan kepada Allah Ta’ala. Terpupuknya rasa malu dalam diri aparat keamanan negara tentunya terjamin dalam sistem Islam, sebab rasa malu adalah bagian dari keimanan. Oleh karenanya, dalam hal pelayan publik, meski mereka militer maupun aparat keamanan lainnya, tetap bersandar pada nas syarak.

Wallahu a’lam bis showab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here