Opini

Ironi Pemberantasan Judi dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Ditulis oleh: Watini Aatifah

Wacana-edukasi.com, OPINI– Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka. ‘’ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain juga staf-staf ahli dari Komdigi,’’ kata Adek Ary (Viva.co.id jum’at 1 november 2024).

Seperti yang kita lihat judi online makin subur di negara yang mayoritas muslim. Mulai dari rakyat biasa hingga kalangan pejabat. Ditengah-tengah perekonomian yang makin sulit. Banyak masyarakat yang tergiur dengan judi online sebagai jalan pintas. Selain faktor ekonomi judi online terjadi juga karena coba-coba hingga ketagihan ingin mendapatkan hasil yang lebih besar namun pada akhirnya membawa diri mereka pada kekalahan. Judi yang katanya menjanjikan kemenangan padahal itulah awal dari kekalahan, judi yang katanya menjanjikan kekayaan justru malah awal dari kemiskinan. Judi online sudah banyak memakan korban tapi masih saja banyak yang ketagihan dan belum sadar. Begitulah hidup dalam sistem yang rusak. Sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga aturan yang dibuat bukan lagi tentang halal haram tapi seberapa keuntungan yang mereka dapat tanpa harus memikirkan dampak bagi orang lain. Rakyat kecil yang berharap menang dari judi online justru malah menjadi sasaran empuk untuk memenuhi kantong para bandar judi online.

Negara yang seharusnya hadir menyelesaikan masalah justru malah memanfaatkan kebijakan ini untuk memperkaya diri. Menurut pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan keuntungan senilai 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak di blokir. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapat keuntungan hingga Rp.8,5 milliar dari hasil menjaga situs itu, dan bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai 5 juta tiap bulannya. (news.detik.com) fakta ini seharusnya membuat kita sadar bahwa negara tidak bisa kita harapkan untuk memberantas kasus ini hingga ke akarnya. Padahal mudah bagi negara untuk menutup segala celah situs judi online hingga ke pusatnya. Namun hal ini mustahil terjadi dalam sistem kapitalisme.

Permasalahan judi online hanya akan selesai jika syariat Islam di terapkan secara sempurna. pemberantasan judi online di bawah naungan khilafah ini akan menjadi sangat mudah. Negara akan memahamkan bahwa perbuatan judi itu diharamkan dalam agama Islam. Dijelaskan dalam QS, Almaidah 90-91 yang artinya:

’’wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidaklah kamu berhenti?’’

Selain menetapkan hukum perjudian Islam juga menutup semua celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan memberikan efek jera oleh negara. Individu yang bertakwa tentu akan mematuhi perintah Allah dan menjauhi apa-apa yang dilarang oleh syariat. termasuk judi online yang jelas di haramkan oleh syariat.

Adapun Islam juga memerintahkan agar beramarma’ruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat hal ini sebagai kontrol masyarakat apabila terjadi kemungkaran atau kemaksiatan termasuk judi online. Untuk memberantas judi online negara akan menerapkan sistem sanki yang tegas sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku judi. Tindak pidana perjudian disertakan dengan sanksi khamar sanksinya berupa 40 kali cambuk bahkan ada yang sampai 80 kali cambuk. Tatkala tegas dalam menerapkan sistem sanksi Islam bisa dipastikan judi online tidak akan sulit untuk diberantas apalagi dipelihara oleh pejabat negara. Jika sistem sanksi Islam diterapkan pasti akan menimbulkan efek zawajir (pencegahan) Sehingga sanksi ini sangat efektif untuk mengendalikan kejahatan termasuk judi online. Sistem Pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam sehingga terwujud Sumber Daya Manusia (SDM) yang amanah dan taat aturan Allah SWT.

Selain itu negara harus memiliki kedaulatan digital. Sehingga bisa menekan Google sebagai pihak yang memiliki server digital untuk menghapus dan tidak menampilkan link-link yang berisikan konten judi online. Untuk mewujudkan kedaulatan digital harus diawali dari kemampuan negara membangun backbone atau tulang punggung digital seperti mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri sehingga semua infrastruktur digitalnya, mulai dari property digital hingga aksesnya berada dibawah kedali negara.

Dalam negara khilafah, negara akan menyediakan perangkat digital agar lebih berdaulat dengan memanfaatkan kekayaan negara sepenuhnya. Dengan pendanaan Baitul mal yang kuat semua itu bisa dilakukan. Dibawah naungan khilafah semua permasalahan umat akan terselasaikan termasuk permasalahan judi online. Wallahualambisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here