Oleh: Muta’allimatin Nisa
wacana-edukasi.com, OPINI–Belum lama ini publik kembali disuguhkan dengan berbagai kasus yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan digunakan bukan untuk melayani, tetapi justru menjadi alat menekan pihak yang lebih lemah. Salah satunya adalah dugaan tindakan tidak pantas yang dilaporkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Bekasi terhadap atasannya. Korban mengaku menerima tekanan melalui komunikasi pribadi yang berulang dan ancaman mutasi maupun pemecatan apabila tidak memenuhi keinginan atasannya. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi dan pembuktian, sementara pihak yang dilaporkan membantah seluruh tuduhan.
Kasus lain yang juga menyita perhatian adalah meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), dokter di Nusa Tenggara Timur. Ia diduga mengalami tekanan psikologis berat setelah mendapat intimidasi verbal dari sejumlah oknum pejabat terkait penolakannya memberikan serum antibisa ular yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Peristiwa ini memicu gelombang solidaritas dari tenaga kesehatan yang menuntut adanya perlindungan terhadap profesi medis dari intervensi kekuasaan.
Sekilas kedua kasus tersebut tampak berbeda. Namun jika dicermati lebih dalam, keduanya memperlihatkan pola yang sama, yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan terhadap mereka yang berada pada posisi lebih lemah. Persoalannya bukan semata tindakan individu, melainkan bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi alat intimidasi ketika tidak dikendalikan oleh aturan yang benar.
Dalam Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk dipergunakan sesuka hati. Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa jabatan bukanlah simbol kemuliaan, melainkan beban tanggung jawab. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula pertanggungjawaban yang akan dimintakan kepadanya.
Sayangnya, dalam sistem kehidupan saat ini, jabatan sering dipandang sebagai sumber privilese. Tidak sedikit orang yang menganggap posisi yang dimilikinya memberikan hak untuk mengatur orang lain tanpa batas, memperoleh perlakuan khusus, bahkan memaksakan kehendaknya. Akibatnya, relasi antara atasan dan bawahan tidak lagi dibangun atas dasar amanah, tetapi atas dasar dominasi.
Inilah yang membuat penyalahgunaan kewenangan terus berulang dalam berbagai bentuk. Ada yang menggunakan jabatan untuk menekan bawahan, mengintervensi keputusan profesional, memperlakukan bawahan secara sewenang-wenang, hingga memanfaatkan ketergantungan ekonomi seseorang demi kepentingan pribadi. Korban sering kali memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, dimutasi, dikucilkan, atau mendapatkan penilaian buruk.
Sering kali setiap kali muncul kasus serupa, masyarakat diarahkan untuk menyimpulkan bahwa masalahnya hanyalah “oknum”. Padahal, jika kasus serupa terus bermunculan di berbagai institusi baik pemerintahan, dunia pendidikan, perusahaan, maupun lembaga lainnya, maka pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, tetapi sistem apa yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terus terjadi.
Dari sudut pandang Islam, perilaku manusia memang dipengaruhi oleh keimanan pribadi. Namun Islam juga mengajarkan bahwa sistem kehidupan memiliki peran besar dalam membentuk perilaku masyarakat. Sistem yang tidak dibangun di atas ketakwaan akan lebih mudah melahirkan penyimpangan.
Kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik. Agama diposisikan hanya sebagai urusan ibadah individual, sedangkan pengaturan politik, ekonomi, maupun pemerintahan diserahkan kepada akal manusia dan kepentingan duniawi. Akibatnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat sering kali hanya dinilai dari target administratif, pertumbuhan ekonomi, atau pencapaian organisasi, bukan dari sejauh mana ia menjalankan amanah sesuai aturan Allah SWT.
Dalam kondisi seperti ini, pengawasan lebih banyak bergantung pada mekanisme administratif dan sanksi hukum positif. Selama tidak ketahuan atau tidak dapat dibuktikan, penyalahgunaan kekuasaan bisa saja terus berlangsung. Padahal akar persoalannya bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan hilangnya kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Islam memiliki konsep yang sangat berbeda mengenai kekuasaan. Jabatan bukan milik pribadi, melainkan amanah dari Allah yang harus dijalankan sesuai syariat-Nya. Seorang pemimpin tidak bebas membuat aturan berdasarkan kepentingannya sendiri, tetapi terikat dengan hukum Allah dalam setiap kebijakan yang diambil.
Karena itu, Islam membangun mekanisme pencegahan sejak awal. Negara berkewajiban membentuk kepribadian Islam melalui sistem pendidikan yang menanamkan akidah dan ketakwaan. Setiap individu dididik agar memahami bahwa kezaliman sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.
Selain pembinaan individu, Islam juga membangun kontrol sosial melalui masyarakat. Konsep amar makruf nahi mungkar menjadikan masyarakat tidak bersikap apatis terhadap kemungkaran. Kritik terhadap penguasa bukan dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari kewajiban untuk meluruskan penyimpangan.
Negara pun tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Dalam sejarah pemerintahan Islam terdapat lembaga Mahkamah Mazhalim, yaitu lembaga peradilan yang secara khusus menangani pengaduan masyarakat terhadap tindakan zalim para pejabat negara. Dengan mekanisme ini, pejabat tidak kebal hukum hanya karena memiliki jabatan.
Lebih dari itu, negara wajib menegakkan hukum syariat secara adil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat biasa dan pejabat. Rasulullah ﷺ pernah menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan karena hukum hanya ditegakkan kepada rakyat kecil, sementara orang-orang yang memiliki kedudukan dibiarkan lolos dari hukuman.
Penegakan hukum dalam Islam bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga kemaslahatan masyarakat, melindungi hak-hak rakyat, serta mencegah terulangnya kezaliman.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat, pembentukan tim investigasi, atau penambahan regulasi. Selama sistem yang melandasi kehidupan masih memberi ruang bagi kekuasaan untuk dipisahkan dari pertanggungjawaban kepada Allah SWT, kasus-kasus serupa akan terus berulang.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar, yaitu menjadikan syariat sebagai landasan kehidupan oleh institusi Khilafah. Dengan demikian, kekuasaan kembali dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Ketika individu bertakwa, masyarakat menjalankan kontrol sosial, dan negara menegakkan hukum Allah secara adil, maka penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah secara sistematis dan keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.
Views: 0


Comment here