Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Pegiat literasi dan Pemerhati kebijakan publik)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)
Terbongkarnya klinik aborsi di Percetakan Negara Jakarta Pusat berawal dari laporan masyarakat. Sempat tutup pada tahun 2004, namun klinik tersebut kembali aktif hingga sekarang terhitung mulai 2017 lalu. Dari pengakuan DK, salah satu tersangka, setidaknya, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan di klinik tersebut (liputan6.com, 26/9/20)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, praktik kriminal ini terus terjadi berulang kali karena ada pasar yang membutuhkan. Jasa ini dinilai saling menguntungkan antara pihak yang ingin gugurkan janin dan pelaksana eksekusi.
“Kenapa terjadi berulang kali? Ya ini terjadi karena memang ada pasar yang membutuhkan. Jasa ini saling menguntungkan. Yang satu bisa gugurkan janin. Satu lagi dapat keuntungan materil,” ujar Tubagus (Viva.co.id, 20/8/20).
Marak Aborsi, Apa Penyebabnya?
Maraknya aborsi illegal di negeri ini tentu bukan tanpa alasan, banyak faktor yang membuat hal itu terjadi. Gaung kebebasan yang digemakan oleh demokrasi membuat generasi muda berperilaku bebas tanpa batas. Sebut saja 4 pilar kebebasan dalam demokrasi, yaitu kebebasan berakidah, berekspresi dan bertingkah laku, berpendapat dan berkepemilikan
Kebebasan berakidah membuat manusia mudah keluar-masuk agama, dari kebebasan berekspresi manusia berpakaian dan berperilaku porno di mana saja tanpa malu. Lalu, kebebasan berpendapat membuat manusia tak punya etika dan adab dalam berbicara. Kebebasan kepemilikan membuat manusia serakah menguasai milik umum dengan privatisasi maka terjaidlah kesenjangan, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Aborsi lahir dari kebebasan berekspresi dan bertingkah laku, dimana manusia terbiasa berpakaian dan berprilaku porno. Free sex, kumpul kebo dan zina dianggap biasa, namun mereka tak siap menanggung hasilnya maka terjadilah aborsi. Demokrasi melahirkan generasi yang tak siap menghalalkan hubungan di antara dua jenis dan tak siap memiliki keturunan dari hasil hubungan gelap mereka.
Nasib Generasi akan terus seperti ini jika pendidikan agama di keluarga tidak diperhatikan. Ditambah kurangnya kontrol masyarakat dalam amr makruf nahi munkar karena dalam sistem saat ini, agama dipisahkan dari kehidupan umum. Melakukan amar makruf nahi munkar, dianggap terlalu ikut campur urusan pribadi orang lain bukan dianggap sebagai kasih sayang.
Peran negara dalam sistem demokrasi saat ini menjamin kebebasan warga negara. Bukan mengedukasi dan mengontrol warga negaranya terutama generasi muda agar tidak terjerumus pada perilaku seks bebas. Karena perilaku tersebut merugikan diri sendiri dan dilarang oleh agama. Sehingga wajar aborsi marak terjadi dalam demokrasi.
Islam Menjaga Kehormatan Generasi
Islam agama yang sempurna, kesempurnaannya mengatur semua aspek kehidupan termasuk dalam pergaulan. Dalam Islam, kehormatan manusia dijaga dan nyawa manusia sangat berharga melebihi apapun. Hukum asal dalam kehidupan umum antara pria dan wanita terpisah, hal ini untuk menjaga kehormatan di antara keduanya. Dibolehkan interaksi dengan lawan jenis jika ada kepentingan syar’i yaitu bidang kedokteran, pendidikan dan muamalah.
Sehingga tidak dikenal perilku seks bebas di dalam Islam, karena selain diatur tentang pergaulan dalam Islam juga diatur tentang sistem sanksi jika ada pelanggaran terhadap syariah. Hukum zina ada ketentuannya (QS. An Nur: 2), mayoritas ilmu dari kalangan sahabat dan tabiin maupun ulama-ulama terpandang di setiap zaman menyatakan bahwa pezina yang belum menikah (ghair muhsan) dijilid sebanyak 100 kali cambukan. Sedangkan pezina muhsan dirajam hingga mati (Sistem Sanksi dalam Islam, Abdurrahman Al Maliki dan Ahmad Ad Da’ur, hal. 29).
Satu aturan dengan aturan lainnya saling mendukung karena sistem Islam mengkondisikan warga negaraya agar dalam kondisi taat dan takwa. Sehingga kehormatan dan nyawa manusia sangat dijaga, tak heran jika dalam sejarah kegemilangan Islam lahir generasi yang berkualitas seperti para ulama Imam Syafi’i, iman Al Ghazali dan lainnya. Karena para ibu mereka adalah orang yang sangat menjaga kehormatan dan dijaga kehormatannya oleh Islam.
Adapun hukum aborsi di dalam Islam sudah dijelaskan, pendapat terkuat (rajih) adalah pendapat yang menyatakan, jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam.
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Yakni maksudnya haram untuk dibunuh. Maka tindak penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat (tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Jika usia janin sudah berumur 120 hari (atau empat bulan), keharaman aborsi lebih tegas lagi, sebab dalam usia 120 hari tersebut, Allah SWT sudah memberikan nyawa (ruh) pada janin tersebut. Perhatikanlah dalil-dalil syar’i berikut :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)
Hanya dalam Islam generasi terjaga kehormatannya dengan baik, suasana yang ada adalah suasana keimanan bagaimana caranya taat dan terus mendekat kepada Allah. Fikirannya jauh ke negeri akhirat kehidupan abadi nan kekal. Sehingga disibukkan untuk membawa bekal ke kampung akhirat, waktu yang ada jangan sampai terlewat begitu saja dalam ketaatan. Sistem rusak saat ini harus segera diganti dengan sistem yang shahih yaitu aturan dari Sang Maha Pencipta alam semesta dan isinya dan Maha Pengatur.
Allahu A’lam.
Views: 12
Comment here