Opini

LGBTQ, Ancaman Serius bagi Fitrah dan Peradaban

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS. (Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ kini telah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi mencantumkan penyebaran budaya ini sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Langkah ini merupakan respons atas semakin massifnya propaganda yang mengancam sendi kehidupan sosial kita. Majelis Ulama Indonesia pun kini tengah menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT sebagai upaya membentengi umat. Dukungan dari Komisi VIII DPR terhadap rencana undang undang ini mempertegas bahwa keberadaan perilaku tersebut dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan kelangsungan peradaban kita (mui.or.id, 6/7/2026).

Namun, langkah ini bukannya tanpa tantangan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 serta dianggap melanggar hak asasi manusia. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan bahwa peraturan presiden tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi. Beliau menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk individu dari komunitas tersebut, tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia (tempo.co, 10/7/2026). Perdebatan ini menyiratkan satu realitas pahit bahwa negara kita masih berdiri di atas fondasi sekularisme, di mana standar kebenaran bukan lagi bersandar pada wahyu Allah, melainkan pada paradigma hak asasi manusia yang justru sering kali melegalkan kemaksiatan.

Maraknya perilaku menyimpang ini di negeri muslim terbesar di dunia bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba. Hal ini adalah buah pahit dari paham liberalisme yang diadopsi secara luas oleh kaum muslimin. Paham ini lahir dari asas peradaban sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika negara menetapkan perilaku ini sebagai ancaman tanpa menyentuh akar ideologi sekuler yang menjadi rahimnya, maka solusi tersebut hanyalah bersifat tambal sulam. Selama landasan hukum yang digunakan adalah hak asasi manusia dan bukan syariat Islam, maka selama itu pula negara akan terus dilematis. Negara terjebak dalam posisi membendung dampak namun tidak berani mencabut akar kejahatannya, karena hukum yang diambil jelas bukan berasal dari agama.

Kita harus menyadari bahwa LGBTQ adalah sebuah gerakan global yang sistemik. Mereka memiliki target politik yang jelas, yakni mendapatkan legalisasi pernikahan sesama jenis. Paradigma gender menjadi pintu masuk utama mereka untuk merusak fitrah manusia. Gerakan ini begitu terorganisir dengan dukungan kekuatan finansial dan politik yang besar. Jika kita hanya merespons dengan edukasi tanpa dibarengi dengan sanksi yang tegas berdasarkan hukum Allah, maka perlawanan kita akan sia sia. Edukasi memang diperlukan, namun untuk sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai maksiat besar dan kejahatan terhadap kemanusiaan, diperlukan kekuatan negara untuk menghentikannya (antaranews.com, 6/7/2026).

Akidah Islam bukan sekadar menjadi landasan aspek ruhiyah bagi kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy atau politik pemerintahan, akidah Islam wajib dijadikan asas tunggal. Islam memandang bahwa setiap kemaksiatan adalah sebuah kejahatan atau jarimah yang memiliki sanksi tegas. Dalam sistem sanksi atau uqubat Islam, terdapat hukuman yang berfungsi sebagai pencegah atau zawajir dan penebus dosa atau jawabir. Bagi pelaku liwath atau penyimpangan sesama jenis, syariat telah menetapkan hukuman yang sangat keras, yakni hukuman mati. Bagi pelaku biseksual yang melakukan perzinahan, dikenakan hukuman had zina. Adapun bagi mereka yang melakukan tindakan transgender, Islam memberikan sanksi tegas berupa pengusiran atau takzir sesuai dengan ijtihad penguasa atau qadi.

Sanksi tegas ini hanya bisa diterapkan secara sempurna jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah. Sebagai sebuah gerakan yang sistemik, negara harus memandang LGBTQ sebagai bahaya besar yang mengancam jamaah. Negara tidak boleh ragu untuk memeranginya bukan karena kebencian pribadi, melainkan karena perilaku tersebut adalah kemaksiatan yang membawa bahaya bagi seluruh umat. Kebijakan ini adalah bentuk kasih sayang negara agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam kehancuran peradaban sebagaimana nasib kaum kaum terdahulu yang diazab karena praktik perilaku yang sama. Negara hadir untuk menjaga fitrah manusia tetap pada jalurnya.

Kini saatnya kita kembali kepada syariat Islam sebagai satu-satunya solusi ideologis yang tuntas. Jangan biarkan hak asasi manusia dijadikan alat untuk membenarkan kerusakan moral. Kita harus sadar bahwa Islam adalah agama yang paripurna dalam mengatur kehidupan. Syariat Islam memberikan panduan jelas bagaimana menjaga nasab, kehormatan, dan kelangsungan keturunan manusia. Keberhasilan dalam membendung arus LGBTQ tidak akan terwujud dengan sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu, melainkan dengan penerapan hukum Allah yang menjaga kemuliaan manusia.

Perjuangan untuk menolak LGBTQ adalah perjuangan menjaga peradaban umat manusia. Kita harus terus menyerukan dakwah Islam kafah di tengah masyarakat. Kita ajak seluruh elemen umat untuk memahami bahwa bahaya ini mengancam masa depan anak cucu kita. Jangan biarkan ideologi liberal merusak keyakinan dan fitrah keluarga muslim. Tegaknya sistem Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam adalah satu satunya jalan untuk menyelamatkan negeri ini dari kerusakan moral yang sistemik. Dengan menerapkan syariat Islam secara totalitas, kita tidak hanya akan mampu menghentikan penyebaran perilaku ini, tetapi juga akan meraih keberkahan hidup yang dijanjikan oleh Allah SWT. Mari kita rapatkan barisan, kuatkan dakwah, dan terus perjuangkan tegaknya syariat agar fitrah manusia tetap terjaga dari segala bentuk penyimpangan yang merusak. Hanya dengan berpegang teguh pada tali agama Allah, kita akan selamat dari ancaman peradaban yang kian membusuk ini.

Wallahu A’laam Bisshawaab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here