Opini

Hukum Islam Selamatkan Peradaban

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Tri (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–LGBTQ yaitu Lesbian (perempuan yang memiliki ketertarikan secara fisik, seksual, emosional atau spiritual terhadap perempuan), Gay (orientasi seksual, dimana seorang pria memiliki ketertarikan secara romantis atau seksual kepada seorang pria juga) , Biseksual (orang yang memiliki ketertarikan secara emosional dan sexual kepada lebih dari satu jenis kelamin), Transgender (seseorang yang memiliki identitas atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir) dan Queer (istilah yang merujuk pada orang-orang yang orientasi seksual atau identitas gendernya diluar normal heteroseksual dan cisgender-gender yang sesuai dengan yang ditetapkan saat lahir), merupakan istilah yang tidak asing kita dengar saat ini. Suatu keadaan penyimpangan orientasi seksual, yang semula merupakan sesuatu yang salah, tabu dan menjijikkan, namun sekarang sudah menjadi hal yang sudah biasa dan dianggap sesuatu yang wajar dan normal dan dijamin keberadaannya oleh hukum yang berlaku saat ini.

Bahkan sudah lebih dari 30 Negara yang secara resmi melegalkan LGBT, termasuk hak untuk melakukan pernikahan sesame jenis, yakni diantaranya Belanda, Thailand, Amerika Serikat, dan Afrika Serikat, Taiwan, Nepal, Australia dan lain-lain. Untuk di Indonesia, meskipun pelegalan terhadap keberadaan para LGBT ini belum ada, tetapi perkembangan jumlah para pelaku LGBT ini semakin mengkhawatirkan karena terus bertambah dan sudah mulai berani unjuk gigi dan terus mencoba untuk bisa mendapatkan legalitas keberadaannya di negeri ini.

Di Sidoarjo, ada sebuah bekas halte kereta api, dikawasan Sawotratap, Kecamatan Gedangan di duga kerap dipakai sebagai tempat melakukan tindakan asusila, termasuk dugaan hubungan sesame jenis. DetikNews, Senin, 13/07/2026. Di Pekan Baru, seperti yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Markarius Anwar, bahwa beliau menerima laporan dari masyarakat, terkait keberadaan kaum LGBT di Pekan Baru. Berita Pemko, Senin, 13/07/2026. Di Kota Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah melakukan penyegelan sebuah gedung tempat hiburan malam yang di duga digunakan untuk tempat pesta seks sesame jenis (detikjabar, Selasa, 09/06/2026). Masih banyak kasus-kasus serupa di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan lebih mengerikan yang terjadi dibelahan dunia, yang semuanya seperti fenomena gunung es, dimana kasus-kasus yang terekspos tersebut hanyalah bagian kecil yang tampak, sedangkankan yang tidak terekspos bahkan lebih banyak lagi

Adalah sesuatu yang mengerikan, ketika LGBTQ ini terus meluas dan menyebar di sekitar kita. Kerusakan peradaban akan terjadi dan bahkan bisa sampai pada musnahnya spesies manusia. Para pelaku seks menyimpang ini secara kesehatan fisik akan sangat rawan terkena penyakit menular seksual, kerusakan organ dan resiko tinggi kena penyakit kanker. Sedangkan secara psikologis dan kesehatan mental, mereka akan mengalami rasa cemas yang tinggi, depresi sampai pada kecenderungan menyakiti diri sendiri. Dampak sosial dan moralpun lebih mengerikan, yakni akan ada konflik sosial, yang memicu kerusakan institusi keluarga, dan pada tataran jika sudah sangat meluas akan ada hilangnya generasi, karena perilaku menyimpang ini tidak bisa mendapatkan keturunan.

