Opini

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Siapa Tanggung Jawab?

Bagikan di media sosialmu

Oleh Dwi R Djohan

Wacana-edukasi.com, OPINI--Belum selesai dikagetkan dengan kasus korupsi pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama yang lain, muncul mega korupsi yang luar biasa yaitu penggeledahan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor di Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Melansir dari liputan6.com (12/7/26) pada lokasi-lokasi yang disebut diatas, tim gabungan berhasil mengamankan Rp 259.159.000, 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat yang jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar di Kafe de’Clan Signature. Lalu di Koin Money Changer, penyidik menyita 16 jenis mata uang asing dan 71 barang bukti dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Lantas di rumah Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Menurut nasional.kompas.com (13/7/26) akhirnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil temuan itu, 3 perkara menjerat Febri,yaitu dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025. Kembali lingkaran penegak hukum terlibat dalam tindak pidana dengan temuan bukti yang mencengangkan.

Jika membahas tentang korupsi, maka mari sejenak kita flash back pada data beberapa waktu lalu. Melansir dari id.wikipedia.org, telah diklasifikasikan menjadi liga korupsi di negeri ini. Seperti : Korupsi tata kelola minyak mentah oleh mantan Dirut Pertamina, Riva Siahaan, dengan kerugian negara sebesar Rp 968,5 triliun, Korupsi tata kelola timah oleh mantan Dirut PT TImah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dengan kerugian Rp 300 triliun serta Korupsi Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI) yang melibatkan banyak pejabat negara yaitu Hendro Budiyanto, Mantan Deputi Gubernur BI, Paul Sutopo Tjokronegoro, Mantan Direktur BI, Heru Soepraptomo, Mantan Direktur Pengawasan Bank BI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, Mantan Kepala BPPN, Urip Tri Gunawan, Mantan Ketua Tim Jaksa Penyelidik kasus BLBI, dengan kerugian Rp 138 triliun.

Pengkajian terkait tindak korupsi di negeri ini yang ternyata melibatkan pejabat di lembaga negara secara berulang menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya masalah kerusakan individual saja tetapi juga masalah kerusakan pada sistem negeri ini. Terbukti dengan lemahnya penegakkan hukum pada pelaku membuat pelaku tidak pernah jera bahkan mirisnya menjadikan korupsi itu sebagai budaya. Tidak hanya di tingkat atas, di tingkat bawah pun juga demikian. Hingga muncul jargon “jika bisa dipersulit, mengapa dipermudah ?” saking banyaknya praktek korupsi yang menyapa masyarakat di setiap lini kehidupan mereka.

Sejenak mari kita renungkan, sejak kapan budaya korupsi ini melanda negeri ini. Negeri yang seharusnya rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya mengingat sumber daya alam yang melimpah ruah. Negeri yang seharusnya tegas dengan pelaku tindak pidana atau perdata mengingat jargon yang selalu digaungkan yaitu NKRI harga mati, Indonesia negara hukum, walau nyatanya pejabat negeri ini yang menjadi pelaku kriminalnya. Negara yang seharusnya lebih takut pada Allah mengingat kebanyakan kaum muslim negeri ini menggunakan madzab Syafi’i yang terkenal akan tegas dalam metodologi serta sangat ketat dan konsisten pada hukum agama. Negara yang seharusnya lebih amanah mengingat sudah banyaknya partai Islam yang masuk dalam jajaran anggota dewan.

Lantas apa yang kurang dari negeri ini hingga budaya korupsi merajalela ? Ternyata hal ini disebabkan oleh paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan masyarakat dan negara. Kapitalisme sendiri yaitu paham yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Sepintar apa pun seorang ulama dan sebijak apa pun seorang Kyai maka tidak boleh memberi saran pemimpin negeri ini dengan hukum agamanya. Kehidupan agama sendiri, kehidupan manusia sendiri, tidak bisa digabung.

Dengan tidak adanya kontrol agama maka paham sekuler pun masuk. Paham yang membebaskan manusia untuk mengatur atau membuat hukum atas kehidupannya sendiri. Padahal manusia itu terbatas dan seperti yang disebutkan dalam QS Al A’raf ayat 56 bahwa dari tangan manusia lah kerusakan di darat dan di laut itu muncul. Otomatis, sebagus apa pun aturan yang dibuat manusia jika tidak berlandaskan aturan Sang Pencipta, Allah, yaitu syariat Islam maka kedzoliman yang terjadi. Belum lagi moral pejabat dan masyarakat pun rusak karena mereka tidak paham mana yang halal dan mana yang harom. Lantas, apa bedanya manusia dan hewan yang tidak ada batas dalam amal mereka ?

Hanya Islam solusi atas mega korupsi ini, karena setiap pelaku akan dimintai pertanggung jawaban dengan hukuman yang tegas dan menjerakan. Mereka dihukum karena menyesal atas perbuatan dosanya itu, bukan menyesal karena ketahuan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here