Opini

Karhutla Berulang, Perempuan dan Anak Jadi Korban

Bagikan di media sosialmu

Oleh Sri Smytn

Wacana-edukasi.com, OPINI--Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan beban yang harus dipikul para perempuan dan anak-anak di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain harus menghadapi asap karhutla, perempuan dibebankan dampak kesehatan, masalah reproduksi, krisis air, hingga hancurnya mata pencaharian.

Angka kebakaran hutan yang terus meluas ikut menimbulkan kabut asap yang turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat pula. Hal ini menyebabkan jumlah kasus infeksi pernapasan meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat terdapat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19-25 Juli 2026 (mongabay.co.id, 18/8/26).

Di samping itu, dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap dampak asap karhutla, terutama bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang paling mudah terdampak, antara lain ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung; asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung (antaranews.com, 26/8/26).

Asap karhutla sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung banyak bahan-bahan berbahaya mulai dari gas (karbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter yang merupakan partikel berukuran kurang dari 2 mikron). Gas-gas selain berbahaya juga memiliki kadar yang tinggi. Hal ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan dalam jangka pendek maupun panjang, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berkepanjangan, memperburuk kondisi penderita asma, mengganggu penderita penyakit jantung, hingga efek akut lainnya yang tidak kunjung pulih (antaranews.com, 26/8/26).

Sebagai kelompok rentan, perempuan dan anak-anak yang terpapar partikel PM2,5 serta gas beracun berisiko mengalami banyak gangguan kesehatan. Selain gangguan pernapasan, mereka juga dapat mengalami risiko gangguan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin (antaranews.com, 26/8/26).

Selain masalah kesehatan, perempuan juga dibebankan pekerjaan domestik, seperti membersihkan rumah, mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap, merawat anggota keluarga yang sakit, hingga menjaga anak di tengah kegiatan belajar yang terganggu akibat buruknya kualitas udara. Tidak sampai di sana, perempuan juga ikut menanggung beban ekonomi keluarga. Hal ini karena kebutuhan keluarga ikut bertambah untuk membeli masker dan obat-obatan (mongabay.co.id, 18/8/26).

Sufahlah suara wanita minim untuk di dengar, hal ini diperburuk oleh buruknya pemerintah dalam menangani masalah karhutla yang terus berulang. Akar masalahnya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026 (mongabay.co.id, 18/8/26).

Karhutla terus lahir, terus terulang setiap tahunnya induk dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Sistem kapitalisme menetapkan kebebasan kepemilikan modal dan memaksimalkan profit. Hutan dan lahan dipandang sebagai aset produksi yang harus dikonversi demi keuntungan, sehingga pembukaan lahan masif dengan melakukan menjadi hal lumrah bahkan efisien bagi pemilik modal. Korporasi memetik keuntungan, sementara itu kerugian baik sosial, ekonomi, hingga kesehatan akibat bencana ditanggung oleh masyarakat banyak.

Sementara itu, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga. Perempuan menjadi pihak yang paling terhimpit karena terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat, masalah kesehatan, hingga perekonomian yang memburuk. Sedangkan korporasi menganggap dampak lingkungan sebagai dampak sampingan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Peran negara dalam jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan pun sangat minim. Negara berfungsi sebagai regulator atau fasilitator iklim investasi. Sehingga, negara justru enggan mengambil tindakan yang merugikan korporasi secara drastis. Respons negara hanya sekadar pemadaman kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker atau imbauan stayed indoor. Tidak ada respons pemerintah yang benar-benar menyentuh izin eksplorasi masif lahan. Hal ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.

Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan cara Islam memandang persoalan. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-A’raf ayat 56 yang artinya, “”Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat orang-orang yang berbuat baik.” Ayat tersebut dengan jelas menunjukkan betapa Allah SWT melarang keras segala bentuk perusakan bumi, salah satunya pembakaran hutan yang memberikan dampak besar kepada berbagai pihak.

Hutan sendiri termasuk dalam kepemilikan umum yang haram diprivatisasi khususnya demi keuntungan segelintir orang. Negara bertindak sebagai pengelola atas nama publik, di mana hasil pengelolaannya tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Negara tidak berhak memberikan izin untuk mengalihkan kepemilikan bersama menjadi kepemilikan eksklusif kepada korporasi swasta.

Peran negara dalam Islam adalah sebagai pelindung dan pengurus bagi setiap makhluk hidup di bawah naungannya. Negara tidak memosisikan dirinya sekadar sebagai regulator pasif atau pemadam kebakaran saat krisis dan bencana terjadi. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan menjaga hutan sebagai bentuk pencegahan. Sementara itu, saat bencana terjadi, negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.

Penegakan hukum dalam Islam mewajibkan negara menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta’zir) kepada pelaku perusakan lingkungan atau pembakar hutan. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga permasalahan yang sama tidak kembali terulang Di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.

Karhutla berulang membuktikan tumpulnya aturan yang diterapkan saat ini. Sudah saatnya kita kembali pada syari’at Islam, demi menyelamatkan perempuan dan masa depan generasi yang kian terancam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here