Di Indonesia, kegentingan kasus LGBTQ ini sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres ) no 111 tahun 2025, yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Transgender, Biseksual, Queer (LGBTQ), dinyatakan sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara, dimana ancaman tersebut ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya, seperti terorisme, separatism dan praktek judi online. Dan atas kondisi ini Kementrian Agama (Kemenag) meresponnya dengan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebarannya. Repoblika.Co.Id, Rabu, 08/07/2026. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), meresponnya dengan menggodok naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pidana (RUUP) LGBT, yang ketika rancangan tersebut sudah jadi, akan disodorkan kepada Dewan (Tempo, 09/07/2026).

Fakta mengerikan diatas tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang mana dalam sistem ini, aturan agama hanya diakui untuk mengatur kepentingan ritual individu masyarakat terkait dengan interaksi mereka dengan Tuhannya, sedang untuk mengatur interaksi antara sesama manusia, maka mereka menentukan aturan sendiri sesuai kehendak nafsunya. Pengaturan negara untuk memhilangkan LGBTQ ini, alih-alih bisa menyelesaikan dengan tuntas, justru seringkali menambah persoalan baru yang justru menampah ruwet permasalan, seperti benang kusut. Persoalan tidak diselesaikan secara tuntas dari akarnya, tapi hanya penyelesaian tambal sulam yang justru akan memperkeruh masalah. Perpres, dan respon Kemenag dan MUI yang ada yang tidak menyebutkan ada sanksi pidana atas perilaku LGBT ini, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler, yang mana landasan norma hukum yang dipakai untuk mengatasi masalah ini bukanlah Islam ataupun agama yang lain, tetapi HAM (Hak Asasi Manusia). Padahal kita tahu, bahwa Gerakan LGBT ini adalah Gerakan global, sistemis dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesame jenis.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Iya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ranah pribadi, ranah umum sosial kemasyarakan , ekonomi, politik dan seluruh aspek kehidupan yang lain. Terkait LGBTQ ini, Islam sudah dengan detail mengaturnya, sehingga tidak akan sampai mengakibatkan kerusakan. Diawali dengan tata cara pergaulan Islam, yang mengatur terkait batasan aurot bagi laki-laki didepan laki-laki, dan perempuan didepan. Juga larangan tidur dalam satu selimut antara sesama laki-laki maupun sesama perempuan. Dari aturan tata cara pergaulan seperti ini saja, sudah bisa menutup satu celah pintu yang bisa mengantar kepada aktivitas LGBT ini.

Secara hukum, Islam sangat keras sanksi nya terhadap para pelaku LGBTQ. Dalam Islam, setiap kemaksiatan adalah jarimah / kriminal. Maka kemaksiatan dalam aktifitas LGBTQ inijuga dianggap criminal, dan dia akan kena sanksi hukum yakni bisa berupa hudud (hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah ditentukan secara tegas didalam Al Qur’an dan Hadisr, qisas (hukum membalas dengan perbuatan yang setimpal), dan takzir (hukum yang bentuk dan kadarrnya tidak ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an dan Hadist, tapi dia adalah ketetapan hakim pengadilan)

Hukuman untuk Liwath ( hubuangan lesbian dan gay), adalah hudud berupa hukuman mati, sedang hukuman untuk zina yang biseksual adalah sanksi hudud jilid (di cambuk) atau rajam (dilempar batu hingga mati). Untuk Transgender bisa disanksi berubah pengusiran dari tempat tinggalnya, atau disanksi takzir sesuai keputusan hakim. Dan ketika LGBTQ ini adalah suatu Gerakan, yang mana dia tidak ada mengbahayakan individu tertentu, tetapi justru mengancam jamaah, maka dia akan diperangi sampai tuntas.

Begitulah penjagaan Islam terhadap harkat dan martabat manusia. Dengan pengaturan yang sempurna dan paripurna, maka peradaban umat manusia akan terjaga dan justru semakin bersinar. Tidak akan ada lost generation yang mengintai anak cucu kita. Tapi kejayaan dan keagungan peradaban yang akan di temui. Keselamatan dunia akhirat akan tercapai.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here